| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DWI AMBAR RISWANTO bin KATIMAN pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2018 sekira jam 08.15 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di komplek selatan Perum Madukismo No.99 Rt.11 Rogocolo,Tirtonirmolo,Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari hari Minggu tanggal 22 Maret 2018 sekira jam 08.15 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario dengan No.Pol:AB-5949-JG warna putih bermaksud jalan-jalan, saat melintas di komplek selatan Perumahan pabrik Madukismo terdakwa melihat burung jenis anis kembang warna kepala coklat dada putih trotol sayap hitam ekor hitam dalam sangkar kayu warna coklat sedang dijemur diatas pohon, kemudian timbul niat untuk memiliki.Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor langsung berjalan masuk kehalaman rumah saksi Dimas Nur Saputro (saksi korban) , setelah itu menuju tempat burung tersebut langsung mengambil burung beserta sangkarnya tersebut.
- Bahwa pada waktu terdakwa akan pergi, saat menyalakan sepeda motornya, saksi korban langsung mengejar dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap selanjutnya diserahkan ke Polsek Kasihan.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |