Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.Tri Yulianto
2.Sugiyarti
3.Prapto Sutrisno Alias Wagimin
4.Jariyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERRY PRASETYOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
2RISCAHYANTO ARDIPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
3ANDINA PURBA NURISNAINIPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
4HENDI SULISTYANTOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
5HENDRO JATMIKOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Tri Yulianto
2Sugiyarti
3Prapto Sutrisno Alias Wagimin
4Jariyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.958.460,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.64.195.846,- (enam puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak