| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa HARI PURWANTO alias HAREK bin RUBANDI pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Dsn. Bandung RT 029/-, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB saksi DANANG IRAWAN saat melaksanakan piket, mendapat informasi bahwa di Dsn. Bandung RT 029/-, Kal.Ds. Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kab. Bantul ada salah satu rumah yang digunakan untuk nongkrong dan diinformasikan juga untuk mengkonsumsi Narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut, saksi DANANG IRAWAN melaporkan kepada pimpinan, dan diperintahkan untuk melaksanakan penyelidikan dengan membawa surat tugas, sekira pukul 20.00 wib saksi DANANG IRAWAN bersama tim sampai dirumah yang dimaksud, dan benar rumah tersebut terdapat anak muda yang nongkrong, tanpa menunggu lama saksi DANANG IRAWAN dan tim memperkenalkan diri dari petugas Polres Bantul dan saat itu saksi DANANG IRAWAN melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian diinterograsi bernama terdakwa HARI PURWANTO, setelah digeledah di tas terdakwa diketemukan barang berupa 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg, 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg, 11 (sebelas) tablet bungkus warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg, 1 (satu) buah Handphone VIVO, 1 (satu) buah kartu control, dan 1 (satu) buah tas yang barang tersebut diakui milik tersangka, saat ditanyakan ijin kepemilikan, terdakwa HARI PURWANTO mengaku hanya 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 11 (sebelas) tablet bungkus warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg yang mempunyai resep, sedangkan untuk 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg tidak mempunyai bukti kepemilikan.
- Bahwa 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg adalah benar yang ditemukan petugas saat penggeledahan yang Terdakwa simpan didalam tas Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari ALVINO RENGGA ADITYA (Terdakwa dalam berkas perkala lain), yang asalmulanya berjumlah 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg didapatkan dari saksi ALVINO RENGGA ADITYA (Terdakwa dalam berkas perkala lain) dimana sebagai pengganti pembayaran hutang saksi ALVINO RENGGA ADITYA sebesar Rp 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah) kemudian 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg, sudah dikonsumsi sebanyak 9 (sembilan) butir, dijual kepada saksi DIMAS ARIF WICAKSONO alias GEMBUS (Terdakwa dalam berkas perkala lain) 1 (butir), dan 5 (lima) butir lagi dijual kepada saksi EKO SUSILO alias KODOK (Terdakwa dalam berkas perkala lain) dan 11 (sebelas) butir disita oleh petugas.
- Bahwa 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 11 (sebelas) tablet bungkus warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg didapatkan dari periksa ke dr. Suharto Hesti Kuncoro dan mengambil obat dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 30 (tiga puluh) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet bungkus warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg, dimana terdaakwa tidak menderita suatu penyakit, hanya pernah diberi masukan, agar semangat kerja harus mengkonsumsi pil, dan Terdaakwa mencoba periksa ke dr S.PkJ, setelah itu karena Terdaakwa kehabisan uang jajan, kemudian pil Terdaakwa jual kepada teman Terdaakwa, Sedangkan untuk rincian ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg : 2 (dua) butir di konsumsi, 1 (satu) tablet diberikan kepada saksi DIMAS ARIF WICAKSONO alias GEMBUS (Terdakwa dalam berkas perkala lain), 1 (satu) tablet di jual kepada temannya saksi EKO SUSILO alias KODOK (Terdakwa dalam berkas perkala lain) dan 26 (dua puluh enam) tablet disita oleh petugas, Untuk rincian ARKINE Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg : 9 (Sembilan) tablet dikonsumsi dan 11 (sebelas) tablet disita oleh petugas.
- Bahwa 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg, terdakwa simpan sendiri sejak hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira jam 19.00 wib sedangkan untuk sedangkan untuk 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg, 11 (sebelas) tablet bungkus warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg terdakwa simpan sendiri sejak hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira jam 17.00 wib.
- Bahwa 1 (satu) buah kartu Kontrol Klinik Utama Sapto Argo atas nama HARI PURWANTO adalah kartu milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan dalam periksa dan mendapatkan obat ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan ARKINE Trihexyphenidyl HCI
- Bahwa 1 (satu) buah tas warna kombinasi hitam coklat merk PUSHOP. adalah milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan dalam menyimpan 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg, 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg, 11 (sebelas) tablet bungkus warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg, 1 (satu) buah Handphone VIVO, dan 1 (satu) buah kartu Kontrol.
- Bahwa 1 (satu) buah Handphone VIVO adalah milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan dalam berkomunikasi terkajit peredaran obat terlarang namun untuk chat sudah Terdakwa hapus.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 11 (sebelas) tablet bungkus warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg didapatkan dari periksa ke dr. Suharto Hesti Kuncoro dimana terdaakwa tidak menderita suatu penyakit, hanya pernah diberi masukan, agar semangat kerja harus mengkonsumsi pil, dan Terdaakwa mencoba periksa ke dr S.PkJ, setelah itu karena Terdaakwa kehabisan uang jajan, kemudian pil Terdaakwa jual kepada teman Terdaakwa dimana perbuatan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat ATARAX.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/02403 tanggal 7 Juli 2023, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan : Bahwa dalam barang bukti No. B/62/VI/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012258/T/07/2023 dan 012259/T/07/2023 mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/62/VI/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012258/T/07/2023 yang semula 11 (sebelas) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1(satu) tablet sisanya 10 (sepuluh) tablet dan No. Kode Laboratorium 012259/T/07/2023 yang semula 26 (dua puluh enam) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 24 (duapuluh empat) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y. |