Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2017/PN Btl Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. BUDI SETIAWAN Alias IWAN Bin SURASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1905/O.4.13/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIAWAN Alias IWAN Bin SURASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN.

Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN Alias IWAN Bin. SURASIM  pada hari minggu tanggal 19 Februari 2017 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari   2017 bertempat di Dsn. Tegal menukan Rt. 005, Ds. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan Penganiayaan terhadap saksi ARIF IRFANUDIN, SE, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas  berawal  pada saat saksi Arif  Irfanudin  sedang memasukkan motor ke dalam garasi, namun tiba-tiba  dari arah atas saksi Arif  Irfanudin  merasa ada yang menyiram  air ke arah   saksi Arif  Irfanudin, kemudian saksi Arif  Irfanudin  melihat keatas ternyata terdakwa  yang menyiram  air  hingga mengenai  saksi Arif  Irfanudin , selanjutnya  saksi Arif  Irfanudin  bertanya kepada terdakwa ....... “ KAMU NYIRAM AIR SAYA YA’’ ......yang dijawab oleh terdakwa ....... “ IYA KENAPA”...... . sambil  terdakwa  turun kebawah sambil terdakwa  berteriak........” AYO DIJADIKAN”...... dan saksi Arif  Irfanudin  menyusul menghampiri terdakwa .
Bahwa setelah saksi Arif  Irfanudin  dan terdakwa  saling berhadapan kemudian saksi Arif  Irfanudin  menampar terdakwa  sambil berkata ...... “SAMA ORANG YANG LEBIH TUA YANG SOPAN”.......selanjutnya  terdakwa  langsung  memukul saksi Arif  Irfanudin  dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal  mengenai hidung saksi Arif  Irfanudin  hingga  berdarah, sebanyak 3-4 ( tiga sampai empat ) kali dan mengenai tangan sebelah kiri  saksi ARIF IRFANUDIN, SE dan  terdakwa  berhenti  memukul saksi ARIF IRFANUDIN, SE setelah warga melerainya.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Budi Setiawan alias Iwan Bin. Surasim, saksi  ARIF IRFANUDIN, SE, mengalami luka lecet bagian hidung  dan luka lecet geser pada  bagian tangan kiri dengan diameter kurang lebih nol koma  tiga sentimeter,  hingga tidak dapat   menjalani aktifitas sebagaimana biasanya  , hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 449.2/7/RSUD /III/ 2017 tanggal 27 Maret 2017   yang ditandatangani Dr. Aris Kurniawan  , dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah  Kota Yogyakarta   , terhadap ARIF IRFANUDIN, SE, dengan hasil pemeriksaan, yaitu :

Penderita diperiksa dalam  keadaan sadar, dari pemeriksaan luar  didapatkan :

 

I . Observasi Pemeriksaan :

Tanda Vital

Kesadaran                                 : sadar.

Tekanan darah                          : Seratus sepuluh per delapan puluh mmHg

Nadi                                          : delapan puluh kali per menit

Pernapasan                                : Dua puluh kali permenit.

Kepala

Terdapat luka lecet pada bagian hidung dengan diameter kurang lebih Nol koma lima sentimeter.

Leher

Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas.

Dada

Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas.

Perut

Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas.

Anggota gerak

f.1 Anggota gerak atas

Terdapat luka  lecet geser pada bagian tangan kiri dengan diameter kurang  lebih nol koma tiga sentimeter

f.2 Anggota gerak bawah

Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas .

            Anggota tubuh yang lain

            Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan luka atau jejas.

3. Tindakan

     Rawat luka .

4. Pemeriksaan penunjang

     a. Laboratorium

                 Tidak dilakukan .

     b. Radiologi

                 Tidak dilakukan .

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan diketemukan :

Orang tersebut diatas mengalami kelainan diduga akibat trauma dengan benda tumpul

 

 

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya