Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2023/PN Btl 1.sakiman
2.muchammad fahrurizal
1.irfan anang susilo
2.winda safitriyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sakiman
2muchammad fahrurizal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T. WAHYUDI SAPTA PUTRA, S.T., S.H., M.H. dan rekansakiman
2T. WAHYUDI SAPTA PUTRA, S.T., S.H., M.H. dan rekanmuchammad fahrurizal
Tergugat
NoNama
1irfan anang susilo
2winda safitriyani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI STEFANUS HERMAWAN, SHwinda safitriyani
2ENCANG HERMAWAN, SH,SAP, SIP, S.Soswinda safitriyani
Turut Tergugat
NoNama
1muhtadin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para TERGUGAT baik barang  tetap  maupun  barang  bergerak  yang  sejenis  dan  jumlahnya  akan  diajukan kemudian.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial  kepada Para Penggugat sebesar Rp. 907.500.000,- ,(Sembilan ratus tujuh Juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan serta merta.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya  banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  7. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
  8. Memerintahkan kepada Turut tergugat atau pihak lain untuk patuh atas putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak