Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2017/PN Btl. Affif Panjiwilogo, S.H. SAPTO RAHARJO Alias MUJI RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-499/0.4.13/Epp/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTO RAHARJO Alias MUJI RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------BahwaterdakwaSAPTO RAHARJO Als MUJI RAHARJOpadahariRabutanggal16 Nopember 2016, sekirapukul12.30wibatausetidak-tidaknyapadawaktu lain dalambulanNovembertahun 2016bertempatCounter HP Ngupit Cell alamat Dsn. Barongan Ds Sumberagung Kec Jetis Kab Kab Bantul atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdaerahhukumPengadilanNegeriBantul yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378  KUHP 

ATAU

KEDUA

----------BahwaterdakwaSAPTO RAHARJO Als MUJI RAHARJOpadahari Rabu tanggal16 Nopember 2016, sekirapukul12.30wibatausetidak-tidaknyapadawaktu lain dalambulanNovembertahun 2016bertempatCounter HP Ngupit Cell alamat Dsn. Barongan Ds Sumberagung Kec Jetis Kab Kab Bantul atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdaerahhukumPengadilanNegeriBantul yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya