| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.TRI SUSANTI, S.H,M.H 3.Muninggar Setyani, SH |
ANDRE WAHYU FREDIKA bin SUYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-839/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDRE WAHYU FREDIKA Bin SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Toko Prima Servis beralamat di Jl. Yogya-Wates Km.9, Plawonan, Kalurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------- Bahwa berawal Terdakwa ANDRE WAHYU FREDIKA Bin SUYANTO dan saksi PRIMA AKBAR WIGUNA selaku pemilik Toko Prima Servis melakukan pembicaraan lewat telpon yang intinya terdakwa selaku teman lama saksi PRIMA AKBAR mendapatkan kepercayaan untuk mengelola Toko Pima Servis milik saksi Prima Akbar yang beralamat di Plawonan RT 04, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Selanjutnya saksi Prima Akbar menempatkan berbagai peralatan servis AC miliknya di toko miliknya tersebut, kemudian saksi PRIMA AKBAR juga membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol AB 2278 CI seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) serta 1 unit mobil Avanza warna hitam No.pol terpasang B 2831 BZR milik saksi Prima Akbar sebagai inventaris operasional yang dipergunakan oleh terdakwa Bahwa saksi Prima Akbar mengirimkan berbagai sparepart mesin pendingin ke toko Prima Service miliknya dengan rincian :
Dengan harga total Sparepart tersebut diatas seharga Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2025 tanpa ijin saksi Prima Akbar terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp2.000.000,00 kepada saksi Ahmad Yulianto, selain sepeda motor.Terdakwa juga menjual barang-barang berupa spare part AC toko Prima service seperti tersebut diatas kepada saksi Ahmad Yulianto berupa 2 (dua) buah Liquid Line Filter Drier merek Vasco;2 (dua) buah Solenoid Valve, 20 (dua puluh) batang kawat perak;1 (satu) roll selang;kondensor AC;plastik cuci AC,motor fan, kapasitor termis dengan total harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan juga alat-alat kunci berupa 1 (satu) tas berwarna abu-abu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang berisi : 1 (satu) set kunci shock merek TEKIRO, 1 (satu) buah kunci inggris Heavy Duty,1 (satu) buah tang potong warna hitam-oranye, 1 (satu) buah tang kombinasi warna hitam-hijau, 1 (satu) buah obeng plus (+) warna hijau, 1 (satu) buah obeng minus (–) warna kuning, 1 (satu) buah meteran warna hitam-hijau, 1 (satu) buah palu warna hitam-kuning, 1 (satu) set kunci L merek TEKIRO, 1 (satu) buah cutter warna merah, selanjutnya kepada saksi Bayu Lesmono berupa 1 roll pipa AC merk DENPO Ukuran 1/4" 3/8” panjang 30 meter dengan harga Rp. 1.000.000,00, 1 buah mesin vacum 1/4 HP merk VALUE dan 20 buah kapasitor merk STARMEC (10 buah kapasitas 25+2 uf, 10 buah kapasitas 30+1,5 uf) dan 50 buah duck tape non lem merk SAEKI dengan harga Rp. 800.000,00, 1 box berisi 1 buah alat manifold + 3 buah selang merk VALUE Rp. 350.000,00. Kemudian kepada saksi Lisa Istiani berupa 1 (satu) tabung Freon R32 berat 3 kg dan 1 (satu) tabung Freon R134a berat 3 kg dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah), juga kepada saksi Maskutillahi berupa 2 (dua) buah kondensor 8 U warna hitam, 4 (empat) buah oli kompresor RL 32 H merek Emkarate, 1 (satu) box isi 16 buah overload gepeng 1/5 PK, 1 (satu) box isi 13 buah overload 1/8 PK, 1 (satu) box isi 20 buah overload 1/4 PK, 1 (satu) box PTC isi 17 buah relay 1 pin kanan, 1 (satu) box PTC isi 16 buah relay 2 pin, 1 (satu) box PTC isi 20 buah relay 3 pin, 1 (satu) box PTC isi 18 buah relay 4 pin, serta 2 (dua) buah PCB AC Universal merek One Cool, dengan harga seluruhnya Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dan juga menjual kepada saksi Hartisah Sulistya barang-barang berupa 1 (satu) buah Manifol set merk Value dan 1 (satu) Rol NYM ukuran 2X1,5 seharga Rp. 1.300.000,00, Dengan total selurunya sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa sekira bulan Desember akhir tahun 2025 di rumah saksi Holian Destari SH daerah Sumbermulyo,Bambanglipuro, Bantul terdakwa juga menggadaikan tanpa ijin 1 unit mobil Avanza warna hitam No.pol terpasang B 2831 BZR milik saksi Prima Akbar sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan alat spare part milik toko Prima service dan hasil menggadai 1 (satu) unit sepeda motor Beat serta 1 (satu) unit mobil Avanza milik saksi Prima Akbar habis dipergunakan untuk membayar hutang dan juga untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Prima Akbar mengalami kerugian sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------- ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
