Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
WAHYU PURNOMO alias NONONG bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1218/M.4.12.3/Anak.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PURNOMO alias NONONG bin SUPARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  ia terdakwa WAHYU PURNOMO Alias NONONG BIN SUKARDI, pada hariRabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 20.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023 , bertempat di rumah saksi AFIF MIFTAHUL HUDA  yang beramat di Jl. Brigjen Katamso  Kadirojo  Rt. 09 DS. Palbapang  Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekaragan tertutup yang ada  rumahnya ,; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Rabu  tanggal 25 Januari 2023  sekira pukul 19.30  Wib, sewaktu terdakwa Bersama dengan teman-temannya sedang  bermain dan  berkumpul Bersama di rumah SAPTONO,kemudian mereka minum-minuman beralkhohol , tidak lama kemudian setelah terdakwa WAHYU PURNOMO ALS. NONONG  dalam pengaruh minuman beralkhohol, terdakwa mempunyai niatan untuk  mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa  mendekati saksi UNTUNG ARGIANTO untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda  motor Honda beat  warna hitam doff milik saksi UNTUNG ARGIANTO dengan mengatakan “ tung jilih motore sek yo, arep tak go mubeng-mubeng golek angin”(tung saya pinjam motornya mau saya pakai   untuk muter-muter nyari angin) kemudian dijawab oleh UNTUNG ARGIANTO “ aku gelak arep lungo jhe “(saya buru-buru mau pergi) lalu terdakwa bilang “eleh..dilet kok Tung”, selanjutnya  saksi Untung Argianto  meminjamkan sepeda motornya kepada  terdakwa, lalu terdakwa langsung pergi muter-muter menuju arah Dusun Kadirojo Palbapang Bantul, kemudian sesampainya di depan  rumah saksi AFIF MIFTAHUL HUDA ,terdakwa melihat pintu gerbang  rumah tersebut dalam keadaan terbuka, lalu terdakwa dari arah utara langsung menghentikan sepeda motornya dan diparkir didepan  pintu gerbang rumah tersebut dengan menghadap arah selatan, selanjutnya  terdakwa melihat  pintu rumah saksi AFIF MIFTAHUL HUDA  tersebut  juga dalam keadaan terbuka, lalu terdakwa mulai  masuk menuju kerumah tersebut, namun pada saat terdakwa mau masuk kedalam ruang tamu rumah saksi AFIF  terdakwa melihat saksi AGNIA RAHMA ARGATIANA sedang duduk diruang tamu  tersebut , selanjutnya agar saksi AGNIA tidak merasa curiga dengan kedatangan terdakwa, lalu  terdakwa pura-pura menanyakan alamat kepada saksi AGNIA   dengan mengatakan “ mbak ajeng tanglet daleme mas rudi pundi njeh?”selanjutnya saat itu saksi AGNIA  mengatakan  “ sekedap mas, tak tanyake ibu” lalu  saksi AGNIA langsung masuk kedalam  rumah, selanjutnya pada saat saksi AGNIA RAHMA  masuk kedalam rumah , terdakwa kemudian melihat 1 (satu)  buah  HP merk Iphone  seri X/10 warna spacegrey yang berada di atas meja ruang tamu, selanjutnya karena melihat situasi ruang tamu  tersebut sepi  dan tidak ada orang, lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu)  buah  HP merk Iphone  seri X/10 warna spacegrey dan langsung dimasukan kedalam saku celana pendek yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya pada saat  yang bersamaan  saksi AFIF MIFTAHUL HUDA memergoki perbuatan terdakwa tersebut, lalu saksi AFIF langsung meneriaki terdakwa “ maling-maling” lalu terdakwa langsung keluar dari ruamg tamu tersebut  sambal berlari menuju gerbang dan langsung naik motor meninggalkan rumah AFIF MIFTAHUL HUDA ,
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sempat membuka 1 (satu) buah HP  merk Iphone  seri X/10 warna spacegrey  untuk memgambil sim card nya, kemudian sim card Hp tersebutv dipatah-patahkan  dan dibuang di dekat puskesmas 1 Bantul oleh terdakwa dengan tujuan supaya pemilik nya  tidak bisa menghubungi HP tersebut;
  • Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1(satu) buah HP  merk Iphone  seri X/10 warna spacegrey  tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan  saksi AFIF MIFTAHUL HUDA selaku pemiliknya;

 Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AFIF MIFTAHUL HUDA mengalami  kerugian sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)


 ----------Perbuatan mereka terdakwa  WAHYU PURNOMO ALS. NONONG  BIN SUKARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 3, KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya