Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
201/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Meladissa Arwasari, SH 2.Ferry M Kurniawan, SH MH |
MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 201/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2051/M.4.12.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: ----------- Bahwa ia terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Ngimbang RT. 021, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei2024 sekira jam 10.00 Wib, anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi BAYUDI dan saksi WINARTA SAPUTRA telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Psikotropika. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas, melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 22.15 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Ngimbang RT. 021, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI dapat mengamankan Terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan kamar dapat ditemukan barang berupa 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam merk Jims Honey yang diakui milik MELA AMALIA SATYA AMANADI. Atau Bahwa ia Terdakwa mulanya dapat memiliki barang berupa tablet Calmlet Alprazolam tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira 11.00 Wib di rumah AGUSTINUS di Beran RT. 07, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO telah meminjam uang kepada Terdakwa MELA AMALIA sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk periksa di RS Bethesda Yogyakarta. Selanjutnya sekira jam 14.00 wib saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO telah mengirim WA (Whatsapp) kepada Terdakwa MELA AMALIA untuk mengabari kalau telah berangkat periksa di RS Bethesda Yogyakarta sedangkan untuk menebus obat pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa MELA AMALIA bertemu dengan saksi FAISAL HELMI di daerah Beran, Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan saksi FAISAL HELMI memberikan 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet Calmlet Alprazolam kepada Terdakwa MELA AMALIA yang selanjutnya 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet Calmlet Alprazolam Terdakwa simpan dalam dompet hitam kecil milik Terdakwa. Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei2024 sekira jam 10.00 Wib, anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi BAYUDI dan saksi WINARTA SAPUTRA telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Psikotropika. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas, melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 22.15 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Ngimbang RT. 021, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI dapat mengamankan Terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan kamar dapat ditemukan barang berupa 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam merk Jims Honey yang diakui milik MELA AMALIA SATYA AMANADI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No : 400.7.5/409, tanggal 18 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Balailabkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes.,Sp PK, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor B/47/V/2024/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008187/T/05/2024 mengandung Alprazolam termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan hak untuk menyerahkan psikotropika. ----------- Perbuatan terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |