Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Tri Hantoro, S.H.
2.Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
3.Latifah Zahrah, S.H., M.H.
4.Nur Ika Yutanita, SH
JOHAN ROBY SAPUTRA Bin JAMALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-963/M.4.12.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Hantoro, S.H.
2Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
3Latifah Zahrah, S.H., M.H.
4Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN ROBY SAPUTRA Bin JAMALUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa  JOHAN ROBY SAPUTRA Bin JAMALUDIN pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi REZA WAHYU HIDAYAT Alias YAYAK yang beralamat di Dusun Bantengan RT. 004 Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya Terdakwa JOHAN ROBY SAPUTRA Bin JAMALUDIN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB membeli Pil Putih berlogo “ Y “ trihexyphenidyl dari Saudara MADON (DPO) sebanyak 5 (lima) Box yang berisi 500 (lima ratus) butir pil Trihexyphenidyl yang terdakwa beli dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian setelah itu saksi REZA WAHYU HIDAYAT Alias YAYAK menghubungi terdakwa melalui watschapp menjelaskan kepada terdakwa bahwa saksi REZA WAHYU HIDAYAT Alias YAYAK ingin membeli Pil Trihexyphenidyl sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 220.000.- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah),  kemudian pada hari Minggu tanggal  09 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB  saksi REZA WAHYU HIDAYAT Alias YAYAK mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) melalui ATM BCA Alfa midi di Jalan Bantul Dukuh Mantrijeron Yogyakarta ke nomor DANA milik Terdakwa, dimana uang sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) tersebut sebagai uang muka dan kekurangannya sebesar Rp. 120.000.- (Seratus dua puluh ribu rupiah) akan dibayar dengan cara diangsur. Selanjutnya terdakwa datang menyerahkan Pil TRIHEXYPHENIDYL secara langsung ke rumah saksi REZA WAHYU HIDAYAT Alias YAYAK yang beralamat di Dusun Bantengan RT. 004 Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, setelah terdakwa menyerahkan Pil TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi REZA WAHYU HIDAYAT Alias YAYAK kemudian terdakwa pergi.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi REZA WAHYU HIDAYAT Alias YAYAK di datangi petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY yaitu saksi PRASETYANSYAH, saksi ARDI NOVIANTO beserta tim di Jalan Dusun Mrican RT. 023 RW. 008 Kelurahan Giwangan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta dan pada saat di geledah ditemukan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi total 90 (Sembilan puluh) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL yang ditemukan di dalam saku jaket sebelah depan yang dikenakannya .

Bahwa benar setelah diintrogasi saksi REZA WAHYU HIDAYAT Alias YAYAK memberikan keterangan asal usul pil  TRIHEXYPHENIDYL tersebut dari Terdakwa  JOHAN ROBY SAPUTRA Bin JAMALUDIN.

Bahwa kemudian petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY Pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira pikul 22.00 WIB langsung mendatangi Terdakwa di rumahnya di Dusun Ngoto RT. 004 RW. 000 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di rumahnya 1 (satu) bungkus rokok Dunhill, 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi 60 (enam puluh) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL dengan logo Y, 20 (dua puluh) bungkus plastik klip yang berisi 200 (dua ratus) Pil TRIHEXYPHENIDYL dengan logo Y serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru tua dengan nomor simcard 0895325390180.
 
Bahwa benar barang bukti berupa Pil TRIHEXYPHENIDYL tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Nomor: 411/NOF/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan hasil Pengujian :

-. BB – 1011/2025/NOF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 90 (Sembilan puluh) butir tablet.
-. BB – 1012/2025/NOF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 60 (enam puluh) butir tablet.
-. BB – 1013/2025/NOF berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB - 1011/2025/NOF, BB - 1012/2025/NOF dan BB - 1013/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
 

--------------------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya