| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 286/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) | HEALLI MULYAWATI S, SH | ENDRO YOKO Bin HADI SUMANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 286/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Des. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3379/O.4.13/Euh.2/12/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU --------- Bahwa terdakwa ENDRO YOKO Bin HADI SUMANTO bersama-sama dengan JAROT BUDI SANTOSO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 di Keparakan Lor MG 1/561 Rt.27 Rw.07 Kelurahan Keparakan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------- Bahwa bermula ketika terdakwa telah lama kenal dengan Jarot Budi Santoso (terdakwa dalam penuntutan terpisah) karena sama-sama bertempat tinggal di Juminahan DN 2/1140 Rt.62 Rw.15 Kel.Tegalpanggung Kec.Danurejan Kota Yogyakarta. Dimana kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa menghubungi Jarot Budi Santoso dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Blackberry dengan stiker FCB dan nomor PIN 2AF09E5E untuk mencarikan shabu. Lalu selang beberapa menit setelah terdakwa menghubungi Jarot Budi Santoso, kemudian Jarot Budi Santoso mengirim bbm (blackberry message) dengan kata-kata “Rudy” yang artinya ada barang shabu. Setelah itu terdakwa bbm Jarot Budi Santoso dengan maksud meminta Jarot Budi Santoso agar mampir terlebih dahulu kerumah terdakwa yang beralamat di Keparakan Lor MG 1/561 Rt.27 Rw.07 Kel.Keparakan Kec.Mergangsan Kota Yogyakarta. Selanjutnya selang 10 (sepuluh) menit kemudian Jarot Budi Santoso dan saksi Praminto Dwi Rusdiantoro alias Kotis menuju kerumah terdakwa. Tidak lama setelah itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya yaitu Honda Vario warna hitam silver No Polisi AB 2643 FF sedangkan Jarot Budi Santoso berboncengan dengan saksi Praminto Dwi Rusdiantoro alias Kotis menggunakan sepeda motor milik saksi Praminto Dwi Rusdiantoro alias Kotis pergi menuju ke ATM BCA di Jalan Brigjen Katamso Kota Yogyakarta. ---------- Bahwa setelah sampai di ATM BCA, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA dengan nomor rekening dan atas nama yang sudah tidak diingat lagi menggunakan ATM BCA milik terdakwa dengan nomor kartu 6019 0025 8001 5008. --------- Bahwa kemudian Jarot Budi Santoso mendapatkan bbm perihal tempat penyimpanan shabu yang dipesan oleh terdakwa yang diletakkan di Ring Road Jalan Kaliurang keutara sampai ketemu plang atm BCA, maju 10 meter terus belok ke kanan 50 (lima puluh) meter (bahan bungkus plastik putih pendam tanah tindih batu) disimpan belakang tiang listrik kesatu kiri jalan lalu Jarot Budi Santoso memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa. --------- Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Jarot Budi Santoso dan saksi Praminto Dwi Rusdiantoro alias Kotis pergi terlebih dahulu menuju ke Indomaret di Jalan Kaliurang. Dimana kemudian saksi Bayudi, saksi Okta Priantoko, saksi Anggit Wicaksono, SH dan saksi Satria Dwi Susetya (anggota Polisi pada Polres Bantul) yang sedang mengamati gerak gerik terdakwa dan Jarot Budi Santoso setelah mendapat laporan dari masyarakat (jika di dekat RSUD Kota Yogyakarta sering digunakan untuk transaksi narkoba), kemudian membuntutinya lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Jarot Budi Santoso. Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Blackberry dengan stiker FCB dengan nomor PIN 2AF09E5E yang berisi permintaan terdakwa kepada Jarot Budi Santoso untuk mencarikan shabu. -------- Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan Jarot Budi Santoso dan anggota Polisi pada Polres Bantul di antaranya saksi Bayudi, saksi Okta Priantoko, saksi Anggit Wicaksono, SH, saksi Satria Dwi Susetya pergi menuju ke alamat dimana diletakkan shabu tersebut. Dan menemukan 2 (dua) buah potongan sedotan warna kuning yang masing-masing berisi 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik klip bening yang mana 2 (dua) potongan sedotan dilakban warna hitam jadi satu dibalut plastik kresek warna putih yang sesuai dengan pesanan terdakwa. -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/2561/C.3 tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik bening didalamnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan warna kuning dilapisi lakban warna hitam dibungkus sobekan plastik kresek putih, dalam sedotan terdapat 2 (dua) plastik klip berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isi seluruhnya 0,39 gram mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Santoso menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa ENDRO YOKO Bin HADI SUMANTO pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 di Jalan Pandega Satria Kentungan Keluarahn Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------- Bahwa bermula ketika terdakwa telah lama kenal dengan Jarot Budi Santoso (terdakwa dalam penuntutan terpisah) karena sama-sama bertempat tinggal di Juminahan DN 2/1140 Rt.62 Rw.15 Kel.Tegalpanggung Kec.Danurejan Kota Yogyakarta. Dimana kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa menghubungi Jarot Budi Santoso dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Blackberry dengan stiker FCB dan nomor PIN 2AF09E5E untuk mencarikan shabu. Lalu selang beberapa menit setelah terdakwa menghubungi Jarot Budi Santoso, kemudian Jarot Budi Santoso mengirim bbm (blackberry message) dengan kata-kata “Rudy” yang artinya ada barang shabu. Setelah itu terdakwa bbm Jarot Budi Santoso dengan maksud meminta Jarot Budi Santoso agar mampir terlebih dahulu kerumah terdakwa yang beralamat di Keparakan Lor MG 1/561 Rt.27 Rw.07 Kel.Keparakan Kec.Mergangsan Kota Yogyakarta. Selanjutnya selang 10 (sepuluh) menit kemudian Jarot Budi Santoso dan saksi Praminto Dwi Rusdiantoro alias Kotis menuju kerumah terdakwa. Tidak lama setelah itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya yaitu Honda Vario warna hitam silver No Polisi AB 2643 FF sedangkan Jarot Budi Santoso berboncengan dengan saksi Praminto Dwi Rusdiantoro alias Kotis menggunakan sepeda motor milik saksi Praminto Dwi Rusdiantoro alias Kotis pergi menuju ke ATM BCA di Jalan Brigjen Katamso Kota Yogyakarta. ---------- Bahwa setelah sampai di ATM BCA, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA dengan nomor rekening dan atas nama yang sudah tidak diingat lagi menggunakan ATM BCA milik terdakwa dengan nomor kartu 6019 0025 8001 5008. --------- Bahwa kemudian Jarot Budi Santoso mendapatkan bbm perihal tempat penyimpanan shabu yang dipesan oleh terdakwa yang diletakkan di Ring Road Jalan Kaliurang keutara sampai ketemu plang atm BCA, maju 10 meter terus belok ke kanan 50 (lima puluh) meter (bahan bungkus plastik putih pendam tanah tindih batu) disimpan belakang tiang listrik kesatu kiri jalan lalu Jarot Budi Santoso memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa. --------- Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Jarot Budi Santoso dan saksi Praminto Dwi Rusdiantoro alias Kotis pergi terlebih dahulu menuju ke Indomaret di Jalan Kaliurang. Dimana kemudian saksi Bayudi, saksi Okta Priantoko, saksi Anggit Wicaksono, SH dan saksi Satria Dwi Susetya (anggota Polisi pada Polres Bantul) yang sedang mengamati gerak gerik terdakwa dan Jarot Budi Santoso setelah mendapat laporan dari masyarakat (jika di dekat RSUD Kota Yogyakarta sering digunakan untuk transaksi narkoba), kemudian membuntutinya lalu melakukan penangkapan. Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Blackberry dengan stiker FCB dengan nomor PIN 2AF09E5E yang berisi permintaan terdakwa kepada Jarot Budi Santoso untuk mencarikan shabu. -------- Bahwa setelah itu terdakwa bersama dengan Jarot Budi Santoso dan anggota Polisi pada Polres Bantul di antaranya saksi Bayudi, saksi Okta Priantoko, saksi Anggit Wicaksono, SH, saksi Satria Dwi Susetya pergi menuju ke alamat dimana diletakkan shabu tersebut. Dan menemukan 2 (dua) buah potongan sedotan warna kuning yang masing-masing berisi 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik klip bening yang mana 2 (dua) potongan sedotan dilakban warna hitam jadi satu dibalut plastik kresek warna putih yang sesuai dengan pesanan terdakwa dan diakui sebagai milik terdakwa. -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/2561/C.3 tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik bening didalamnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan warna kuning dilapisi lakban warna hitam dibungkus sobekan plastik kresek putih, dalam sedotan terdapat 2 (dua) plastik klip berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isi seluruhnya 0,39 gram mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KETIGA
--------- Bahwa terdakwa ENDRO YOKO Bin HADI SUMANTO pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 di Keparakan Lor MG 1/561 Rt.27 Rw.07 Kel.Keparakan Kec.Mergangsan Kota Yogyakarta Pengadilan Negeri Bantul atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------- Bahwa bermula ketika terdakwa telah lama kenal dengan Jarot Budi Santoso (terdakwa dalam penuntutan terpisah) karena sama-sama bertempat tinggal di Juminahan DN 2/1140 Rt.62 Rw.15 Kel.Tegalpanggung Kec.Danurejan Kota Yogyakarta. Kemudian terdakwa menghubungi Jarot Budi Santoso untuk mencarikan shabu. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 wib, Jarot Budi Santoso menyerahkan langsung shabu tersebut di rumah terdakwa yang beralamat di Keparakan Lor MG 1/561 Rt.27 Rw.07 Kel.Keparakan Kec.Mergangsan Kota Yogyakarta. Dan sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara pertama-tama terdakwa membuat bong/alat menghisap shabu dengan menggunakan botol bekas kemudian diberi 2 (dua) lubang dan kedua lubang diberi sedotan. Untuk sedotan yang satu diberi sambungan pipet kaca dan untuk sedotan yang satunya untuk menghisap. Setelah itu shabu dimasukkan kedalam pipet kaca dan dibakar memakai korek gas. Selanjutnya terdakwa menyedot shabu dalam pipet secara berulang kali sampai shabu tersebut habis. Setelah selesai menggunakan shabu tersebut, lalu bong/alat hisap shabunya dimusnahkan/dihancurkan dengan cara dibakar. -------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Keparakan Lor MG 1/561 Rt.27 Rw.07 Kelurahan Keparakan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, terdakwa menghubungi Jarot Budi Santoso dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Blackberry dengan stiker FCB dan nomor PIN 2AF09E5E untuk mencarikan shabu yang rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menggunakan ATM BCA milik terdakwa dengan nomor kartu 6019 0025 8001 5008 untuk pembayaran pesanan shabunya. Lalu pada saat terdakwa hendak mencari alamat tempat penyimpanan shabu berupa 2 (dua) buah potongan sedotan warna kuning yang masing-masing berisi 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik klip bening yang mana 2 (dua) potongan sedotan dilakban warna hitam jadi satu dibalut plastik kresek warna putih yang diletakkan di Ring Road Jalan Kaliurang keutara sampai ketemu plang atm BCA, maju 10 meter terus belok ke kanan 50 (lima puluh) meter (bahan bungkus plastik putih pendam tanah tindih batu) disimpan belakang tiang listrik kesatu kiri jalan, saksi Bayudi, saksi Okta Priantoko, saksi Anggit Wicaksono, SH dan saksi Satria Dwi Susetya (anggota Polisi pada Polres Bantul) melakukan penangkapan terhadap terdakwa. -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/2561/C.3 tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik bening didalamnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan warna kuning dilapisi lakban warna hitam dibungkus sobekan plastik kresek putih, dalam sedotan terdapat 2 (dua) plastik klip berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isi seluruhnya 0,39 gram mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Bidang Kedokteran dan Kesehatan Nomor: R/2686/X/2016/Biddokkes tanggal 14 Oktober 2016 diperoleh kesimpulan pemeriksaan bahwa sample urine atas nama terdakwa menunjukan METAMPHETAMINE POSITIF (+), AMPHETAMINE POSITIF (+). -------- Bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
