Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Pertanyaan tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat oleh Tergugat dan Surat
Kesepakatan Bersama tanggal 17 September 2023 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi)
terhadap Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di desa Timbulharjo,
Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sah dan
berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat dengan rincian
- Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp. 890.200.000 (Delapan ratus Sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Ganti Rugi Imateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu miliyar rupiah)
- DST
|