Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Nur Ika Yutanita, SH
HANAFIANTO Alias KANTET Bin JOYO PERWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/M.4.12.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANAFIANTO Alias KANTET Bin JOYO PERWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HANAFIANTO alias KANTET Bin JOYO PERWITO pada hari Rabu   tanggal  31 Januari 2024  sekira jam 16 .00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun  2023  bertempat  di Banyakan III RT 02/RW 00 Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul  ,  yang  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  138 ayat ayat (2) dan ayat (3) UU. No.17  tahun 2023  tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira 11.00 WIB terdakwa menghubungi saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL melalui  chat di Aplikasi Whatsap di handphone terdakwa menanyakan kekurangan  pembayaran  atas pembelian pil sapi atau pil Trihexyphenidyl yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024  dimana masih ada kekurangan  Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan pada saat itu saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL menjawab sudah ada uang dan mau diantar sekalian mangambil 2 (dua) box selanjutnya sekira jam 13.00 wib saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL datang kerumah terdakwa dan langsung masuk  masuk kekamarnya terdakwa  dan saat itu  saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL langsung menyerahkan uang Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)dan setelah itu uang diterima terdakwa , kemudian terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl atau pil sapi kepada saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL langsung pergi.

Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polda DIY ( saksi Ardi Novianto dan saksi Prasetyansyah)  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira 13.00 WIB di rumah terdakwa Banyakan III RT 02/RW 00 Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan , Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti  ;

  • 1 (satu) buah tas pinggang warna biru yang berisi 170 (seratus tujuh puluh)butir Trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 840 (delapan ratus empat puluh) butir pil Trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) buah kantong plastik  bening  yang berisi 150 ( seratus lima  puluh) butir Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21Y warna biru muda WA 08813716871
  • Uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) pack plastik klip
  • Yang diketemukan didalam kamar terdakwa  , kemudian saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang milik terdakwa dan selain itu terdakwa mengakui pil Trihexyphenidyl  dikomsumsi sendiri juga  dijual lagi salah satunya pembeli saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL .

Kemudian  Tim Satresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL  dirumah saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira 13.00 WIB di Mojosari RT 05 /RW 00 Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul ,Yogyakarta dilakukan geledah badan ditemukan barang berupa ;

  • 1 (satu) buah kardus HandphoneXiomi Redmi 9C yang didalamnya berisi 170 (seratus tujuh puluh) butir pil Trihexyphenidyl.

Barang bukti tersebut merupakan sisa pembelian yang dilakukan saksi KHOIRUL ANWAR alias UCIL kepada terdakwa.


Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya Buruh  dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor ; LHU/105.K.05.17.24.0037  tanggal 01 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kenconon Prabaningdyah, ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik  kecil dalam plastik klip besar , setelah dibuka barang bukti  yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlabel Y  disita dari  HANAFIANTO alias KANTET Bin JOYO PERWITO .


Hasil uji 10 sepuluh tablet berupa tablet warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi lain  tersebut diatas  mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G .


 
Barang bukti yang disita dari saksi KHOIRUL ANWAR alias UCI dalam perkara terdakwa HANAFIANTO alias KANTET Bin JOYO PERWITO  Hasil pemeriksaan Laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor ; LHU/105.K.05.17.24.0036  tanggal 01 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kenconon Prabaningdyah, ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik  kecil dalam plastik klip besar , setelah dibuka barang bukti  yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlabel Y 


Hasil uji 10 sepuluh tablet berupa tablet warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi lain  tersebut diatas  mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.


 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435  Undang Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya