Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2022/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. SUSI WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1227/M.4.12.3/EKU.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSI WULANDARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa , SUSI WULANDARI , Pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Oktober 2021  sekira  pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 , bertempat di rumah saksi NGADILAN als. MBENDOL yang beralamat di Dsn.  Ngoto  Rt. 05 Bangun Harjo  Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahahatan  Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18  September 2021  sekira pukul 16,00 wib, terdakwa SUSI WULANDARI dating ke RAZAN TRANSPORT yang beralamat di Dsn, Kertan Rt. 06 Kal. Sumberagung Kap. Jetis  Kab. Bantul   dan bertemu dengan saksi korban ARDIANTO DWI KURNIAWAN selaku pemilik RAZAN TRANSPORT, selanjutnya  terdakwa bermaksud untuk menyewa sepeda motor , lalu terdakwa  mengatakan kepada saksi korban ARDIANTO  “ mas..aku nyewa motornya biar dipakai karyawanku” selanjutnya saksi korban  sempat bertanya kepada terdakwa “ motor opo mbak?” lalu dijawab oleh terdakwa SUSI WULANDARI “ scopy wae mas” selanjutnya saksi korban ARDIANTO menyerahkan sepeda motor Honda scopy warna merah hitam dengan  Nopol. AB  5061 XY (plat nomor sementara)beserta STCKB  untuk disewa terdakwa selama 1 minggu mulai dari hari Sabtu  tanggal 18  September 2021 sampai dengan hari Sabtu  tanggal 25 September 2021  dengan kesepakatan  terdakwa harus membayar sewa sebesar Rp. 770.000,- (tujugh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dibayar awal pada saat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dari RAZAN TRANSPORT, selanjutnya karena terdakwa sebelumnya juga telah menyewa/rental mobil ditempat saksi korban dan memberikan jaminan  berupa SIM C , maka untuk menyewa sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam  Nopol. Sementara AB 5061 XY saksi korban ARDIANTO sudah tidak meminta jaminan identitas lagi kepada terdakwa;

 

  • Bahwa selanjutnya  terdakwa  tidak mengembalikan sepeda motor  Honda scopy warna merah hitam Nopol. Sementara AB 5061 XY sesuai dengan waktu yang diperjanjikan yaitu tanggal 25 September 2021 kepada saksi korban ARDIYANTO, Terdakwa malah memperpanjang lagi waktu sewa  sepeda motor Honda scopy  tersebut sampai bulan Januari 2022  terdakwa masih lancer membayar uang sewa sepia motor honda scopy tersebut kepada saksi korban , selanjutnya pada bulan  Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib  terdakwa  mengadaikan sepeda moror honda scopy warna merah hitam  Nopol. AB 5061 XY  kepada NGADILAN Als, MBENDOL  yang beralamat di Ngoto Kal. Bangun Harjo Kap. Sewon Kab. Bantul  sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) , selanjutnya uang hasil gadai sepada motor Scopy tersebut  diberikan kepada AGUSTINA  sebesar Rp. 300.000,-  sebagai jasa  perantara gadai, selanjutnya sebesar Rp. 1.700.000,- dipinjamkan kepada AGUSTINA, lalu sisannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah   habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;
  • Bahwa terdakwa SUSI WULANDARI  mengadaikan sepeda motor Honda scopy  warna merah hitam Nopol. AB 5061 XY beserta STCKB tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi ARDIYANTO selaku pemilknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

  
------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP
 
ATAU
 
Kedua :

----------- Bahwa  ia terdakwa , SUSI WULANDARI , Pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Oktober 2021  sekira  pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 , bertempat di rumah saksi NGADILAN als. MBENDOL yang beralamat di Dsn.  Ngoto  Rt. 05 Bangun Harjo  Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama  palsu  atau martabat palsu, dengan tipu  muslihat  ataupun  rangkaian kebohongan  mengerakan orang lain  untuk menyerahkan   barang sesuatu  kepadanya  atau supaya  memberi  utang maupun   menghapus  piutang ,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahahatan..Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :-
 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18  September 2021  sekira pukul 16,00 wib, terdakwa SUSI WULANDARI dating ke RAZAN TRANSPORT yang beralamat di Dsn, Kertan Rt. 06 Kal. Sumberagung Kap. Jetis  Kab. Bantul   dan bertemu dengan saksi korban ARDIANTO DWI KURNIAWAN selaku pemilik RAZAN TRANSPORT, selanjutnya  terdakwa bermaksud untuk menyewa sepeda motor , lalu terdakwa  mengatakan kepada saksi korban ARDIANTO  “ mas..aku nyewa motornya biar dipakai karyawanku” selanjutnya saksi korban  sempat bertanya kepada terdakwa “ motor opo mbak?” lalu dijawab oleh terdakwa SUSI WULANDARI “ scopy wae mas” selanjutnya Karena saksi korban sudah mengenal terdakwa karena sebelumnya terdakwa SUSI WULANDARI juga telah menyewa mobil milik saksi korban dan pembayarannya selalu lancar, serta terdakwa  juga merupakan  tetangga desa  dengan korban, maka saksi korban saat itu  merasa percaya  terhadap terdakwa SUSI WULANDARI , selanjutnya saksi korban ARDIANTO menyerahkan sepeda motor Honda scopy warna merah hitam dengan  Nopol. AB  5061 XY (plat nomor sementara)beserta STCKB  untuk disewa terdakwa selama 1 minggu mulai dari hari Sabtu  tanggal 18  September 2021 sampai dengan hari Sabtu  tanggal 25 September 2021  dengan kesepakatan  terdakwa harus membayar sewa sebesar Rp. 770.000,- (tujugh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dibayar awal pada saat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dari RAZAN TRANSPORT, selanjutnya karena terdakwa sebelumnya juga telah menyewa/rental mobil ditempat saksi korban dan memberikan jaminan  berupa SIM C , maka untuk menyewa sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam  Nopol. Sementara AB 5061 XY saksi korban ARDIANTO sudah tidak meminta jaminan identitas lagi kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor honda Scopy warna  warna merah  Nopol. AB 5061 XY kepada saksi ARDIYANTO pada waktu yang telah dijanjikannya , terdakwa SUSI WULANDARI malah   mengadaikan sepeda motor Honda scopy  warna merah hitam Nopol. AB 5061 XY beserta STCKB tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi ARDIYANTO selaku pemilknya kepada sdr, NGADILAN Als. MBENDOL sebesar Rp. 4.000.000,-  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

  
---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya