Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.B/2019/PN Btl 1.DARU TRIASTUTI
2.DESTINAR WULANDARI, S.H.
SINGGIH KODRAT NUGROHO alias IDAT bin NGADIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 339/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2553/M.4.12.3/Eku.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
2DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINGGIH KODRAT NUGROHO alias IDAT bin NGADIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama-sama dangan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan orang mendapat luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT akan tetapi terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT tidak ada di tempat tersebut, tidak lama kemudian datang VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dengan menggunakan motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC, VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO mendengar bahwa mereka yang berada di rumah saksi ADI SUWANDONO als BIBING sedang mencari keberadaan terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO als IDAT kemudian VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO meninggalkan tempat tersebut menuju rumah terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT dan selang waktu tidak lama VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON  datang  kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING  bersama dengan  terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dimana VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC sedangkan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT berboncengan  dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF, pada saat itu terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
-    Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama dengan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  berteriak “endi GODRIl...endi GODRIL” (mana GODRIL) dan saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL menjawab “aku..” selanjutnya terdakwa mendekati saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL sambil membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, melihat kejadian tersebut Saksi SINGGIH berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT   justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri  sedangkan  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta  menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT dan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO serta NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN kemudian terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH, terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO als IDAT berhenti membacok saksi SINGGIH dikarenakan dari bagian dada saksi SINGGIH terlihat banyak keluar darah sehingga terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama dengan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO serta NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN meninggalkan tempat kejadian.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama dengan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO serta NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
-    Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
-    Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019  dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO  yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.    Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2.    Pada pemeriksaan ditemukan:
a.    Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b.    Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c.    Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d.    Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
Sedangkan terhadap saksi AKASANURI NABILA pada tanggal 20 Juli 2019 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan luka robek di bagian kepala kiri dengan panjang 5cm, lebar 0,1cm sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1379/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
-    Luka robek yang disebabkan oleh benda tajam yang menyebabkan luka ringan.


SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  bersama-sama dangan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan orang mendapat luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT akan tetapi terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT tidak ada di tempat tersebut, tidak lama kemudian datang VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dengan menggunakan motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC, VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO mendengar bahwa mereka yang berada di rumah saksi ADI SUWANDONO als BIBING sedang mencari keberadaan terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO als IDAT kemudian VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO meninggalkan tempat tersebut menuju rumah terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT dan selang waktu tidak lama VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON  datang  kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING  bersama dengan  terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC sedangkan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT berboncengan  dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF, pada saat itu terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
-    Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama dengan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  berteriak “endi GODRIl...endi GODRIL” (mana GODRIL) dan saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL menjawab “aku..” selanjutnya terdakwa mendekati saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL sambil membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, melihat kejadian tersebut Saksi SINGGIH berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT   justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri  sedangkan  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta  menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT dan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO serta NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN kemudian terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH, terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO als IDAT berhenti membacok saksi SINGGIH dikarenakan dari bagian dada saksi SINGGIH terlihat banyak keluar darah sehingga terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama dengan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO serta NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN meninggalkan tempat kejadian.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama dengan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO serta NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
-    Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
-    Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019  dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO  yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.    Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2.    Pada pemeriksaan ditemukan:
a.    Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b.    Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c.    Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d.    Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
Sedangkan terhadap saksi AKASANURI NABILA pada tanggal 20 Juli 2019 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan luka robek di bagian kepala kiri dengan panjang 5cm, lebar 0,1cm sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1379/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
-    Luka robek yang disebabkan oleh benda tajam yang menyebabkan luka ringan.

 

ATAU
KEDUA
     
Bahwa Terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama-sama dangan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib, Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, Saksi FITRA KURNIAWAN Als IWAN BOPENG, Saksi AHMAD YAFI RAFIQ Als YAFI, Saksi SINGGIH mendatangi rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING yang beralamat  di Ds. Jeruk Legi Rt 21 Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk mencari terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT akan tetapi terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT tidak ada di tempat tersebut, tidak lama kemudian datang VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dengan menggunakan motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC, VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO mendengar bahwa mereka yang berada di rumah saksi ADI SUWANDONO als BIBING sedang mencari keberadaan terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO als IDAT kemudian VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO meninggalkan tempat tersebut menuju rumah terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT dan selang waktu tidak lama VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON  datang  kembali ke rumah saksi ADI SUWANDONO Als BIBING  bersama dengan  terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, dimana VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYON menggunakan kembali motor yamaha Rx  Nopol: R 5548 AC sedangkan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dan terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT berboncengan  dengan menggunakan sepeda motor shogun Nopol: AB 3358 KF, pada saat itu terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT sudah membawa senjata tajam jenis pedang pendek
-    Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 wib saat sampai di rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama dengan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO  dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN turun dari motor kemudian menghampiri Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL yang sudah berada di halaman belakang rumah Saksi ADI SUWANDONO Als BIBING, terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT  berteriak “endi GODRIl...endi GODRIL” (mana GODRIL) dan saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL menjawab “aku..” selanjutnya terdakwa mendekati saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL sambil membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL, melihat kejadian tersebut Saksi SINGGIH berusaha untuk menolong Saksi AKASANUARI NABILA Als GODRIL akan tetapi terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT   justru menusuk Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian atas tulang selangka bagian kanan sedangkan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO dan NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Saksi SINGGIH dengan cara VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian bahu dan punggung korban serta menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kaki tulang kering kiri dan paha kiri  sedangkan  NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN dengan cara memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal mengenai bagian dada kiri dan bahu serta  menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian paha kaki. Kemudian ketika Saksi SINGGIH berusaha untuk lari akan tetapi berhasil dikejar oleh terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT dan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO serta NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN kemudian terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT membacok kembali Saksi SINGGIH dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek  mengenai bagian dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri saksi SINGGIH, terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO als IDAT berhenti membacok saksi SINGGIH dikarenakan dari bagian dada saksi SINGGIH terlihat banyak keluar darah sehingga terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama dengan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO serta NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN meninggalkan tempat kejadian.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa SINGGIH KODRAT NUGROHO Als IDAT bersama dengan VANDI ARDIANSYAH Als VANDEK Bin SUMARDIYONO serta NAVI ARDIAN HADI Als NOPEK Bin WAKIRAN, saksi SINGGIH menderita luka memar dibagian dada kanan dan luka robek dibagian leher kanan, sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1378/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama SINGGIH, laki-laki, pada tanggal 20 Juli 2019, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
-    Luka memar yang disebabkan benda tumpul yang menyebabkan luka berat dibagian dalam (organ Paru) yang serius dan dapat mengancam nyawa;
-    Luka robek yang disebabkan benda tajam yang menyebabkan luka ringan;
Dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 039/VIII/2019/RSDS tanggal 16 Agustus 2019  dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. SARDJITO  yang ditandatangani oleh Dr. dr. Supomo, Sp.B,Sp.BTKV (K) Nip. 195311281982021001 selaku Tim Medis Rumah sakit Umum Dr. Sardjito dan dr. IBGD Surya Putra Pidada, Sp.F.M (K) Nip. 197101031998031001 selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki Nama Singgih dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.    Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin laki-laki , umur 25 tahun pada tanggal 20 juli 2019 pukul 02.11 wib s/d tanggal 26 Juli 2019 pukul 08.00 wib
2.    Pada pemeriksaan ditemukan:
a.    Terdapat udara di rongga dada kanan disertai paru-paru kanan mengecil (collaps)
Kelainan tersebut diatas bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b.    Luka memar berwarna kemerahan pada perut bagian bawah(bawah pusar)
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul
c.    Teraba derik udara di leher kanan bagian bawah, bahu kanan dan dada kanan
d.    Luka terjahit pada leher kanan bagian bawah
Sedangkan terhadap saksi AKASANURI NABILA pada tanggal 20 Juli 2019 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan luka robek di bagian kepala kiri dengan panjang 5cm, lebar 0,1cm sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Islam Hidayatullah nomor : 1379/MR/RSIH/VIII/2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh dr. RADHATU RIZKA FS, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan :
-    Luka robek yang disebabkan oleh benda tajam yang menyebabkan luka ringan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya