Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Btl 1.Sari Nur Hayati, SH
3.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
SLAMET Bin SUPRAPTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-833/M.4.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nur Hayati, SH
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Bin SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa  SLAMET Bin SUPRAPTO pada hari Sabtu  tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul  07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Masjid Ar Royan Dsn.Bangunan Rt.03, Imogiri, Imogiri, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa keluar rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No.Pol.AB-2167-HK berniat ke rumah teman terdakwa yang bernama ARIS di Karangsemut dengan tujuan agar terdakwa dicarikan pekerjaan karena sudah 1 (satu) bulan terdakwa tidak bekerja.
  • Bahwa sekitar pukul 07.30 Wib terdakwa hendak buang air dan cuaca saat itu sedang hujan kemudian terdakwa mampir ke Masjid Ar Royan Dsn.Bangunan Rt.03, Imogiri, Imogiri, Kab.Bantul, terdakwa melihat pintu terbuka, terdakwa masuk, melihat kotak infaq, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil tanpa ijin berupa uang yang berada di dalam kotak infaq.
  • Bahwa terdakwa dari rumah sudah membawa 1 (satu) buah linggis yang disimpan di dalam tas, kemudian terdakwa mengambil linggis yang berada di dalam tas, mencongkel tutup kotak infaq,  setelah kotak infaq terbuka, tanpa seijin jamaah Masjid Ar Royan terdakwa mengambil uang pecahan sepuluh ribuan, pecahan lima ribuan, pecahan dua ribuan dan pecahan logam.
  • Bahwa terdakwa belum sempat mengambil semua uang yang berada di dalam kotak infaq, sebagian uang yang berhasil terdakwa ambil oleh terdakwa dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang milik jamaah Masjid Ar Royan diketahui oleh saksi HADI SURAHMAT yang kebetulan hendak menyiarkan berita lelayu. Bahwa saksi HADI SURAHMAT ketika masuk ke dalam Masjid Ar Royan mendapati kotak infaq tergeletak, uang berhamburan di lantai, kotak infaq tercongkel dan melihat terdakwa melarikan diri keluar area masjid, kemudian saksi HADI SURAHMAT berteriak”Maling.....maling”, teriakan saksi HADI SURAHMAT didengar oleh saksi WIGIYATMAN dan saksi BUDI RIYANTO selanjutnya menghadang terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Imogiri untuk diproses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa, Jamaah Masjid Ar Royan  menderita kerugian sebesar Rp. 2.757.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) atau sekitar itu terdiri atas uang kertas sebesar Rp. 1.364.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah), uang logam sebesar Rp. 193.000,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan kerusakan atas kotak infaq yang dicongkel oleh terdakwa menggunakan linggis.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya