| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EKO SULISTIYO Alias EKO Bin SUMADI pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Mini Market DIVA MART, yang beralamat di Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri, RT. 26, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awal mulanya pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Kauman, Wijirejo, Pandak, Bantul dengan berjalan kaki dan Terdakwa sudah berencana mau mengambil barang tanpa seizin yang berhak dan mencari tempat sasaran yang rencananya akan terdakwa ambil barangnya, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menelusuri jalan Srandakan kemudian sampai simpang empat Palbapang terdakwa berjalan kearah utara hingga sampai jalan jenderal sudirman, pasar bantul, selanjutnya jalan bantul sampai di simpang tiga cepit terdakwa berjalan kearah timur, sesampainya di depan mini market Diva Mart Terdakwa berhenti di tenda bekas angkringan yang terletak di depan mini market seberang jalan sambil mengawasi situasi, pada pukul 23.00 wib setelah terdakwa merasa situasi dan kondisi aman kemudian Terdakwa berjalan menuju belakang mini market Diva Mart selanjutnya terdakwa naik pagar sebelah barat menggunakan meja kecil yang berbentuk bundar terbuat dari kayu, setelah sampai diatas pagar kemudian terdakwa berjalan diatas pagar dan akhirnya sampai di genting bangunan mini market Diva Mart, kemudian terdakwa membuka genting tersebut sebanyak dua buah genting pres selanjutnya terdakwa masuk melalui genting yang telah terdakwa buka tersebut sampai akhirnya sampai di eternit/ plavon, setelah itu Terdakwa menjebol eternit sebelah pojok utara (atas kasir) dengan cara terdakwa tendang kebawah menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, setelah eternit berlubang terdakwa melihat CCTV yang kemudian terdakwa putar CCTV kearah tembok kemudian terdakwa berjalan ke sebelah pojok selatan dan menjebol eternit dengan cara terdakwa tendang sampai berlubang kemudian CCTV terdakwa putar kearah tembok, kemudian terdakwa berjalan menuju di bagian pojok timur kemudian menjebol eternit/plafon selanjutnya terdakwa turun dengan berpegangan rangka plavon/internit dan terdakwa turun dengan kaki terdakwa berpijak diatas rak-rak tempat barang, setelah terdakwa berhasil turun kemudian terdakwa menuju ke ruang kasir selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengambil handphone Realme warna biru, handphone merk Samsung warna putih dan handphone merk Samsung warna hitam serta mengambil uang tunai di laci kasir sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa masukkan ke dalam saku celana, lalu terdakwa mengambil beberapa slop rokok berbagai merk kemudian terdakwa bungkus dengan kardus yang terdakwa peroleh dari sekitar area kasir dan terdakwa ikat menggunakan tali rafia kemudian terdakwa menuju ke ruang belakang dengan membawa kardus berisi rokok yang kemudian terdakwa taruh didekat pintu ruang belakang dan diruang belakang terdakwa melihat kamera CCTV kemudian kamera CCTV tersebut terdakwa putar dengan menggunakan sapu, setelah itu Terdakwa membuka laci meja dan terdakwa mendapat uang sebanyak satu bendel atau sekitar 6 (enam) juta rupiah kemudian terdakwa keluar dari Mini Market Diva Mart melalui lubang eternit/plavon pojok timur kemudian Terdakwa berjalan diatas genteng dan melalui pagar kemudian turun ditempat terdakwa mulai tadi, kemudian terdakwa berjalan pulang menuju rumah, kemudian hasil penjualan handphone beserta uang yang diambil oleh Terdakwa di DIVA MART digunakan oleh Terdakwa untuk membayar angsuran pinjaman dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan Terdakwa, mini market DIVA MART mengalami kerugian sekitar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |