| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan total kewajiban sampai dengan tanggal 08 Desember 2025 sebesar Rp. 350.774.366,89 (tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah koma delapan puluh sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut :
No. KETERANGAN NOMINAL (Rp)
1. Outstanding Pokok 253.367.365,62
2. Bunga berjalan 117.786,13
3. Penalti 6.334.184,14
4. Tunggakan Bunga 83.165.070,00
5. Denda Tunggakan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
|