| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 244/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Heni Indri Astuti, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
MAHARDHIKA PANDU SYAHDEWA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Agu. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 244/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Agu. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2857/M.4.12.3/Enz.2/08/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MAHARDHIKA PANDU SYAHDEWA pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pucung RT.055, Pendowoharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal Terdakwa membeli pil kepada saudara SETO pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB di angkringan tempat Terdakwa berjualan yang berlamat di Pucung RT.055, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, Terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dari 85 (delapan puluh lima) butir ada tersebut Terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 10 (sepuluh) butir, sedangkan sisanya Terdakwa jual yaitu yang 10 (sepuluh) butir Terdakwa jual kepada saudara LUKITO (setahu Terdakwa orang Manding) dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Yang 20 (dua puluh) butir Terdakwa jual kepada RADIT (setahu Terdakwa orang Manding) dengan harga 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Yang 15 (lima belas) butir Terdakwa jual kepada GALIH (setahu Terdakwa orang Monggang, Sewon) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Yang 15 (lima belas) butir Terdakwa jual kepada saudara AGUNG (setahu Terdakwa orang Bandung, Sewon) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga menjual kepada SULAIMAN sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 5 (lima) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Untuk waktu penjulan kepada LUKITO, RADIT, GALIH dan AGUNG waktunya Terdakwa lupa, namun setiap menjual pil Terdakwa selalu melakukan diangkringan miliknya. Sedangkan Terdakwa dalam menjual pil kepada SULAIMAN yang pertama sebanyak 10 (sepuluh) butir pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB di angkringan milik Terdakwa, sedangkan yang kedua pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB juga di angkringan milik Terdakwa juga. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pil sebanyak Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), namun yang Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang, sedangkan yang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) telah disita oleh Kepolisian. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk setiap butirnya. Bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TABACO One yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y. Dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna Gold dengan WA 0895-3006-4593 adalah Handphone yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan SETO dalam hal jual beli pil warna putih berlambang Y. Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk dalam daftar Obat keras / Obat daftar G. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab:1268/NOF/2023, tanggal 09 Mei 2023, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TABACO One yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y serta 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2½ (dua setengah) butir pil warna putih berlambang Y yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G. Dengan Kesimpulan: BB-2701/2023/NOF dab BB-2702/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negative (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXAPENIDHYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
