| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FRANSISCUS HENDRA SAPUTRA pada hari Sabtu, tanggal 04 Februari tahun 2023 sekitar pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Parangtritis yang terletak di Dusun Rendeng Kulon, Desa/Kel. Timbularjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi ANGGIH NURYOKO menonton dangdut di daerah Sewon Bantul. Selanjutnya terdakwa dan saksi ANGGIH NURYOKO minum minuman keras jenis Anggur Merah sebanyak 1 (satu) botol. Setelah selesai, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu No. Pol. AB-3980-ZT terdakwa yang tidak memiliki SIM C dan tanpa menggunakan helm berboncengan dengan saksi ANGGIH NURYOKO (tidak menggunakan helm) pulang ke rumah.
- Bahwa terdakwa dan saksi ANGGIH NURYOKO mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu No. Pol. AB-3980-ZT berboncengan dengan posisi terdakwa didepan yang mengendarai sepeda motor dan saksi ANGGIH NURYOKO yang di belakang / dibonceng, melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan 50-60 km / jam, arus lalu lintas sepi, malam hari, pandangan terbuka, keadaan jalan lurus datar beraspal, dan cuaca hujan.
- Bahwa sesampainya di Jalan Parangtritis yang terletak di Dusun Rendeng Kulon, Desa/Kel. Timbularjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, korban ANAS SETIAWAN, A.Md menyebrang dari arah barat ke timur, selanjutnya sesampainya di jalan sebelah timur, sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan membonceng saksi ANGGIH NURYOKO langsung menabrak korban ANAS SETIAWAN, A.Md tanpa mengutamakan pejalan kaki yang sedang menyebrang sampai korban ANAS SETIAWAN,A.Md terpental ke bahu jalan sebelah timur .
- Bahwa kejadian kecelakaan tersebut dilihat langsung oleh saksi ANGGIH NURYOKO selaku yang dibonceng terdakwa, saksi HENGKI ERMAWAN dan saksi NDARU PAMUNGKAS yang berada disekitar kejadian.
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa dalam mengendarai sepeda motornya tersebut tanpa melakukan pengereman, membunyikan klakson dan tidak menghindari pejalan kaki / korban ANAS SETIAWAN, A.Md tersebut.
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pejalan kaki / korban ANAS SETIAWAN, A.Md tidak sadarkan diri lalu di bawa ke RRUD Panembahan Senopati Bantul. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/01290 tanggal 17 Februari 2023, yang ditandatangani oleh dr. DANI NUR PUTRANTI, telah diperiksa seorang laki-laki bernama ANAS SETIAWAN, Nomor Rekan Medis : 708082, dengan hasil kesimpulan :
- Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan Tindakan medis lainnya sesuai standar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul kepada pasien berjenis kelamin laki-laki koma umur tiga puluh sembilan tahun koma pada tanggal empat bulan februari tahun dua ribu dua puluh tiga koma pukul dua puluh tiga lebih dua puluh satu menit Waktu Indonesia Barat titik.
- Pada pemeriksaan ditemukan titik dua ---------------------------------------------------------
Pasien ditemukan tidak sadar dengan beberapa luka dianggota tubuhnya yang kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul titik.
- Bahwa berdasarkan Surat Kematian dari RSUD Panembahan Senopati Bantul tanggal 05 Februari 2023, yang ditandatangi oleh dr. DANI NUR PUTRANTI menerangkan bahwa :
|
Nama
|
:
|
ANAS SETIAWAN
|
|
Tgl. Lahir/Umur
|
:
|
29-09-1983 / 39 Th
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Alanat
|
:
|
Drono RT.05 RW. 025 Tridadi Sleman
|
Pada tanggal 04 Februari 2023 pukul 23;21 telah meninggal dunia di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. |