| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Agu. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
64/Pdt.G/2022/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Senin, 08 Agu. 2022 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ERDO ANDRE PUTRA | | 2 | ERMA ANDRI ASTUTI | | 3 | ARIF BUDIYANTO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Thomas Nur Ana Edi Dharma, SH | ERDO ANDRE PUTRA | | 2 | Thomas Nur Ana Edi Dharma, SH | ERMA ANDRI ASTUTI | | 3 | Thomas Nur Ana Edi Dharma, SH | ARIF BUDIYANTO |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | A. MUSLIM MURJIYANTO, S.H., M.Hum. | VITRI WARTINI |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RATRIADI WIJANARKO, S.H. | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan perjanjian jual beli nomor: 009/PERJ/1V/2018 Tertanggal 24 April 2018, ADDENDUM tertanggal 5 September 2018 dan Perjanjian Secara lisan tertanggal 25 bulan februari tahun 2020 di tempat kediaman PARA PENGGUGAT serta perjanjian secara lisan tertanggal 20 februari 2022 ADALAH SAH SECARA HUKUM DAN BERKEKUATAN HUKUM SERTA MENGIKAT PARA PIHAK DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI / CIDERA JANJI Terhadap perjanjian jual beli nomor: 009/PERJ/1V/2018 Tertanggal 24 April 2018, ADDENDUM tertanggal 5 September 2018 dan Perjanjian Secara lisan tertanggal 25 bulan februari tahun 2020 di tempat kediaman PARA PENGGUGAT serta perjanjian secara lisan tertanggal 20 februari 2022 yang telah disepakti antara PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT Untuk Mengembalikan uang surplus yang diterimanya pada saat melakukan AKAD KREDIT bersama TURUT TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta); serta mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT yang sebelumnya diberikan oleh PENGGUGAT I kepada pihak lain atas pengembalian uang muka yang diterima TERGUGAT sebagaimana yang diatur dalam perjanjian secara lisan tertanggal 20 februari 2022 dengan Jumlah total yang harus dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- PENGGUGAT Menyatakan sita jaminan terlebih dahulu (Conservatoir beslag) agar untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia Terhadap OBYEK SENGKETA berupa:
- Menyatakan Segala Peralihan dalam bentuk apapun atas OBYEK SENGKETA berupa:
- Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apa bila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
-
Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
-
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |