| Dakwaan |
Primair :
Bahwa ia terdakwa AKBAR AHMAD ZUFAKAR, pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang Jika kekerasan mengakibatkan luka berat
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa AKBAR AHMAD ZUFAKAR, pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan Jika perbuatan mengakibatkan luka berat |