Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) WURIADHI PARAMITA, SH LAM AKHUN DANA PRADANA Bin SUGENG SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2550/M.4.12.3/Enz.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1WURIADHI PARAMITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAM AKHUN DANA PRADANA Bin SUGENG SUYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
------ Bahwa terdakwa LAM AKHUN DANA PRADANA Bin SUGENG SUYONO pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira pukul 09.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di rumah Kost yang beralamat di Selokambang Rt 01 DK II, Dukuh Gatak, Kel. Tamantirto. Kec. Kasihan, kab. Bantul atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,   secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :
-    Berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa LAM AKHUN DANA PRADANA Bin SUGENG SUYONO adalah pelaku  penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla, maka Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan Penyelidikan, dan berdasarkan hasil Penyelidikan maka pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira pukul 09.30 Wib di rumah Kost yang beralamat di Selokambang Rt 01 DK II, Dukuh Gatak, Kel. Tamantirto. Kec. Kasihan, kab. Bantul Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang antara lain terdiri dari saksi  candra kurniawan, SH dan saksi wamil eko S, SH  melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan  dirumah  terdakwa dan ditemukan barang yang diakuinya milik terdakwa berupa :
1 (satu) buah kaleng silver yang terdapat tulisan TOBEKO diduga berisi narkotika Gol I bukan tanaman jenis Tembakau gorila yang dicampur denga tembakau biasa dengan berat + 2,01 ( Dua koma Nol satu) Gram, 16 (enam belas) puntung rokok yang diduga berisi narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau gorila yang dicampur  dengan tembakau biasa dengan berat + 2,15 (dua koma satu lima) Gram,1 (satu) bungkus kertas papper merk Mascotte,1 (satu) buah ATM BRI dan 1 (satu) buah HP Merk Iphone seri 6S+ warna hitam silver berikut Simcard 081296488586.
-    Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa memesan narkotika jenis gorila ke Akun Line dengan nama  MOKER STORE dan memesan 10 (sepuluh) Gram     tembakau gorila dengan harga Rp 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah).Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mentrasnfer uang dengan menggunakan ATM BRI milik terdakwa sebanyak Rp 550.000,- ( lima ratus lima puluh rupiah) ke rekening BCA an. BAGUS namun untuk untuk no rek nya terdakwa lupa. Kemudian pada hari selasa tanggal 1 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mengambil  paket berisi tembakau gorila di agen Ekepedisi..     
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli 10 (sepuluh) gram tembaku gorila yaitu untuk dijual dan digunakan sendiri oleh terdakwa  dengan rincian:
5 (lima) Gram terdakwa jual dengan 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr CANDRA  (DPO) dan terdakwa jual pada hari selasa tanggal 01 oktober 2019 sekira pukul 19.30 Wib dengan cara bertemu langsung di daerah prawirotaman Yogyakarta
2 (dua) gram terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr ANWAR  (DPO) dan terdakwa jual pada hari selasa tanggal 01 oktober 2019 sekira pukul 16.00 Wib dengan cara bertemu langsung di kamar kost terdakwa
Dan 3 (tiga) gram terdakwa gunakan sendiri dan sebagian terdakwa taruh di 1 (satu) buah kaleng silver yang terdapat tulisan TOBEKO dan sebagian terdakwa linting menjadi 16 (enam belas ) linting tembakau gorila dan dari 16 (enam) belas puntung rokok tembakau gorila yang disita oleh petugas tersebut merupakan sisa pemakaian dari 3 (tiga) gram yang telah dilinting menjadi 16 (enam belas) tembakau gorila tersebut.
-    Bahwa untuk penjualan tembakau gorila sebanyak 7 (tujuh) gram tersebut, terdakwa  mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dari penjualan tembakau gorila sebanyak 7 (tujuh) gram tersebut terdakwa  mendapatkan uang sebanyak Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) .
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa  berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2497/NNF/2019  tanggal  10  Oktober 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. 2. IBNU SUTARTO, ST 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si   yang menyatakan dalam  kesimpulannya :
    Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan  :
1.    BB-5148 /2019/NNF berupa irisan daun tersebut  diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO – ADB terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 95 (sembilan puluh lima)  dan  mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar  dalam Golongan 1 (satu) Nomor 118 (seratus delapan belas) dalam  Peraturan Menken RI No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran undang-undang Republik indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika .
2.     BB-5149 /2019/NNF berupa irisan daun dalam puntung rokok tersebut diatas adalah  mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO – ADBICA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 118  (seratus delapan belas)  dalam  Peraturan Menken RI No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran undang-undang Republik indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Dan sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1.    BB-5148 /2019/NNF sisanya  berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,62855 gram.
2.    BB-5149 /2019/NNF sisanya  berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,33230  gram.

Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna Putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, dan selanjutnya dijadikan barang bukti.

-------Perbuatan Terdakwa LAM AKHUN DANA PRADANA Bin SUGENG SUYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor  50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

                                                A T A U

Kedua :
------ Bahwa terdakwa LAM AKHUN DANA PRADANA Bin SUGENG SUYONO, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di kamar Kost Gapura Naga Gang Permadi No.103 Rt.14 Rw.004 Demangan Gondokusuman Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yogyakarta,   menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa memesan narkotika jenis gorila ke Akun Line dengan nama  MOKER STORE dan memesan 10 (sepuluh) Gram     tembakau gorila dengan harga Rp 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah).Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mentrasnfer uang dengan menggunakan ATM BRI milik terdakwa sebanyak Rp 550.000,- ( lima ratus lima puluh rupiah) ke rekening BCA an. BAGUS namun untuk untuk no rek nya terdakwa lupa. Kemudian pada hari selasa tanggal 1 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mengambil  paket berisi tembakau gorila di agen Ekepedisi..     
-    Bahwa terdakwa  menggunakan narkotika Gol I jenis tembakau Gorila yaitu pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 Wib di kamar kost terdakwa  sebanyak 2 (dua) linting tembakau gorila dengan  cara menggunakan Kertas papir dimasukan tembakau Gorila kemudian di linting dan terdakwa  hisap seperti orang merokok pada umumnya.   
-    Bahwa dampak dari menggunakan  Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla tersebut adalah  kepala terasa pusing dan langsung tertidur.
-    Bahwa ketika terdakwa menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari   pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2497/NNF/2019  tanggal  10  Oktober 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H. 2. IBNU SUTARTO, ST 3. EKO FERY PRASETYO, S.Si   yang menyatakan dalam  kesimpulannya :
    Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan  :
1.    BB-5148 /2019/NNF berupa irisan daun tersebut  diatas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO – ADB terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 95 (sembilan puluh lima)  dan  mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar  dalam Golongan 1 (satu) Nomor 118 (seratus delapan belas) dalam  Peraturan Menken RI No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran undang-undang Republik indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika .
3.     BB-5149 /2019/NNF berupa irisan daun dalam puntung rokok tersebut diatas adalah  mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO – ADBICA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 118  (seratus delapan belas)  dalam  Peraturan Menken RI No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran undang-undang Republik indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Dan sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1.BB-5148 /2019/NNF sisanya  berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,62855 gram.
2.    BB-5149 /2019/NNF sisanya  berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,33230  gram.

-    Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna Putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, dan selanjutnya dijadikan barang bukti.
Bahwa untuk Penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis tembakau Gorilla  belum bisa dilakukan tes Urine.

Pihak Dipublikasikan Ya