Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
MUCHTIAZ IKBAL FADILAH Alias FADIL Bin Alm. UMU MULYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 324/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3764/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHTIAZ IKBAL FADILAH Alias FADIL Bin Alm. UMU MULYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa  MUCHTIAZ IKBAL FADILAH alias FADIL pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Asrama Graha STIKES Surya Global yang terletak di Jalan Monumen Perjuangan, Balong Lor, Rt.01 Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh seseorang yang ada disitu tidak diketahui atau bertentangan dengan kehendak yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa makan di warung makan Warmindo di belakang Asrama Graha STIKES Surya Global yang terletak di Jalan Monumen Perjuangan, Balong Lor Rt.01, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul dan saat itu terdakwa melihat ada beberapa mahasiswa yang menggunakan handphone sehingga terdakwa ingin mengambil handphone tersebut karena saat itu terdakwa sedang membutuhkan uang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa menuju ke Asrama Graha STIKES Surya Global untuk mengambil handphone dengan cara terdakwa berjalan melalui pematang sawah yang ada di samping Asrama Graha STIKES Surya Global, kemudian terdakwa menemukan jalan di sisi timur halaman asrama putri lalu terdakwa masuk ke gedung asrama putri melalui tangga menuju lantai 2 (dua) namun karena kamarnya dikunci lalu terdakwa memanjat pagar besi  dan melewati balkon sisi timur asrama dan saat itu terdakwa melihat ada satu jendela kamar yang terbuka kemudian terdakwa memanjat masuk melalui jendela kamar yang ternyata kamar tersebut kosong lalu terdakwa keluar kamar melalui pintu kamar menuju lorong kemudian terdakwa naik ke lantai 3 (tiga) dan saat terdakwa mencoba membuka pintu namun semua pintu terkunci, lalu terdakwa kembali berjalan melewati balkon dan saat itu terdakwa melihat ada jendela kamar yang terbuka lalu terdakwa masuk dengan cara memanjat jendela kamar yang ditempati oleh saksi FITRIA RAMADHANI dan saksi HESNI RUMUAR, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek Oppo A57 warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A16 warna biru milik saksi FITRIA RAMADHANI dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y16 warna hitam milik saksi HESNI RUMUAR tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi FITRIA RAMADHANI dan saksi HESNI RUMUAR, setelah itu terdakwa keluar dari asrama putri berjalan menuju asrama putra melewati pematang sawah lalu terdakwa masuk ke dalam asrama putra dengan cara memanjat pagar tembok tinggi sekira 2 (dua) meter di sisi selatan asrama putra, setelah itu terdakwa naik ke lantai 2 (dua) asrama putra melewati tangga kemudian terdakwa melihat pintu kamar asrama putra yang tidak tertutup lalu terdakwa masuk melewati pintu tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi DIMAS ANTONIO HENSON lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y21 warna biru milik saksi DIMAS ANTONIO HENSO tanpa seijin dan sepengetahuan saksi DIMAS ANTONIA HENSO, kemudian terdakwa keluar dari asrama putra dengan cara memanjat tembok sisi selatan asrama putra lalu terdakwa pergi melewati pematang sawah dengan jalan kaki menuju jalan raya sampai terminal Giwangan Yogyakarta.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21 warna biru di aplikasi Facebook dan terdakwa menjual kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan cara bertemu pada pukul 19.30 WIB di depan Warung Warmindo di belakang Asrama Putri STIKES Surya Global seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ), kemudian setelah itu terdakwa menuju ke Toko Jual beli Handphone di Caturtunggal, Depok Sleman untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna biru seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) lalu pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terdakwa tidur di Terminal Giwangan Yogyakarta dan saat terdakwa bangun ternyata 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y16 warna hitam sudah hilang kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ke Toko Service Handphone di sebelah Utara Terminal Giwangan untuk mereset 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna hitam lalu terdakwa tinggal handphone tersebut hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi FITRIA RAMADHANI mengalami kerugian kang lebih sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), saksi HESNI RUMUAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi DIMAS ANTONIO HENSON mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

  
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya