| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUMIYATI alias IDA binti Alm DOMINICUS DOSI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 09.03 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Mas Jawa yang beralamatkan di Jl Jend Sudirman No.74 Bantul, Kec Bantul, Kab Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 09.03 WIB di Toko Emas Jawa yang bertempat di Jl Jend Sudirman No 74 Bantul, Kec Bantul, Kab Bantul terdakwa datang untuk melihat-lihat produk emas, dan setelah itu terdakwa yang mempunyai keinginan untuk memiliki namun tidak punya uang untuk membeli berniat mengambil untuk dimiliki tanpa ijin Selanjutnya untuk melaksanakan niatnya terdakwa meminta kepada saksi Dila Amudya Mukti selaku karyawan Toko Emas Jawa yang melayani terdakwa tersebut untuk mengambilkan 4 (empat) produk emas berupa gelang yang salah satunya adalah 1 (satu) buah gelang emas motif sisik naga,kadar 17 karat warna kuning panjang 18cm, berat 37,40 gram kode model :w80 untuk di taruh di atas etalase/meja pelayanan kemudian terdakwa pura-pura melihat-lihat ke 4 (empat) gelang tersebut “ kemudian terdakwa memegang dengan menggunakan tangan kanan 1 (satu) buah gelang emas motif sisik naga, kadar 17 karat warna kuning panjang 18cm, berat 37,40 gram kode model :w80 tersebut dan bertanya kepada saksi Dila Amudya “ini satu gram berapa” dan oleh saksi Dila di jawab “1 (satu) gram Rp 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya ketika pegawai tersebut lengah terdakwa langsung menggenggam 1 (satu) buah gelang emas motif sisik naga, kadar 17 karat warna kuning panjang 18cm, berat 37,40 gram kode model :w80 dengan menggunakan tangan kanan yang ditutupi HP agar tidak terlihat setelah itu terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah gelang tersebut tanpa ijin toko emas Jawa pergi keluar dari toko emas Jawa untuk dimiliki dan dijual di daerah malioboro Yogyakarta dan laku sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas) juta rupiah di penjual emas pinggir jalan, kemudian setelah berhasil menjual 1 (satu) buah gelang emas tersebut terdakwa langsung pergi ke Semarang untuk membelanjakan uang hasil pencurian tersebut berupa barang-barang pribadi kebutuhan terdakwa selanjutya terdakwa pergi ke daerah Lamongan Jawa Timur untuk bersembunyi namun akhirnya dapat diamankan oleh saksi Aan Agus Susanto dan rekan satu tim dari Polres Bantul untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.
- Bahwa akibat perbuatan tedakwa Toko Emas Jawa Bantul mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 53.400.000,-(lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah)
----------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------- |