| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa , SUSI WULANDARI , Pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 , bertempat di rumah saksi NGADILAN als. MBENDOL yang beralamat di Dsn. Ngoto Rt. 05 Bangun Harjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 16,00 wib, terdakwa SUSI WULANDARI dating ke RAZAN TRANSPORT yang beralamat di Dsn, Kertan Rt. 06 Kal. Sumberagung Kap. Jetis Kab. Bantul dan bertemu dengan saksi korban ARDIANTO DWI KURNIAWAN selaku pemilik RAZAN TRANSPORT, selanjutnya terdakwa bermaksud untuk menyewa sepeda motor , lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban ARDIANTO “ mas..aku nyewa motornya biar dipakai karyawanku” selanjutnya saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa “ motor opo mbak?” lalu dijawab oleh terdakwa SUSI WULANDARI “ scopy wae mas” selanjutnya saksi korban ARDIANTO menyerahkan sepeda motor Honda scopy warna merah hitam dengan Nopol. AB 5061 XY (plat nomor sementara)beserta STCKB untuk disewa terdakwa selama 1 minggu mulai dari hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 September 2021 dengan kesepakatan terdakwa harus membayar sewa sebesar Rp. 770.000,- (tujugh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dibayar awal pada saat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dari RAZAN TRANSPORT, selanjutnya karena terdakwa sebelumnya juga telah menyewa/rental mobil ditempat saksi korban dan memberikan jaminan berupa SIM C , maka untuk menyewa sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol. Sementara AB 5061 XY saksi korban ARDIANTO sudah tidak meminta jaminan identitas lagi kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Honda scopy warna merah hitam Nopol. Sementara AB 5061 XY sesuai dengan waktu yang diperjanjikan yaitu tanggal 25 September 2021 kepada saksi korban ARDIYANTO, Terdakwa malah memperpanjang lagi waktu sewa sepeda motor Honda scopy tersebut sampai bulan Januari 2022 terdakwa masih lancer membayar uang sewa sepia motor honda scopy tersebut kepada saksi korban , selanjutnya pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mengadaikan sepeda moror honda scopy warna merah hitam Nopol. AB 5061 XY kepada NGADILAN Als, MBENDOL yang beralamat di Ngoto Kal. Bangun Harjo Kap. Sewon Kab. Bantul sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) , selanjutnya uang hasil gadai sepada motor Scopy tersebut diberikan kepada AGUSTINA sebesar Rp. 300.000,- sebagai jasa perantara gadai, selanjutnya sebesar Rp. 1.700.000,- dipinjamkan kepada AGUSTINA, lalu sisannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;
- Bahwa terdakwa SUSI WULANDARI mengadaikan sepeda motor Honda scopy warna merah hitam Nopol. AB 5061 XY beserta STCKB tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi ARDIYANTO selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
ATAU
Kedua :
----------- Bahwa ia terdakwa , SUSI WULANDARI , Pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 , bertempat di rumah saksi NGADILAN als. MBENDOL yang beralamat di Dsn. Ngoto Rt. 05 Bangun Harjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang ,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan..Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 16,00 wib, terdakwa SUSI WULANDARI dating ke RAZAN TRANSPORT yang beralamat di Dsn, Kertan Rt. 06 Kal. Sumberagung Kap. Jetis Kab. Bantul dan bertemu dengan saksi korban ARDIANTO DWI KURNIAWAN selaku pemilik RAZAN TRANSPORT, selanjutnya terdakwa bermaksud untuk menyewa sepeda motor , lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban ARDIANTO “ mas..aku nyewa motornya biar dipakai karyawanku” selanjutnya saksi korban sempat bertanya kepada terdakwa “ motor opo mbak?” lalu dijawab oleh terdakwa SUSI WULANDARI “ scopy wae mas” selanjutnya Karena saksi korban sudah mengenal terdakwa karena sebelumnya terdakwa SUSI WULANDARI juga telah menyewa mobil milik saksi korban dan pembayarannya selalu lancar, serta terdakwa juga merupakan tetangga desa dengan korban, maka saksi korban saat itu merasa percaya terhadap terdakwa SUSI WULANDARI , selanjutnya saksi korban ARDIANTO menyerahkan sepeda motor Honda scopy warna merah hitam dengan Nopol. AB 5061 XY (plat nomor sementara)beserta STCKB untuk disewa terdakwa selama 1 minggu mulai dari hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 September 2021 dengan kesepakatan terdakwa harus membayar sewa sebesar Rp. 770.000,- (tujugh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dibayar awal pada saat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dari RAZAN TRANSPORT, selanjutnya karena terdakwa sebelumnya juga telah menyewa/rental mobil ditempat saksi korban dan memberikan jaminan berupa SIM C , maka untuk menyewa sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol. Sementara AB 5061 XY saksi korban ARDIANTO sudah tidak meminta jaminan identitas lagi kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor honda Scopy warna warna merah Nopol. AB 5061 XY kepada saksi ARDIYANTO pada waktu yang telah dijanjikannya , terdakwa SUSI WULANDARI malah mengadaikan sepeda motor Honda scopy warna merah hitam Nopol. AB 5061 XY beserta STCKB tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi ARDIYANTO selaku pemilknya kepada sdr, NGADILAN Als. MBENDOL sebesar Rp. 4.000.000,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |