Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
MULYADI als TEMUNG bin MURJIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/M.4.12.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI als TEMUNG bin MURJIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MULYADI Alias TEMUNG Alias KANCIL Bin MURJIYO, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kapling Poktani Pasir Makmur tepatnya Dsn. Ngepet Dk XVII, Kel. Srigading, Kec. Sanden, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026  sekira pukul 17.00 wib terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Beat No.pol: AB-3761-JR tahun 2022, No. Rangka: MH1JM9128NK532356, No.Mesin: JM91E2530760 warna biru atas nama Murtiningsih alamat: Tinggen Rt 012, Srigading, Sanden, Bantul milik terdakwa menuju area kapling pertanian Pasir Makmur tepatnya Dsn. Ngepet Dk XVII, Kel. Srigading, Kec. Sanden, Kab. Bantul. Lalu terdakwa memakirkan sepeda motornya di jalan setapak, yang kemudian terdakwa berjalan menuju tempat tumpukan pupuk kandang untuk mengambil karung warna putih. Setelah mendapatkan karung kemudian terdakwa berjalan kembali ke area kaplingan dan menemukan sebuah ember warna hijau yang digunakan oleh terdakwa  untuk tempat cabai. Kemudian terdakwa memetik cabai  milik saksi Karyawan. Setelah cabai di ember warna hijau tersebut penuh terdakwa memindahkan ke dalam karung warna putih. Pada saat sedang memetik cabai milik saksi Karyawan, terdakwa melihat saksi Wasidi yang sedang menggunakan sepeda motor  merk Honda Beat warna putih No.Pol:  berada di kaplingan  dan melihat terdakwa. Kemudian terdakwa membawa karung warna putih yang berisi cabai ke arah sepeda motornya, lalu meletakkannya di jok sepeda motor. Pada saat terdakwa sedang duduk  di atas jok sepeda motornya saksi Wasidi menanyakan kepada terdakwa: “Koe gowo opo?” (kamu membawa apa?) dan terdakwa menjawab “Gowo suket” (bawa suket),selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motornya ke arah utara dan karung warna putih yang berisi cabai jatuh, namun terdakwa tidak mengambilnya dan melanjutkan mengendarai sepeda motornya ke arah barat sampai ke rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa diamankan oleh kepolisian Polsek Sanden di rumahnya yang beralamat di Tinggen DK IV Rt 012, Srigading, Sanden, Bantul.
 

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) karung warna putih berisi cabai dengan berat 22 kg (dua puluh dua kilogram) untuk di jual kemudian hasil penjualannya untuk membeli bensin untuk berangkat kerja.

Bahwa Terdakwa saat mengambil dan membawa pergi 1 (satu) karung warna putih berisi cabai dengan berat 22 kg (dua puluh dua kilogram) tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Karyawan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Karyawan mengalami kerugian sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Bahwa sebelum terdakwa  melakukan perbuatan tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dijatuhkan pidana penjara selama 10  (sepuluh) bulan diputus secara dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tanggal 9 Juni 2020 dan melakukan tindak pidana pencurian ternak yang dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan diputus secara dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tanggal 23 Juli 2020. Terhadap putusan tersebut Terdakwa baru selesai menjalani pada tanggal  27 Februari 2022, sehingga belum lewat 5 (lima) tahun terdakwa menjalani seluruh pidananya, terdakwa telah melakukan perbuatan pidana lagi.

 --------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya