Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2022/PN Btl 1.DJOKO SUGITO
2.PRABOWO
PURWANTO Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 22 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJOKO SUGITO
2PRABOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Lestarianto, S.H., M.H.DJOKO SUGITO
2Heru Lestarianto, S.H., M.H.PRABOWO
Tergugat
NoNama
1PURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Sita jaminan (Revindicatoir beslag) barang milik Para Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat, berupa tanah Sertifikat Hak Milik No. 11847/Tamantirto, Surat Ukur No. 08518/Tamantirto/2016, Luas 240 M2  dari luas 839 M2 tanggal 15/03/2016 sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 3 tanggal 23 mei 2013 atas nama Para Penggugat, dkk;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 3 tanggal 23 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Taufik Hidayat, S.H. Notaris di Kabupaten Bantul;
  4. Menyatakan sah menurut hukum seluruh sisa / kekurangan harga jual beli objek Pengikatan Jual beli tersebut (vide posita 2) sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) akan dibayarkan setelah putusan gugatan Pengesahan Akta Pengikatan Jual Beli No. 3 tanggal 23 Mei 2013 berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) secara cash atau tunai;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 11847/Tamantirto, Surat Ukur No. 08518/Tamantirto/2016, Luas 839 M2 tanggal 15/03/2016 kepada Penggugat seluas 240 M2 sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 3 tanggal 23 Mei 2013 atas nama Para Penggugat, dkk dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Daiyati;---------------------------------------

b. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan lingkungan;---------------------------------------

c. Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Poniyem/Watini;------------------------

d. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sulamin Tohari;-----------------------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara cash / tunai kepada Para Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat, dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil--------------------------------------------------------------------------------------

Kerugian dalam jangka waktu antara bulan mei tahun 2013 sampai dengan gugatan ini diajukan, jika didepositokan ke Bank maka mempunyai penghasilan yang semestinya didapatkan “potensi profit”. Kemudian jika pembayaran bunga bulanan dibayar secara rutin setiap bulannya dengan perhitungan rata-rata perbulan mendapatkan bunga sebesar 2% (dua persen) dari modal tersebut maka keuntungan yang diperoleh Para Penggugat selama 63 (enam puluh tiga) bulan sebesar :

  • Pokok Rp. 68.000.000,-
  • Bunga Rp. 68.000.000,- x 2% = Rp. 1.360.000,-

Rp. 1.360.000,- x 103 bulan = Rp. 140.080.000,-

Total kerugian materiil seluruhnya adalah Pokok (Rp. 68.000.000,-) + Bunga (Rp. 140.080.000,-) = Rp. 208.080.000,- (dua ratus delapan juta delapan puluh ribu rupiah)-------------------------------------------------------------------------------------------------

 7.2 Kerugian Immateriil---------------------------------------------------------------------------------

Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan, malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian – kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar : Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah);

Total nilai kerugian materiil dan immaterial yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 208.080.000,- + Rp. 68.000.000,- = Rp.276.080.000,- (dua ratus tujuh puluh enam  juta delapan puluh ribu rupiah);

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak