INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 190/Pid.B/2021/PN Btl | Andri Dewi Astuty, S.H. | MARTINI alias RINI Binti MARDI UTOMO Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Agu. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 190/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Agu. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1736/M.4.12.3/Eoh.2/08.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MARTINI ALS. RINI Binti alm. MARDI UTOMO . pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020 sekira pukul
07.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 , bertempat di parkiran Pasar Bantul yang beralamat di Ds. Bantul Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
- Bahwa awalmya pada tanggal 7 November 2020 terdakwa MARTINI als. RINI mendapatkan nomor saksi korban JESSYCA ERNAWATI dari seorang temannya yang bernama YANTI, selanjutnya terdakwa menelpon saksi korban JESSYCA ERNAWATI untuk meminta pekerjaan sebagai baby sister dirumah saksi korban, selanjutnya karena saksi korban sangat membutuhkan jasa baby sister maka saksi korban langsung menyanggupinya, selanjutnya terdakwa meminta saksi korban JESSYCA untuk mengirimkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membeli tiket kereta api kejakarta, selanjutnya saat itu saksi korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening teman terdakwa yang bernama HEDI YUDHA, selanjutnya uang tersebut langsung diserahkna kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya setelah menerima kiriman uang dari saksi korban JESSYCA ERNAWATI lalu pada tanggal 09 November 2020 terdakwa berangkat ke Jakarta untuk menemuhi saksi korban JESSYCA ERNAWATI untuk bekerja di rumah JESSYCA, kemudian selang sehari yaitu pada tanggal 10 november 2020 terdakwa ditelpon oleh BAYU PRASETYO AJI (DPO) Yang berpura-pura mengaku sebagai adik dari terdakwa MARTINI ALS. RINI ,saat itu terdakwa MARTINI menerima telpon BAYU PRASETYO AJI dengan cara di loutspeeker dan didengarkan pula oleh saksi korban JESSYCA , BAYU menyuruh terdakwa untuk pulang dengan alas an bahwa suaminya terdakwa MARTINI datang kerumah dengan mengajak preman untuk meminta bagian uang hasil penjualan ruko yang terletak didekat warung ijo jalan Bantul sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ,setelah selesai menerima telpon dari BAYU (dpo) , terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban JESSYCA “ Bu..mau nganter saya pulang kebantul, nanti saya pinjami uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang hasil penjualan ruko didekat toko ijo jalan Bantul” namun saat itu JESSYCA hanya diam saja, selanjutnya terdakwa mengatakan lagi pada saksi korban “ bu bisa antar saya pulang ke bantul malam ini, nanti sesampainya dibantul saya akan serahkan /titipkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) supaya digunakan sebagai tambahan modal usaha oleh saksi JESSYCA , mendengar perkatan dari terdakwa MARTINI ALS. RINI tersebut saksi korban JESSYCA menjadi percaya kepada terdakwa,selanjutnya saksi korban langsung menyanggupi untuk mengantar pulang terdakwa ke Bantul.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 november 2020 sesampainya terdakwa dan saksi korban diBantul, terdakwa MARTINI ALS. RINI langsung mengajak saksi korban JESSYCA ke pasar Bantul, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban menunggu di dalam mobil diparkiran pasar Bantul yang terletak di dekat kios beras milik saksi RIPTO HARTONO, selanjutnya terdakwa mengaku kepada saksi korban kalau kios beras tersebut milik ibunya terdakwa dan dijaga oleh kakak dari ibu terdakwa, selanjutnya untuk lebih menyakin saksi korban terdakwa langsung turun dan menuju kios sberas tersebut untuk mendekati saksi RIPTO HARTONO lalu terdakwa juga mencium tangan saksi RIPTO HARTONO,selanjutnya terdakwa mengambil 1(satu) karung beras berat 25 kg dan dimasukan kedalam mobil milik saksi JESSYCA dengan tujuan meyakinkan supaya saksi JESSYCA percaya kalau kios beras tersebut memang kepunyaan ibunya terdakwa MARTINI als. RINI, selajutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban JESSYCA ERNAWATI “buk aku gawanono duit Rp. 3.000.000,- riyen nggo bayar blanjaan iwak anakku, mengko nek ibuku teko gowo duit Rp. 300.000.000 mengko dicowoke duit kui ”(bu saya tolong dibawain uang sebesar Rp. 3.000.000,- dulu buat belanja ikan anaku, nanti kalau ibuku datang bawa duit Rp. 300.000.000,- dipotong dari uang itu) mendengar pernyataan terdakwa yang mengaku bahwa kios beras milik ibunya dan saat itu ibunya sedang perjalanan membawa uang sebesar Rp. 300.000.000,- yang akan diserahkan kepada saksi korban tersebut, saat saksi korban menjadi percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sebsesar Rp. 3.000.000,- yang diminta oleh terdakwa MARTINI ALS. RINI,selanjutnya sebelum terdakwa pergi terdakwa juga meminta tambahan uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) yang akan digunakan untuk membelikan pisang ibunya terdakwa dan saat itu saksi korban memberikannya sebesar Rp. 50.000p. ,- (lima puluh ribu rupiah) sesuai permintaan terdakwa;
- Bahwa kemudian setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 3.050,000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiahl)dari saksi korban JESSYCA ERNAWATI tedakwa kemudian masuk kepasar Bantul lalu pergi naik ojek menuju terminal Giwangan dan naik bus kea rah Klaten untuk menemuhi BAYU PRASETYA AJI selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan bersama BAYU untuk menginap dihotel dan juga sebagian diserahkan kepada BAYU untuk membeli togel;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban JESSYCA ERNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua :
----------- Bahwa ia terdakwa MARTINI ALS. RINI Binti alm. MARDI UTOMO . pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020 sekira pukul
07.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 , bertempat di parkiran Pasar Bantul yang beralamat di Ds. Bantul Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan..Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :----
- Bahwa awalmya pada tanggal 7 November 2020 terdakwa MARTINI als. RINI mendapatkan nomor saksi korban JESSYCA ERNAWATI dari seorang temannya yang bernama YANTI, selanjutnya terdakwa menelpon saksi korban JESSYCA ERNAWATI untuk meminta pekerjaan sebagai baby sister dirumah saksi korban, selanjutnya karena saksi korban sangat membutuhkan jasa baby sister maka saksi korban langsung menyanggupinya, selanjutnya terdakwa meminta saksi korban JESSYCA untuk mengirimkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membeli tiket kereta api kejakarta, selanjutnya saat itu saksi korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening teman terdakwa yang bernama HEDI YUDHA, selanjutnya uang tersebut langsung diserahkna kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya setelah menerima kiriman uang dari saksi korban JESSYCA ERNAWATI lalu pada tanggal 09 November 2020 terdakwa berangkat ke Jakarta untuk menemuhi saksi korban JESSYCA ERNAWATI untuk bekerja di rumah JESSYCA, kemudian selang sehari yaitu pada tanggal 10 november 2020 terdakwa ditelpon oleh BAYU PRASETYO AJI (DPO) Yang berpura-pura mengaku sebagai adik dari terdakwa MARTINI ALS. RINI ,saat itu terdakwa MARTINI menerima telpon BAYU PRASETYO AJI dengan cara di loutspeeker dan didengarkan pula oleh saksi korban JESSYCA , BAYU menyuruh terdakwa untuk pulang dengan alas an bahwa suaminya terdakwa MARTINI datang kerumah dengan mengajak preman untuk meminta bagian uang hasil penjualan ruko yang terletak didekat warung ijo jalan Bantul sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ,setelah selesai menerima telpon dari BAYU (dpo) , terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban JESSYCA “ Bu..mau nganter saya pulang kebantul, nanti saya pinjami uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang hasil penjualan ruko didekat toko ijo jalan Bantul” namun saat itu JESSYCA hanya diam saja, selanjutnya terdakwa mengatakan lagi pada saksi korban “ bu bisa antar saya pulang ke bantul malam ini, nanti sesampainya dibantul saya akan serahkan /titipkan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) supaya digunakan sebagai tambahan modal usaha oleh saksi JESSYCA , selanjutnya saat itu JESSYCA bertanya “bagaicara pengembalian uang sebesar Rp.300.000.000,- tersebut? Selajutnya saat itu terdakwa menjawab “itu gampang…yang penting saya ikut ibu “, mendengar perkatan dari terdakwa MARTINI ALS. RINI tersebut saksi korban JESSYCA menjadi percaya kepada terdakwa,selanjutnya saksi korban langsung menyanggupi untuk mengantar pulang terdakwa ke Bantul.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 november 2020 sesampainya terdakwa dan saksi korban diBantul, terdakwa MARTINI ALS. RINI langsung mengajak saksi korban JESSYCA ke pasar Bantul, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban menunggu di dalam mobil diparkiran pasar Bantul yang terletak di dekat kios beras milik saksi RIPTO HARTONO, selanjutnya terdakwa mengaku kepada saksi korban kalau kios beras tersebut milik ibunya terdakwa dan dijaga oleh kakak dari ibu terdakwa, selanjutnya untuk lebih menyakin saksi korban terdakwa langsung turun dan menuju kios sberas tersebut untuk mendekati saksi RIPTO HARTONO lalu terdakwa juga mencium tangan saksi RIPTO HARTONO,selanjutnya terdakwa mengambil 1(satu) karung beras berat 25 kg dan dimasukan kedalam mobil milik saksi JESSYCA dengan tujuan meyakinkan supaya saksi JESSYCA percaya kalau kios beras tersebut memang kepunyaan ibunya terdakwa MARTINI als. RINI, selajutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban JESSYCA ERNAWATI “buk aku gawanono duit Rp. 3.000.000,- riyen nggo bayar blanjaan iwak anakku, mengko nek ibuku teko gowo duit Rp. 300.000.000 mengko dicowoke duit kui ”(bu saya tolong dibawain uang sebesar Rp. 3.000.000,- dulu buat belanja ikan anaku, nanti kalau ibuku datang bawa duit Rp. 300.000.000,- dipotong dari uang itu) mendengar pernyataan terdakwa yang mengaku bahwa kios beras milik ibunya dan saat itu ibunya juga sedang dalam perjalanan membawa uang sebesar Rp. 300.000.000,- yang akan diserahkan kepada saksi korban tersebut, saat saksi korban menjadi percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sebsesar Rp. 3.000.000,- yang diminta oleh terdakwa MARTINI ALS. RINI,selanjutnya sebelum terdakwa pergi terdakwa juga meminta tambahan uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) yang akan digunakan untuk membelikan pisang ibunya terdakwa dan saat itu saksi korban memberikannya sebesar Rp. 50.000p. ,- (lima puluh ribu rupiah) sesuai permintaan terdakwa;
- Bahwa kemudian setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 3.050,000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiahl)dari saksi korban JESSYCA ERNAWATI tedakwa kemudian masuk kepasar Bantul lalu pergi naik ojek menuju terminal Giwangan dan naik bus kea rah Klaten untuk menemuhi BAYU PRASETYA AJI selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan bersama BAYU untuk menginap dihotel dan juga sebagian diserahkan kepada BAYU untuk membeli togel;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban JESSYCA ERNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
-
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
