Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT BPR BANK BANTUL 1.WARTILAH
2.ROHADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARTILAH
2ROHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.862.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.008/19000513  tanggal 20        Februari 2019 Jo. Addendum Perjanjian Kredit No. PU.008/19000513 tanggal 27 Mei 2020 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat I dan Tergugat II baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp56.862.200,- (Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus   Rupiah)
  5. Meletakkan sita terhadap barang jaminan untuk menjamin pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II.                                                                                                                                                     
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak