Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak) JUNITA ASTUTI, SH, MH WAGIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2007/0.4.13/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAGIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa WAGIMIN, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu Pertama : pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan juli 2017 sekitar pukul 19.15 WIB bertempat di warung terdakwa yang beralamatkan di Kepuhan Rt.12 Argorejo Sedayu Bantul; Kedua : pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2017 bertempat di rumah saksi korban Putri Solekhah yang beralamatkan di Kepuhan Rt.12 Argorejo Sedayu Bantul ; Ketiga : pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2017, sekitar pukul 17.00 WIB bertempat tinggal di rumah saksi korban Putri Solekhah yang beralamatkan di Kepuhan Rt.12 Argorejo Sedayu Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa WAGIMIN, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu Pertama : pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan juli 2017 sekitar pukul 19.15 WIB bertempat di warung terdakwa yang beralamatkan di Kepuhan Rt.12 Argorejo Sedayu Bantul ; Kedua : pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2017 bertempat di rumah saksi korban Putri Solekhah yang beralamatkan di Kepuhan Rt.12 Argorejo Sedayu Bantul ; Ketiga : pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2017, sekitar pukul 17.00 WIB bertempat tinggal di rumah saksi korban Putri Solekhah yang beralamatkan di Kepuhan Rt.12 Argorejo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2017, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan  atau membujuk anak yaitu saksi korban Putri Solekhah  (umur 15 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

Pihak Dipublikasikan Ya