| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I SUMADYO KUSUMA NUGROHO Als SUMPEL Bin SUDARMAN bersama dengan terdakwa II NUR FIA FATMAWATI Als NUR Binti TRIYONO pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di rumah saksi Suwardi di Dsn.Plemantung Rt.001, Ds.Sidomulyo, Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Awalnya terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL Bin SUDARMAN dan terdakwa II NUR FIA FATMAWATI pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 Wib bermain ke tempat wisata OPAK YU di Dsn.Pranti, Srihardono, Pundong, Bantul dan singgah di warung milik saksi Buang Santoso yang berada di daerah wisata tersebut, selanjutnya ketika mengobrol di warung tersebut, saksi Buang Santoso menyampaikan bahwa di tempat wisata OPAK YU masih belum mempunyai sound system untuk memandu pengunjung wisata. Dalam perjalanan pulang, terdakwa II NUR FIA FATMAWATI mengatakan kepada terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL apabila mempunyai teman yang menyewakan sound system bisa dipinjam kemudian dijual ke tempat wisata OPAK YU kemudian para terdakwa menuju rumah saksi Suwardi dengan maksud untuk meminjam sound system, akan tetapi saat itu saksi Suwardi sedang tidak berada di rumah.
-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL datang ke rumah saksi Suwardi dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sound system yang terdiri dari 1 (satu) buah Power Amplifier SK-6900B merk LAVIVA warna hitam dan 1 (satu) buah salon/speaker warna hitam milik saksi Suwardi dengan kata-kata” bahwa sound system akan digunakan untuk pengajian kampung di rumahnya dan setelah selesai siang harinya akan dikembalikan”, atas bujuk rayu terdakwa I SUMADYOKUSUMO Als SUMPEL tersebut, saksi Suwardi percaya dan meminjamkan sound system tersebut. Bahwa selang 2 (dua) hari dari waktu meminjam tersebut, terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL tidak juga kunjung datang ke rumah saksi Suwardi untuk mengembalikan sound system yang dipinjamnya, saksi Suwardi mendatangi rumah terdakwa SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL tetapi tidak ada dan menurut keterangan keluarganya bahwa terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL tidak pulang dan membawa sound system dan di rumahnya juga tidak ada pengajian. Bahwa saksi Suwardi mendapat keterangan dari keluarga terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL selanjutnya melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bambanglipuro.
-------- Bahwa terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL setelah mendapatkan sound system milik saksi Suwardi selanjutnya menghampiri terdakwa II NUR FIA FATMAWATI di ruko lapangan balai desa Sidomulyo kemudian menuju warung saksi Buang Santoso untuk menjual sound system tersebut di tempat wisata OPAK YU, setelah saksi Buang Santoso mencoba sound system tersebut, panitia tempat wisata tidak mau membelinya karena amplifiernya model lama selanjutnya para terdakwa meminta tolong kepada saksi Buang Santoso untuk dipinjami uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk biaya periksa kehamilan terdakwa II NUR FIA FATMAWATI karena belum mempunyai uang, mendekati persalinan dan sering perdarahan, atas bujuk rayu terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL tersebut, saksi Buang Santoso merasa percaya dan menyuruh terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL untuk meninggalkan sound system milik saksi Suwardi tersebut dan nanti akan diambil kembali sekalian mengembalikan uang pinjaman.
------- Bahwa atas laporan saksi Suwardi tersebut, anggota Polsek Bambanglipuro menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan para terdakwa.
-------- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi SUWARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi BUANG SANTOSO mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau sekitar itu.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I SUMADYO KUSUMA NUGROHO Als SUMPEL Bin SUDARMAN bersama dengan terdakwa II NUR FIA FATMAWATI Als NUR Binti TRIYONO pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di rumah saksi Suwardi di Dsn.Plemantung Rt.001, Ds.Sidomulyo, Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Awalnya terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL Bin SUDARMAN dan terdakwa II NUR FIA FATMAWATI pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 Wib bermain ke tempat wisata OPAK YU di Dsn.Pranti, Srihardono,Pundong, Bantul dan singgah di warung milik saksi Buang Santoso yang berada di daerah wisata tersebut, selanjutnya ketika mengobrol di warung tersebut, saksi Buang Santoso menyampaikan bahwa di tempat wisata OPAK YU masih belum mempunyai sound system untuk memandu pengunjung wisata. Dalam perjalanan pulang, terdakwa II NUR FIA FATMAWATI mengatakan kepada terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPELapabilla mempunyai teman yang menyewakan sound system bisa dipinjam kemudian dijual ke tempat wisata OPAK YU kemudian para terdakwa menuju rumah saksi Suwardi dengan maksud untuk meminjam sound system, akan tetapi saat itu saksi Suwardi sedang tidak berada di rumah.
-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL datang ke rumah saksi Suwardi dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sound system yang terdiri dari 1 (satu) buah Power Amplifier SK-6900B merk LAVIVA warna hitam dan 1 (satu) buah salon/speaker warna hitam milik saksi Suwardi dengan kata-kata” bahwa sound system akan digunakan untuk pengajian kampung di rumahnya dan setelah selesai siang harinya akan dikembalikan”, atas bujuk rayu terdakwa I SUMADYOKUSUMO Als SUMPEL tersebut, saksi Suwardi percaya dan meminjamkan sound system tersebut. Bahwa selang 2 (dua) hari dari waktu meminjam tersebut, terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL tidak juga kunjung datang ke rumah saksi Suwardi untuk mengembalikan sound system yang dipinjamnya, saksi Suwardi mendatangi rumah terdakwa SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL tetapi tidak ada dan menurut keterangan keluarganya bahwa terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL tidak pulang dan membawa sound system dan di rumahnya juga tidak ada pengajian. Bahwa saksi Suwardi mendapat keterangan dari keluarga terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL selanjutnya melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bambanglipuro.
-------- Bahwa terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL setelah mendapatkan sound system milik saksi Suwardi selanjutnya menghampiri terdakwa II NUR FIA FATMAWATI di ruko lapangan balai desa Sidomulyo kemudian menuju warung saksi Buang Santoso untuk menjual sound system tersebut di tempat wisata OPAK YU, setelah saksi Buang Santoso mencoba sound system tersebut, panitia tempat wisata tidak mau membelinya karena amplifiernya model lama selanjutnya para terdakwa meminta tolong kepada saksi Buang Santoso untuk dipinjami uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan untuk biaya periksa kehamilan terdakwa II NUR FIA FATMAWATI karena belum mempunyai uang, mendekati persalinan dan sering perdarahan, atas bujuk rayu terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL tersebut, saksi Buang Santoso merasa percaya dan menyuruh terdakwa I SUMADYO KUSUMO Als SUMPEL untuk meninggalkan sound system milik saksi Suwardi tersebut dan nanti akan diambil kembali sekalian mengembalikan uang pinjaman.
------- Bahwa atas laporan saksi Suwardi tersebut, anggota Polsek Bambanglipuro menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan para terdakwa.
-------- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi SUWARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi BUANG SANTOSO mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau sekitar itu.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |