Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2016/PN Btl. Raka Buntasing P, S.H. NOVARA ALVIANDI IRAWAN BIN BAMBANG IRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3209/O.4.13/Ep.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVARA ALVIANDI IRAWAN BIN BAMBANG IRAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa NOVARA ALVIANDI IRAWAN BIN BAMBANG IRAWANpadaharisabtutanggal 06 Agustus 2016 sekirapukul19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus2016 bertempat di DsnPedusan RT 06 Ds Argosari, Sedayu, Bantulatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengansengajamembakar yang dapatmendatangkanbahayamautbagi orang lain, perbuatanmanadilakukanterdakwasebagaiberikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwaterdakwapada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sebelumnya pada pukul 17.30 terdakwa pulang dari kerja dan sesampainya di rumah terdakwa bertemu dengan saksi RITA RIANTINI.

-          Bahwa kemudian saksi kembali pergi ke daerah gamping dan pada pukul 19.15 WIB saksi melihat ada penjual bensin di Plawonan, Argomulyo, kemudian terdakwa membeli 3 (tiga) liter bensin dan dikemas dalam 2 botol Aqua ukuran 1.5liter.

-          Bahwa sesampainya dirumah terdakwa menyiramkan bensin – bensin ke perabotan rumah yang ada di ruang tamu yaitu sofa, TV, dan sepeda motor milik Korban, kemudian terdakwa hendak menyalakan korek api, tiba – tiba RITA RIANTINI dan korban keluar dari kamar dan menghampiri terdakwa untuk merebut korek dari terdakwa.

-          Bahwa antara terdakwa, saksi RITA RIANTINI dan Korban saling tarik menarik korek api tersebut sehingga menyebabkan ketiganya terjatuh, karena korek masih ada di genggaman terdakwa kemudian terdakwa kembali berdiri dan menyalakan korek tersebut sehingga seluruh ruangan yang ada di ruang tamu terbakar, termasuk terdakwa, saksi RITA RIANTINI dan Korban.

-          Bahwa kemudian setelah itu terdakwa lari keluar rumah dan saksi RITA RIANTINI sambil terbakar tubuhnya berteriak minta tolong, sedangkan korban pada saat itu yang menderita luka bakar hampir diseluruh tubuh dibawa kerumah sakit hingga akhirnya korban meninggal dunia

-          Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUP DR.SARJITO Yogyakarta dengan nomer : 026/IX/2016/RSDS, yang melakukan pemeriksaan an RISMURYANTO dengan kesimpulan : ” Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sarjito kepada pasien berjenis kelamin laki – laki dengan umur 50 Th pada tanggal 7 Agustus 2016 Pukul 02.08 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016 pukul 19.38 WIB (Meninggal Dunia) dikarenakan luka bakar yang bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian.

-          Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak senang saksi RITA RIANTINI menikah lagi dengan laki laki yang terdakwa tidak kenal sebelumnya.

-          Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rismuryanto meninggal dunia.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya