Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2018/PN Btl Titik Kiani, S.H. DWI AMBAR RISWANTO BIN KATIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2307/O.4.13/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI AMBAR RISWANTO BIN KATIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DWI AMBAR RISWANTO bin  KATIMAN pada hari  Minggu tanggal 22 Maret 2018  sekira jam 08.15 wib atau setidak-tidaknya  dalam   bulan  Maret tahun 2018 bertempat di komplek selatan Perum Madukismo No.99 Rt.11 Rogocolo,Tirtonirmolo,Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Berawal pada hari hari  Minggu tanggal 22 Maret 2018  sekira jam 08.15 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario dengan No.Pol:AB-5949-JG warna putih bermaksud jalan-jalan, saat melintas di komplek selatan Perumahan pabrik Madukismo terdakwa melihat burung jenis anis kembang warna kepala coklat dada putih trotol sayap hitam ekor hitam  dalam sangkar kayu warna coklat sedang dijemur diatas pohon, kemudian timbul niat  untuk memiliki.Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor langsung berjalan masuk kehalaman rumah saksi Dimas Nur Saputro (saksi korban) , setelah  itu  menuju tempat burung tersebut  langsung mengambil burung beserta sangkarnya tersebut.
  • Bahwa pada waktu terdakwa  akan pergi, saat menyalakan sepeda motornya, saksi korban langsung mengejar dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap selanjutnya diserahkan ke Polsek Kasihan.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya