Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
3.Muninggar Setyani, SH
ANDRE WAHYU FREDIKA bin SUYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-839/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE WAHYU FREDIKA bin SUYANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Boni Satrio Simarmata.,S.H.,M.Hum,dkkANDRE WAHYU FREDIKA bin SUYANTO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDRE WAHYU FREDIKA Bin SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Toko Prima Servis beralamat di Jl. Yogya-Wates Km.9, Plawonan, Kalurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

Bahwa berawal Terdakwa ANDRE WAHYU FREDIKA Bin SUYANTO dan saksi PRIMA AKBAR WIGUNA selaku pemilik Toko Prima Servis melakukan pembicaraan lewat telpon yang intinya  terdakwa  selaku teman lama saksi PRIMA AKBAR mendapatkan kepercayaan untuk mengelola Toko Pima Servis milik saksi Prima Akbar yang beralamat di Plawonan RT 04, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Selanjutnya saksi Prima Akbar menempatkan berbagai peralatan servis AC miliknya di toko miliknya tersebut, kemudian saksi PRIMA AKBAR juga  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol AB  2278 CI seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) serta 1 unit mobil Avanza warna hitam No.pol terpasang B 2831 BZR milik saksi Prima Akbar sebagai inventaris operasional yang dipergunakan oleh terdakwa

Bahwa  saksi Prima Akbar  mengirimkan berbagai sparepart mesin pendingin ke toko Prima Service miliknya  dengan rincian :

1. kabel 2x1.5mm 100m

2. braket hoda 1pk 12pc

3. pipa kapiler 0.80 100m

4. capasitor 25+2ufd 10pc

5. capasitor 30+2uf 10pc

6. kondensor kulkas 8u 10unt

7. oli emkarate r132 1liter 5klg

8. termostat kulkas 132 10pc

9. selenoid valve danfoss 2unit

10. ekpansi danfoss TES2 1unit

11. ekpansi danfos Te2 1unit

12. orivice no.01, 03, 06 6pcs

13. ball valve danfoss 5/8 2pcs

14. Ball valve 1-1/8 danfoss 2pcs

15. Trax oli emerson lunit

16. motor fan 5watt 5unit

17. motor fan 10watt 5unit

18. ductipe non lem 50roll

19. perak las haris usa 0Pbtg

20. timer kulkas/df timer 5unit

21. modul ac split universal 2unit

22. pentil pengisian 1/4 30pc

23. double nepel set 1/4 10pc

24. overload Ac 1/2pk 20pc

25. overload Ac 3/4pk 20pc

26. overload Ac 1pk 20pc

27. overload Ac 1.5?k 20pc

28. overload Ac 2pk 20pc

29. overload gepeng 1/5 20pc

30. overload gepeng 1/8 20pc

31. overload gepeng 1/4 20pc

32. ptc 4kki 20pc

33. ptc 3kki 20pc

34. ptc 2kki 20pc

35. ptc 1kki 20pc 36. ductip lem 10roll

37. plastik cuci ac 5pcs

38. pembuangan air tecom 100m

39. capasitor mesin cuci 6+12uf 5pc

40. termis ac panasonic 10pc

41. termis ac lg 10pc

42. kapasitor kotak 2uf 20pc

43. isolasi nito 10pc

44. kunci rachet 2pc

45. dinabol+baut set 10 set

46. sekun kompresor+kondom 50 biji 4k/pcs

47. braket ac indor multi 10 set.

48. List part ke 2

49. selenoid valve air Kuningan 3/4" 2unit

50. Motor fan Alco 5watt 3unit

51. filter dryer alco ek165 2pcs

52. filter kulkas isi 3/4" 20pcs

53. capasitor starting 30-36Uf 3pcs

54. capasitor starting 161-193uf 2pcs

55. capaaotor starting 108-130uf 2pcs

56. capasitor starting 43-46uf 2pcs

57. capasitor starting 72-88uf 2pcs

58. daun fan almunium 8" 5pcs

59. daun fan almunium 5" 5pcs

60. water inlet/outlet selenoid 2pc

61. kabel sensor cdc 50°c/-25°C 5pcs.

62. freon R134 1can  

63. freon 32 1can

64. freon r410 1can

65. pipa 1/4x3/8 0.6mm 1 roll

Dengan harga total Sparepart tersebut diatas seharga Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)

        Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2025 tanpa ijin saksi Prima Akbar  terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp2.000.000,00 kepada saksi Ahmad Yulianto, selain sepeda motor.Terdakwa juga menjual barang-barang berupa spare part AC toko Prima service seperti tersebut diatas kepada saksi Ahmad Yulianto berupa 2 (dua) buah Liquid Line Filter Drier merek Vasco;2 (dua) buah Solenoid Valve, 20 (dua puluh) batang kawat perak;1 (satu) roll selang;kondensor AC;plastik cuci AC,motor fan, kapasitor termis dengan total harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan juga alat-alat kunci berupa 1 (satu) tas berwarna abu-abu dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang berisi : 1 (satu) set kunci shock merek TEKIRO, 1 (satu) buah kunci inggris Heavy Duty,1 (satu) buah tang potong warna hitam-oranye, 1 (satu) buah tang kombinasi warna hitam-hijau, 1 (satu) buah obeng plus (+) warna hijau, 1 (satu) buah obeng minus (–) warna kuning, 1 (satu) buah meteran warna hitam-hijau, 1 (satu) buah palu warna hitam-kuning, 1 (satu) set kunci L merek TEKIRO, 1 (satu) buah cutter warna merah, selanjutnya kepada saksi Bayu Lesmono berupa 1 roll pipa AC merk DENPO Ukuran 1/4" 3/8” panjang 30 meter dengan harga Rp. 1.000.000,00, 1 buah mesin vacum 1/4 HP merk VALUE dan 20 buah kapasitor merk STARMEC (10 buah kapasitas 25+2 uf, 10 buah kapasitas 30+1,5 uf) dan 50 buah duck tape non lem merk SAEKI dengan harga Rp. 800.000,00, 1 box berisi 1 buah alat manifold + 3 buah selang merk VALUE Rp. 350.000,00. Kemudian kepada saksi Lisa Istiani berupa 1 (satu) tabung Freon R32 berat 3 kg dan 1 (satu) tabung Freon R134a berat 3 kg dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah), juga kepada saksi Maskutillahi  berupa 2 (dua) buah kondensor 8 U warna hitam, 4 (empat) buah oli kompresor RL 32 H merek Emkarate, 1 (satu) box isi 16 buah overload gepeng 1/5 PK, 1 (satu) box isi 13 buah overload 1/8 PK, 1 (satu) box isi 20 buah overload 1/4 PK, 1 (satu) box PTC isi 17 buah relay 1 pin kanan, 1 (satu) box PTC isi 16 buah relay 2 pin, 1 (satu) box PTC isi 20 buah relay 3 pin, 1 (satu) box PTC isi 18 buah relay 4 pin, serta 2 (dua) buah PCB AC Universal merek One Cool, dengan harga seluruhnya Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dan juga menjual kepada saksi Hartisah Sulistya barang-barang berupa  1 (satu) buah Manifol set merk Value dan 1 (satu) Rol NYM ukuran 2X1,5 seharga Rp. 1.300.000,00, Dengan total selurunya sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Bahwa sekira bulan Desember akhir tahun 2025 di rumah saksi Holian Destari SH  daerah Sumbermulyo,Bambanglipuro, Bantul terdakwa juga menggadaikan tanpa ijin 1 unit mobil Avanza warna hitam No.pol terpasang B 2831 BZR milik saksi Prima Akbar sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa uang hasil penjualan alat spare part milik  toko Prima service dan hasil menggadai  1 (satu) unit sepeda motor Beat  serta 1 (satu) unit mobil Avanza milik saksi Prima Akbar habis dipergunakan untuk membayar hutang dan  juga untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa sehari-hari.

     Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Prima Akbar mengalami kerugian sebesar   Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).----------------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya