INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | SURONO, S.H.,M.H. | NOVA ANGGITA PUTRA als NOPEL bin JOKO SUSILO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-331/M.4.12.3/Eku.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa NOVA ANGGITA PUTRA als NOPEL bin JOKO SUSILO pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekira jam 01.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019, bertempat Tegal Kopen RT. 020 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)UU RI No.36 tahun 2009, yang dilakukan Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana di atas ketika Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi bahwa di sekitar Bugisan Kasihan Bantul sering digunakan untuk transaksi obat terlarang. Selanjutnya Saksi ANGGIT WICAKSONO, saksi SEPTIAJI IRAWAN, dkk dari Polres Bantul melakukan penyelidikan, setelah menunggu beberapa waktu saksi ANGGIT WICAKSONO, dan saksi SEPTIAJI mencurigai sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di depan rumah seorang warga.
- Selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) butir pil berada di saku celana sebelah kiri Terdakwa, 1(satu) klip bening berisi 8 (delapan) butir pil berwarna putih berlambang Y di dalam bekas bungkus rokok ESSE SHUFFLE POP, dan 11 plastik klip bening yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y, dan 1 plastik klip bening berisi 5 (lima) pil berwarna putih berlambang Y berada di dalam tas di rumah Terdakwa, serta Petugas mengamankan 1 (satu) buah HP merk ADVAN warna hitam dengan nomor WA 08557211175. Terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik dari Terdakwa yang di dapat Terdakwa dari saudara RINGGA alias JIUN (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sebanyak 200 (dua ratus) butir pil sekira jam 16.30 WIB di kos teman saudara RINGGA alias JUN (DPO).
- Terdakwa mengakui menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi NASARITO PRAMUDYA PASAI dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selain dijual Terdakwa juga memberikan pil warna putih berlambang Y kepada saksi MARTHANDANG sebanyak 2 (dua) butir pil pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 jam 00.30 WIB. Selain itu Terdakwa juga membagi pil warna putih berlambang Y kepada saksi MARTANDANG sebanyak 2 (dua) butir pada tanggal 19 Desember 2019 sekitar jam 00.30 WIB.
- Bahwa Terdakwa NOVA ANGGITA PUTRA als NOPEL Bin JOKO SUSILO (alm)dalam mengedarkan obat/pil jenis YARINDO dengan simbol ( Y ) tablet warna putihkepada saksi NASARITO PRAMUDYA PASAI tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan yang telah ditentukan.
- Bahwa barang bukti berupa :
o 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y
o 1 (satu) plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlambang Y didalam bekas bungkus rokok ESSE SHUFFLE POP
o 11 (sebelas) plastik klip bening yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y.
o 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir tablet warna putih berlogo Y yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 3097/NOF/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, dan Esti Lestari,S,Si serta diketahui oleh WAHYU MARSUDI, S.Si M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa tablet warna putih berlogo huruf Y tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa NOVA ANGGITA PUTRA als NOPEL Bin JOKO SUSILO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
