| Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa WAHYU PURNOMO Alias NONONG BIN SUKARDI, pada hariRabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 20.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di rumah saksi AFIF MIFTAHUL HUDA yang beramat di Jl. Brigjen Katamso Kadirojo Rt. 09 DS. Palbapang Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekaragan tertutup yang ada rumahnya ,; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wib, sewaktu terdakwa Bersama dengan teman-temannya sedang bermain dan berkumpul Bersama di rumah SAPTONO,kemudian mereka minum-minuman beralkhohol , tidak lama kemudian setelah terdakwa WAHYU PURNOMO ALS. NONONG dalam pengaruh minuman beralkhohol, terdakwa mempunyai niatan untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa mendekati saksi UNTUNG ARGIANTO untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam doff milik saksi UNTUNG ARGIANTO dengan mengatakan “ tung jilih motore sek yo, arep tak go mubeng-mubeng golek angin”(tung saya pinjam motornya mau saya pakai untuk muter-muter nyari angin) kemudian dijawab oleh UNTUNG ARGIANTO “ aku gelak arep lungo jhe “(saya buru-buru mau pergi) lalu terdakwa bilang “eleh..dilet kok Tung”, selanjutnya saksi Untung Argianto meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung pergi muter-muter menuju arah Dusun Kadirojo Palbapang Bantul, kemudian sesampainya di depan rumah saksi AFIF MIFTAHUL HUDA ,terdakwa melihat pintu gerbang rumah tersebut dalam keadaan terbuka, lalu terdakwa dari arah utara langsung menghentikan sepeda motornya dan diparkir didepan pintu gerbang rumah tersebut dengan menghadap arah selatan, selanjutnya terdakwa melihat pintu rumah saksi AFIF MIFTAHUL HUDA tersebut juga dalam keadaan terbuka, lalu terdakwa mulai masuk menuju kerumah tersebut, namun pada saat terdakwa mau masuk kedalam ruang tamu rumah saksi AFIF terdakwa melihat saksi AGNIA RAHMA ARGATIANA sedang duduk diruang tamu tersebut , selanjutnya agar saksi AGNIA tidak merasa curiga dengan kedatangan terdakwa, lalu terdakwa pura-pura menanyakan alamat kepada saksi AGNIA dengan mengatakan “ mbak ajeng tanglet daleme mas rudi pundi njeh?”selanjutnya saat itu saksi AGNIA mengatakan “ sekedap mas, tak tanyake ibu” lalu saksi AGNIA langsung masuk kedalam rumah, selanjutnya pada saat saksi AGNIA RAHMA masuk kedalam rumah , terdakwa kemudian melihat 1 (satu) buah HP merk Iphone seri X/10 warna spacegrey yang berada di atas meja ruang tamu, selanjutnya karena melihat situasi ruang tamu tersebut sepi dan tidak ada orang, lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Iphone seri X/10 warna spacegrey dan langsung dimasukan kedalam saku celana pendek yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya pada saat yang bersamaan saksi AFIF MIFTAHUL HUDA memergoki perbuatan terdakwa tersebut, lalu saksi AFIF langsung meneriaki terdakwa “ maling-maling” lalu terdakwa langsung keluar dari ruamg tamu tersebut sambal berlari menuju gerbang dan langsung naik motor meninggalkan rumah AFIF MIFTAHUL HUDA ,
- Bahwa selanjutnya terdakwa sempat membuka 1 (satu) buah HP merk Iphone seri X/10 warna spacegrey untuk memgambil sim card nya, kemudian sim card Hp tersebutv dipatah-patahkan dan dibuang di dekat puskesmas 1 Bantul oleh terdakwa dengan tujuan supaya pemilik nya tidak bisa menghubungi HP tersebut;
- Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1(satu) buah HP merk Iphone seri X/10 warna spacegrey tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AFIF MIFTAHUL HUDA selaku pemiliknya;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AFIF MIFTAHUL HUDA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan mereka terdakwa WAHYU PURNOMO ALS. NONONG BIN SUKARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 3, KUHP
|