| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhamad Soli Kudin alias Kobar bin Najip pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2018 bertempat di Bintaran Rt.05, Jambidan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |