| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan cacat yuridis dan karenanya batal, tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak mempunyai akibat hokum apapun juga antara lain :
- Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor : 152/2014, tanggal 12 Agustus 2014 dibuat oleh dan dihadapan Notaris Heri Sabto Widodo, SH.; dan
- Telah didaftarkan didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul (Turut Tergugat V), dan terbit Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 02547/2015, tanggal 08 Juli 2015;
- Risalah Lelang Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik No. 04329, Surat Ukur tanggal 06 November 2006, Nomor : 02404/Gilangharjo/2006, Luas Tanah 511m2, atas nama Nyonya Wiji Asih, terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menyatakan Tergugat I, dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan cacat yuridis dan karenanya batal, serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak mempunyai akibat hokum apapun juga tidak sah kepemilikan Tergugat II atas tanah dan bangunan dan segala turunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 04329, Surat Ukur tanggal 06 November 2006, Nomor : 02404/Gilangharjo/2006, Luas Tanah 511m2, atas nama Bambang Amintoro (Tergugat II), terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Menyatakan secara hukum Objek Sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 04329, Surat Ukur tanggal 06 November 2006, Nomor : 02404/Gilangharjo/2006, Luas Tanah 511m2, atas nama Nyonya Wiji Asih, terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah Hak Milik Wiji Asih (Penggugat III);
- Menetapkan demi hukum, Sertifikat Hak Milik No. 04329, Surat Ukur tanggal 06 November 2006, Nomor : 02404/Gilangharjo/2006, Luas Tanah 511m2, atas nama Nyonya Wiji Asih, terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk didaftarkan kembali dalam keadaan semula tertulis atas nama Wiji Asih (Penggugat III);
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta ) rupiah kepada Para Penggugat, ditambah biaya-biaya upaya hukum sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah ditambah kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar) rupiah, sehingga total kerugian adalah sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu Milyar delapan ratus juta) rupiah sebagai akibat terlelangnya Objek Sengketa Milik Penggugat III, ditambah bunga sebesar Rp.1,5% setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul sampai dibayar lunas, atau sejumlah lain yang patut dan adil menurut pertimbangan hukum dan rasa keadilan Pengadilan;
- Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II terlambat atau lalai memenuhi isi putusan ini yang dapat ditagih secara sekaligus setiap saat nanti pada waktunya;
- Menghukum TERGUGAT I, dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
- Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Bantul akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (EX AEQUO ET BONO). |