Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2021/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. MARTINI alias RINI Binti MARDI UTOMO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1736/M.4.12.3/Eoh.2/08.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINI alias RINI Binti MARDI UTOMO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa  ia terdakwa  MARTINI ALS. RINI Binti alm. MARDI UTOMO . pada hari Rabu  tanggal 11 Nopember 2020 sekira pukul
07.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam  tahun 2020 , bertempat  di parkiran Pasar Bantul yang beralamat di  Ds. Bantul Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama  palsu  atau martabat palsu, dengan tipu  muslihat  ataupun  rangkaian kebohongan  mengerakan orang lain  untuk menyerahkan   barang sesuatu  kepadanya  atau supaya  memberi  utang maupun   menghapus  piutang,   Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
 
- Bahwa awalmya pada tanggal 7 November 2020  terdakwa  MARTINI als. RINI  mendapatkan nomor saksi korban JESSYCA ERNAWATI dari seorang temannya  yang bernama YANTI, selanjutnya terdakwa menelpon saksi korban  JESSYCA ERNAWATI untuk meminta pekerjaan  sebagai baby sister dirumah saksi korban, selanjutnya karena saksi korban sangat membutuhkan jasa baby sister maka saksi korban langsung menyanggupinya, selanjutnya terdakwa meminta saksi korban JESSYCA untuk mengirimkan  sejumlah  uang  yang akan digunakan untuk membeli tiket kereta api kejakarta, selanjutnya saat itu saksi korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening teman  terdakwa yang bernama HEDI YUDHA, selanjutnya uang tersebut langsung diserahkna kepada terdakwa;
 
 
- Bahwa selanjutnya setelah menerima kiriman  uang dari saksi korban JESSYCA ERNAWATI lalu pada tanggal 09  November 2020 terdakwa berangkat ke Jakarta untuk menemuhi saksi korban JESSYCA ERNAWATI untuk bekerja di rumah JESSYCA, kemudian selang sehari yaitu  pada tanggal 10 november 2020   terdakwa ditelpon oleh BAYU PRASETYO AJI (DPO) Yang berpura-pura mengaku sebagai adik dari terdakwa MARTINI ALS. RINI ,saat itu terdakwa MARTINI menerima telpon  BAYU PRASETYO AJI dengan cara di loutspeeker  dan didengarkan pula oleh saksi korban JESSYCA , BAYU menyuruh terdakwa untuk pulang dengan alas an  bahwa suaminya terdakwa MARTINI datang kerumah  dengan mengajak preman  untuk meminta bagian  uang  hasil penjualan ruko  yang terletak didekat warung ijo  jalan Bantul sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ,setelah selesai menerima telpon dari  BAYU (dpo) , terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban JESSYCA “ Bu..mau nganter saya pulang kebantul, nanti saya pinjami uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang hasil penjualan ruko didekat toko ijo jalan Bantul” namun saat itu JESSYCA hanya diam saja, selanjutnya terdakwa  mengatakan lagi pada saksi korban “ bu bisa  antar saya pulang ke bantul malam ini, nanti sesampainya dibantul saya akan serahkan  /titipkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) supaya digunakan sebagai tambahan modal usaha oleh saksi JESSYCA , mendengar perkatan dari terdakwa MARTINI ALS. RINI tersebut saksi  korban JESSYCA menjadi percaya kepada terdakwa,selanjutnya saksi korban langsung menyanggupi untuk mengantar pulang  terdakwa ke Bantul.
 
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 november 2020  sesampainya terdakwa dan saksi korban diBantul, terdakwa MARTINI ALS. RINI langsung mengajak  saksi korban JESSYCA ke pasar Bantul, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban menunggu di dalam mobil diparkiran pasar Bantul yang terletak di dekat kios beras milik saksi RIPTO HARTONO, selanjutnya terdakwa mengaku kepada saksi korban kalau kios beras tersebut milik ibunya terdakwa dan dijaga oleh kakak dari ibu terdakwa, selanjutnya untuk lebih  menyakin saksi korban terdakwa langsung turun dan menuju kios sberas tersebut untuk mendekati saksi RIPTO HARTONO lalu terdakwa juga mencium tangan saksi RIPTO HARTONO,selanjutnya terdakwa mengambil 1(satu) karung beras berat 25 kg dan dimasukan kedalam mobil milik saksi JESSYCA dengan tujuan meyakinkan  supaya saksi JESSYCA percaya kalau kios beras tersebut memang kepunyaan ibunya terdakwa MARTINI als. RINI, selajutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban JESSYCA ERNAWATI “buk aku gawanono duit Rp. 3.000.000,- riyen nggo bayar blanjaan iwak anakku, mengko nek ibuku teko gowo duit Rp. 300.000.000 mengko dicowoke duit kui ”(bu saya tolong  dibawain uang sebesar Rp. 3.000.000,- dulu buat belanja ikan anaku, nanti kalau ibuku datang bawa duit Rp. 300.000.000,- dipotong dari uang itu) mendengar pernyataan terdakwa yang mengaku bahwa kios beras milik ibunya dan saat itu ibunya sedang perjalanan membawa uang sebesar Rp. 300.000.000,- yang akan diserahkan kepada saksi korban tersebut, saat  saksi korban menjadi percaya  dan  tergerak  hatinya untuk menyerahkan  uang sebsesar Rp. 3.000.000,- yang diminta oleh terdakwa  MARTINI ALS. RINI,selanjutnya sebelum terdakwa pergi terdakwa juga meminta tambahan uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) yang akan digunakan untuk membelikan pisang ibunya terdakwa  dan saat itu saksi korban memberikannya sebesar Rp. 50.000p. ,- (lima puluh ribu rupiah) sesuai permintaan terdakwa;
- Bahwa kemudian setelah mendapatkan uang  sebesar Rp. 3.050,000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiahl)dari saksi korban JESSYCA ERNAWATI tedakwa kemudian masuk kepasar Bantul lalu pergi naik ojek menuju terminal Giwangan dan naik bus kea rah Klaten untuk menemuhi BAYU PRASETYA AJI selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan bersama BAYU untuk menginap dihotel dan juga sebagian  diserahkan kepada BAYU untuk membeli togel;
 
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban  JESSYCA ERNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
 
------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 378 KUHP. 
 
 
ATAU
 
 
Kedua :
 
----------- Bahwa  ia terdakwa  MARTINI ALS. RINI Binti alm. MARDI UTOMO . pada hari Rabu  tanggal 11 Nopember 2020 sekira pukul
07.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam  tahun 2020 , bertempat  di parkiran Pasar Bantul yang beralamat di  Ds. Bantul Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan..Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :----
 
- Bahwa awalmya pada tanggal 7 November 2020  terdakwa  MARTINI als. RINI  mendapatkan nomor saksi korban JESSYCA ERNAWATI dari seorang temannya  yang bernama YANTI, selanjutnya terdakwa menelpon saksi korban  JESSYCA ERNAWATI untuk meminta pekerjaan  sebagai baby sister dirumah saksi korban, selanjutnya karena saksi korban sangat membutuhkan jasa baby sister maka saksi korban langsung menyanggupinya, selanjutnya terdakwa meminta saksi korban JESSYCA untuk mengirimkan  sejumlah  uang  yang akan digunakan untuk membeli tiket kereta api kejakarta, selanjutnya saat itu saksi korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening teman  terdakwa yang bernama HEDI YUDHA, selanjutnya uang tersebut langsung diserahkna kepada terdakwa;
 
- Bahwa selanjutnya setelah menerima kiriman  uang dari saksi korban JESSYCA ERNAWATI lalu pada tanggal 09  November 2020 terdakwa berangkat ke Jakarta untuk menemuhi saksi korban JESSYCA ERNAWATI untuk bekerja di rumah JESSYCA, kemudian selang sehari yaitu  pada tanggal 10 november 2020   terdakwa ditelpon oleh BAYU PRASETYO AJI (DPO) Yang berpura-pura mengaku sebagai adik dari terdakwa MARTINI ALS. RINI ,saat itu terdakwa MARTINI menerima telpon  BAYU PRASETYO AJI dengan cara di loutspeeker  dan didengarkan pula oleh saksi korban JESSYCA , BAYU menyuruh terdakwa untuk pulang dengan alas an  bahwa suaminya terdakwa MARTINI datang kerumah  dengan mengajak preman  untuk meminta bagian  uang  hasil penjualan ruko  yang terletak didekat warung ijo  jalan Bantul sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ,setelah selesai menerima telpon dari  BAYU (dpo) , terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban JESSYCA “ Bu..mau nganter saya pulang kebantul, nanti saya pinjami uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang hasil penjualan ruko didekat toko ijo jalan Bantul” namun saat itu JESSYCA hanya diam saja, selanjutnya terdakwa  mengatakan lagi pada saksi korban “ bu bisa  antar saya pulang ke bantul malam ini, nanti sesampainya dibantul saya akan serahkan  /titipkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) supaya digunakan sebagai tambahan modal usaha oleh saksi JESSYCA , selanjutnya saat itu JESSYCA  bertanya “bagaicara pengembalian uang sebesar Rp.300.000.000,- tersebut? Selajutnya saat itu terdakwa menjawab “itu gampang…yang penting saya ikut ibu “, mendengar perkatan dari terdakwa MARTINI ALS. RINI tersebut saksi  korban JESSYCA menjadi percaya kepada terdakwa,selanjutnya saksi korban langsung menyanggupi untuk mengantar pulang  terdakwa ke Bantul.
 
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 november 2020  sesampainya terdakwa dan saksi korban diBantul, terdakwa MARTINI ALS. RINI langsung mengajak  saksi korban JESSYCA ke pasar Bantul, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban menunggu di dalam mobil diparkiran pasar Bantul yang terletak di dekat kios beras milik saksi RIPTO HARTONO, selanjutnya terdakwa mengaku kepada saksi korban kalau kios beras tersebut milik ibunya terdakwa dan dijaga oleh kakak dari ibu terdakwa, selanjutnya untuk lebih  menyakin saksi korban terdakwa langsung turun dan menuju kios sberas tersebut untuk mendekati saksi RIPTO HARTONO lalu terdakwa juga mencium tangan saksi RIPTO HARTONO,selanjutnya terdakwa mengambil 1(satu) karung beras berat 25 kg dan dimasukan kedalam mobil milik saksi JESSYCA dengan tujuan meyakinkan  supaya saksi JESSYCA percaya kalau kios beras tersebut memang kepunyaan ibunya terdakwa MARTINI als. RINI, selajutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban JESSYCA ERNAWATI “buk aku gawanono duit Rp. 3.000.000,- riyen nggo bayar blanjaan iwak anakku, mengko nek ibuku teko gowo duit Rp. 300.000.000 mengko dicowoke duit kui ”(bu saya tolong  dibawain uang sebesar Rp. 3.000.000,- dulu buat belanja ikan anaku, nanti kalau ibuku datang bawa duit Rp. 300.000.000,- dipotong dari uang itu) mendengar pernyataan terdakwa yang mengaku bahwa kios beras milik ibunya dan saat itu ibunya juga sedang dalam perjalanan membawa uang sebesar Rp. 300.000.000,- yang akan diserahkan kepada saksi korban tersebut, saat  saksi korban menjadi percaya  dan  tergerak  hatinya untuk menyerahkan  uang sebsesar Rp. 3.000.000,- yang diminta oleh terdakwa  MARTINI ALS. RINI,selanjutnya sebelum terdakwa pergi terdakwa juga meminta tambahan uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) yang akan digunakan untuk membelikan pisang ibunya terdakwa  dan saat itu saksi korban memberikannya sebesar Rp. 50.000p. ,- (lima puluh ribu rupiah) sesuai permintaan terdakwa;
- Bahwa kemudian setelah mendapatkan uang  sebesar Rp. 3.050,000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiahl)dari saksi korban JESSYCA ERNAWATI tedakwa kemudian masuk kepasar Bantul lalu pergi naik ojek menuju terminal Giwangan dan naik bus kea rah Klaten untuk menemuhi BAYU PRASETYA AJI selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan bersama BAYU untuk menginap dihotel dan juga sebagian  diserahkan kepada BAYU untuk membeli togel;
 
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban  JESSYCA ERNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
-
 
---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP 
Pihak Dipublikasikan Ya