Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2023/PN Btl 2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Tri Susanti, SH MH
1.WAGIRAN
2.GUNAWAN
3.BUDI SUSANTO
4.RACA BINTANG PAMUNGKAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1170/M.4.12.3/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAGIRAN[Penahanan]
2GUNAWAN[Penahanan]
3BUDI SUSANTO[Penahanan]
4RACA BINTANG PAMUNGKAS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH, SH, CM, CTL, CPCLE, DkWAGIRAN
2PURWATININGSIH, SH, CM, CTL, CPCLE, DkGUNAWAN
3PURWATININGSIH, SH, CM, CTL, CPCLE, DkBUDI SUSANTO
4PURWATININGSIH, SH, CM, CTL, CPCLE, DkRACA BINTANG PAMUNGKAS
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
 
------- Bahwa terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWA dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) di Banyakan Sitimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian cliwik atau dadu di Banyakan III Rt. 01 Sitimulyo Piyungan Bantul, selanjutnya saksi EDHI PARDHYANTORO, saksi MUHAMMAD SAFRUDIN, S.Psi dan saksi HANY BUDI SETIAWAN (ketiganya anggota Polri) melakukan pengecekan ternyata di halaman rumah milik saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) yang tidak jauh dari Jl. Raya ada beberapa sepeda motor yang terparkir kemudian saksi EDHI PARDHYANTORO, saksi MUHAMMAD SAFRUDIN, S.Psi dan saksi HANY BUDI SETIAWAN menuju rumah tersebut dan ternyata ada beberapa orang yang berada di ruang tamu sedang melakukan judi cliwik atau dadu. Selanjutnya saksi EDHI PARDHYANTORO, saksi MUHAMMAD SAFRUDIN, S.Psi dan saksi HANY BUDI SETIAWAN mengamankan terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm), sedangkan beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) melakukan judi cliwik atau dadu dengan cara terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm), terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) duduk di atas lantai ruang tamu rumah dengan posisi melingkar yang sebelumnya karpet gambar taruhan digelar terlebih dahulu kemudian saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) yang berperan sebagai bandar mengambil 3 (tiga) buah dadu bergambar yang sudah ada di lantai, setelah itu saksi NGADINO Bin NGARTOREJO (Alm) memasukkan 3 (tiga) buah dadu tersebut di dalam kaleng atau cemung plastik lalu kaleng plastik atau cemung tersebut ditutup dengan menggunakan lepek yang dilapisi dengan busa setelah itu saksi NGADINO Bin NGARTOREJO (Alm) mengocok 3 (tiga) buah dadu yang ada di dalam kaleng plastik tersebut sebanyak (satu) kali selanjutnya terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) ,terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan teman-temannya memasang uang taruhan tersebut dikarpet gambar taruhan sesuai yang diinginkan dan besarnya uang taruhan tergantung dari pemasang dan dibatasi tidak boleh lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jika beruntung memasang uang taruhan dikarpet gambar taruhan sesuai dengan gambar dadu yang dikocok oleh saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) tersebut maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar sesuai uang yang dipasang di taruhan tersebut kecuali jika yang memasang uang taruhan tersebut double atau ganda sesuai yang digambar dadu maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar double atau berlipat sesuai uang yang dipasang contohnya jika uang yang dipasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) jika double 2 maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan jika double tiga maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan begitu seterusnya, dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) akan mengambil uang yang dipasang dikarpet gambar taruhan jika gambar yang dipasang taruhan tersebut tidak sesuai dengan gambar yang ada di dadu yang saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) kocok tersebut dan begitu seterusnya..
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWA bermain judi jenis cliwik (dadu) tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan kemenangan yaitu berupa uang.
  • Bahwa perjudian jenis cliwik atau dadu yang dilakukan oleh terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, sterdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWA dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) tersebut bersifat untung-untungan karena bukan berdasarkan kepintaran ataupun dapat dipelajari dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

  
----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1, KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 
Atau
Kedua :
Primair :

                                     
------- Bahwa terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWA dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) di Banyakan Sitimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian cliwik atau dadu di Banyakan III Rt. 01 Sitimulyo Piyungan Bantul, selanjutnya saksi EDHI PARDHYANTORO, saksi MUHAMMAD SAFRUDIN, S.Psi dan saksi HANY BUDI SETIAWAN (ketiganya anggota Polri) melakukan pengecekan ternyata di halaman rumah milik saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) yang tidak jauh dari Jl. Raya ada beberapa sepeda motor yang terparkir kemudian saksi EDHI PARDHYANTORO, saksi MUHAMMAD SAFRUDIN, S.Psi dan saksi HANY BUDI SETIAWAN menuju rumah tersebut dan ternyata ada beberapa orang yang berada di ruang tamu sedang melakukan judi cliwik atau dadu. Selanjutnya saksi EDHI PARDHYANTORO, saksi MUHAMMAD SAFRUDIN, S.Psi dan saksi HANY BUDI SETIAWAN mengamankan terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm), sedangkan beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) melakukan judi cliwik atau dadu dengan cara terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm), terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) duduk di atas lantai ruang tamu rumah dengan posisi melingkar yang sebelumnya karpet gambar taruhan digelar terlebih dahulu kemudian saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) yang berperan sebagai bandar mengambil 3 (tiga) buah dadu bergambar yang sudah ada di lantai, setelah itu saksi NGADINO Bin NGARTOREJO (Alm) memasukkan 3 (tiga) buah dadu tersebut di dalam kaleng atau cemung plastik lalu kaleng plastik atau cemung tersebut ditutup dengan menggunakan lepek yang dilapisi dengan busa setelah itu saksi NGADINO Bin NGARTOREJO (Alm) mengocok 3 (tiga) buah dadu yang ada di dalam kaleng plastik tersebut sebanyak (satu) kali selanjutnya terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) ,terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan teman-temannya memasang uang taruhan tersebut dikarpet gambar taruhan sesuai yang diinginkan dan besarnya uang taruhan tergantung dari pemasang dan dibatasi tidak boleh lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jika beruntung memasang uang taruhan dikarpet gambar taruhan sesuai dengan gambar dadu yang dikocok oleh saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) tersebut maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar sesuai uang yang dipasang di taruhan tersebut kecuali jika yang memasang uang taruhan tersebut double atau ganda sesuai yang digambar dadu maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar double atau berlipat sesuai uang yang dipasang contohnya jika uang yang dipasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) jika double 2 maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan jika double tiga maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan begitu seterusnya, dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) akan mengambil uang yang dipasang dikarpet gambar taruhan jika gambar yang dipasang taruhan tersebut tidak sesuai dengan gambar yang ada di dadu yang saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) kocok tersebut dan begitu seterusnya..
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWA bermain judi jenis cliwik (dadu) tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan kemenangan yaitu berupa uang.
  • Bahwa perjudian jenis cliwik atau dadu yang dilakukan oleh terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, sterdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWA dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) tersebut bersifat untung-untungan karena bukan berdasarkan kepintaran ataupun dapat dipelajari dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

  
----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1, KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
 
Subsidair :
                                     
------- Bahwa terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWA dan saaksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) di Banyakan Sitimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian cliwik atau dadu di Banyakan III Rt. 01 Sitimulyo Piyungan Bantul, selanjutnya saksi EDHI PARDHYANTORO, saksi MUHAMMAD SAFRUDIN, S.Psi dan saksi HANY BUDI SETIAWAN (ketiganya anggota Polri) melakukan pengecekan ternyata di halaman rumah milik saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) yang tidak jauh dari Jl. Raya ada beberapa sepeda motor yang terparkir kemudian saksi EDHI PARDHYANTORO, saksi MUHAMMAD SAFRUDIN, S.Psi dan saksi HANY BUDI SETIAWAN menuju rumah tersebut dan ternyata ada beberapa orang yang berada di ruang tamu sedang melakukan judi cliwik atau dadu. Selanjutnya saksi EDHI PARDHYANTORO, saksi MUHAMMAD SAFRUDIN, S.Psi dan saksi HANY BUDI SETIAWAN mengamankan terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm), sedangkan beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) melakukan judi cliwik atau dadu dengan cara terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm), terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) duduk di atas lantai ruang tamu rumah dengan posisi melingkar yang sebelumnya karpet gambar taruhan digelar terlebih dahulu kemudian saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) yang berperan sebagai bandar mengambil 3 (tiga) buah dadu bergambar yang sudah ada di lantai, setelah itu saksi NGADINO Bin NGARTOREJO (Alm) memasukkan 3 (tiga) buah dadu tersebut di dalam kaleng atau cemung plastik lalu kaleng plastik atau cemung tersebut ditutup dengan menggunakan lepek yang dilapisi dengan busa setelah itu saksi NGADINO Bin NGARTOREJO (Alm) mengocok 3 (tiga) buah dadu yang ada di dalam kaleng plastik tersebut sebanyak (satu) kali selanjutnya terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) ,terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWAN dan teman-temannya memasang uang taruhan tersebut dikarpet gambar taruhan sesuai yang diinginkan dan besarnya uang taruhan tergantung dari pemasang dan dibatasi tidak boleh lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jika beruntung memasang uang taruhan dikarpet gambar taruhan sesuai dengan gambar dadu yang dikocok oleh saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) tersebut maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar sesuai uang yang dipasang di taruhan tersebut kecuali jika yang memasang uang taruhan tersebut double atau ganda sesuai yang digambar dadu maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar double atau berlipat sesuai uang yang dipasang contohnya jika uang yang dipasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) jika double 2 maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan jika double tiga maka saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) harus membayar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan begitu seterusnya, dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) akan mengambil uang yang dipasang dikarpet gambar taruhan jika gambar yang dipasang taruhan tersebut tidak sesuai dengan gambar yang ada di dadu yang saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) kocok tersebut dan begitu seterusnya..
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, terdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWA bermain judi jenis cliwik (dadu) tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan kemenangan yaitu berupa uang.
  • Bahwa tempat yang digunakan untuk bermain judi tersebut adalah di rumah saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) di Banyakan III Rt 001 Sitimulyo Piyungan Bantul dimana rumah tersebut dekat dari jalan raya sehingga dapat diketahui oleh umum.
  • Bahwa perjudian jenis cliwik atau dadu yang dilakukan oleh terdakwa 1 GUNAWAN Bin GIYARTO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 BUDI SUSANTO Bin JASWADI, terdakwa 3 WAGIRAN Als MENDIT Bin SAMIREJO, sterdakwa 4 RACA BINTANG PAMUNGKAS Bin GUNAWA dan saksi NGADINO Bin KARTOREJO (Alm) tersebut bersifat untung-untungan karena bukan berdasarkan kepintaran ataupun dapat dipelajari dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1, KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya