Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
MAHARDHIKA PANDU SYAHDEWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2857/M.4.12.3/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHARDHIKA PANDU SYAHDEWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MAHARDHIKA PANDU SYAHDEWA pada hari  Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di  Pucung RT.055, Pendowoharjo, Sewon, Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal Terdakwa membeli pil kepada saudara SETO  pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB di angkringan tempat Terdakwa berjualan yang berlamat di Pucung RT.055, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, Terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam pembelian pil dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menggunakan uang milik saya sendiri.

Dari 85 (delapan puluh lima) butir ada tersebut Terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 10 (sepuluh) butir, sedangkan sisanya Terdakwa jual yaitu yang 10 (sepuluh) butir Terdakwa jual kepada saudara LUKITO (setahu Terdakwa orang Manding) dengan harga  Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Yang 20 (dua puluh) butir Terdakwa jual kepada RADIT (setahu Terdakwa orang Manding) dengan harga 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Yang 15 (lima belas) butir Terdakwa jual kepada GALIH (setahu Terdakwa orang Monggang, Sewon) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).  Yang  15 (lima belas) butir Terdakwa jual kepada saudara AGUNG (setahu Terdakwa orang Bandung, Sewon) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga menjual kepada SULAIMAN sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 5 (lima) butir dengan harga  Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Untuk waktu penjulan kepada LUKITO, RADIT, GALIH dan AGUNG waktunya Terdakwa lupa, namun setiap menjual pil Terdakwa selalu melakukan diangkringan miliknya. Sedangkan Terdakwa dalam menjual pil kepada SULAIMAN yang pertama sebanyak 10 (sepuluh) butir pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB di angkringan milik Terdakwa, sedangkan yang kedua pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB juga di angkringan milik Terdakwa juga.

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pil sebanyak Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh   ribu rupiah), namun yang Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh   ribu rupiah) sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang, sedangkan yang  Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) telah disita oleh Kepolisian. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk setiap butirnya.

Bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TABACO One yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y. Dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna Gold dengan WA 0895-3006-4593 adalah  Handphone yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan SETO  dalam hal jual beli pil warna putih berlambang Y.

Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan  yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab:1268/NOF/2023, tanggal 09  Mei 2023, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TABACO One yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y serta 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2½ (dua setengah) butir pil warna putih berlambang Y yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.

Dengan Kesimpulan: BB-2701/2023/NOF dab BB-2702/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negative (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXAPENIDHYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor :  396/NOF/2023  tanggal  28 Februari 2023 yang ditandatangani oleh   Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka MARFINSYAH MUHAMMAD BASUKI Bin (alm) SUKIMIN, pada kesimpulanya menerangkan : 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB- 952/2023/NOF , BB-950/2023/NOF dan BB-952/2023/NOF  berupa tablet warna putih berlogo “Y”  tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya