Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2023/PN Btl 2.Tri Susanti, SH MH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
NGADIMIN Alias DUMEK Bin JOKASMO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2304/M.4.12.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADIMIN Alias DUMEK Bin JOKASMO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa NGADIMIN ALS DUMEK Bin Alm JOKASMO pada hari tanggal, bulan yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Maret, April atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan tersebut tahun 2023  atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban Hj. Warsilah di Dsn.Diro  RT 60 Pendowoharjo,Sewon kab. Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut ,berupa 3 (tiga) buah cincin ,7 (tujuh) buah gelang ,1 (satu) buah kalung dan 9 tabung gas   milik saksi Hj.WARSILAH Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bermula ketika terdakwa yang sehari-harinya bekerja di rumah saksi korban Hj.WARSILAH mengetahui saksi korban Hj.WARSILAH sedang tidak ada dirumah pada hari Minggu  tanggal 26 Maret 2023 sekira  pukul 07.00 WIB saksi hanya seorang diri dirumah saksi korban Hj.WARSILAH lalu terdakwa dengan leluasa masuk ke kamar saksi korban Hj.WARSILAH yang tidak terkunci pintunya dan membuka laci meja rias tempat menyimpan perhiasan milik korban terdakwa mengambil 4 (empat) buah perhiasan emas dengan rincian lupa yang semuanya milik saksi korban Hj.WARSILAH
  • Bahwa setelah itu terdakwa kembali bekerja seperti biasanya di rumah saksi Hj.WARSILAH kemudian pada hari Senin 03 April 2023 sekira pukul 7.00 WIB pada saat saksi korban Hj.WARSILAH tidak berada dirumah dan terdakwa hanya seorang diri dirumah  ,terdakwa mengambil lagi 3 (tiga) buah perhiasan emas dengan rincian lupa  terdakwa kembali membuka laci lemari meja rias dan setelah berhasil terdakwa melanjutkan pekerjaannya kembali
  • Kemudian terdakwa kembali mengambil beberapa perhiasan emas milik saksi Hj.WARSILAH dan seperti  yang telah dilakukan sebelumnya ,setelah itu terdakwa menjual semua perhiasan perhiasan yang berhasil diambilnya kepada saksi SRI seharga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)
  • Bahwa pada hari Senin  10 April 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa ketika saksi Hj.WARSILAH tidak berada dirumah, terdakwa mengambil tabung gas sebanyak 4 buah tabung yang berada dipangkalan milik saksi Hj.WARSILAH yang harusnya diisi ulang terdakwa ambil dan terdawa jual kemudian pada pukul 9.00 WIB terdakwa mengambil lagi 3 (tiga) buah tabung gas dan terdakwa jual, kemudian pada pukul 11.00 WIB terdakwa kembali mengambil 2 (dua) buah tabung gas kosong  dan terdakwa kembali membawanya dengan menggunakan sepeda motor Honda vario 120 cc warna merah milik saksi Hj.WARSILAH dan dijual oleh terdakwa
  • Bahwa terdakwa lalu  menjual perhiasan yang berhasil diambilnya kepada saksi SRI seharga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)
  • Bahwa setelah menyadari barang barangnya tersebut kemudian saksi Hj. WARSILAH melaporkan terdakwa ke Polres Bantul  guna menjalani  proses hokum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Hj. WARSILAH mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya