Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
ARDIYANTO CATUR PUTRO bin SUGIYANTO SASTROWIHARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1949/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIYANTO CATUR PUTRO bin SUGIYANTO SASTROWIHARDJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSWOTO, SH, MHARDIYANTO CATUR PUTRO bin SUGIYANTO SASTROWIHARDJO
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  Ia terdakwa ARDIYANTO CATUR PUTRO BIN SUGIYANTO  SASTRO WIHARDJO, bersama dengan PAIJO (DPO) Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul  23.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada wakyu lain  dalam  bukan  April  tahun 2024, bertempat di rumah saksi SUDARMAJI yang bterletak di Dsn. Banyusumurup  Rt. 08  Girirejo  Imogiri Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan  pada waktu malam hari disebuah rumah ataua pekarangan  yanga tertutup dan ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  dan untuk masuk ketempat melakukan  kejahatan , atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 25  April 2024 sekira  pukul 18.00 Wib terdakwa ARDIANTO CATUR PUTRO  bertemu dengan  PAIJO (dpo) yang sedang ngamen diperempatan Giwangan  Yogyakarta, selanjutnya terdakwa mengajak PAIJO nongkrong  dan ngobrol diangkringan  sebelah timur perempatan Giwangan, selanjutnya terdakwa mengutarakan niatnya kepada PAIJO  untuk melakukan pencurian, setelah keduanya sepakat  lalu mereka  pergi kearah selatan  menuju daerah Imogiri Bantul untuk mencari sasaran , dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat  warna hitam  Nopol. AB 4651  B milik tedakwa ARDIANTO CATUR yang dikendarai oleh PAIJO (dpo) dan  terdakwa ARDIANTO CATUR membonceng dibelakang, kemudian sesampainya  di daerah Banyusumurup Imogiri Bantul tepatnya didekat Tugu  , terdakwa ARDIANTO   melihat bangunan pendopo yang terdapat banyak keris, selanjutnya terdakwa menyuruh PAIJO untuk menghentikan  sepeda motornya   lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memanjat pagar rumah tersebut dan masuk kedalam pendopo untuk mengambil 1 (satu) buah  blawong yang ada didalam pendopo tersebut  sedangkan  PAIJO menunggu diatas motor yang berada diluar  pagar sambil mengawasi situasi sekitar  Pendopo, selanjutnya setelah berhasil mengambil Blawong yang terbuat dari kayu jati terdakwa  lalu keluar dari pendopo rumah saksi SUDARMAJI  dengan cara memanjat  seperti pada saat terdakwa masuk, lalu mereka membawa 1 (satu) buah Blawong tersebut ke rumah  terdakwa ARDIANTO untuk disimpan, selanjutnya  terdakwa mengantar PAIJO Kembali ke  terminal Giwangan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa datang lagi sendirian  kerumah saksi SUDARMAJI untuk melakukan pencurian, selanjutnya setalah mengamati situasi sekitar rumah saksi SUDARMAJI dalam keadaan sepi, terdakwa lalu masuk kedalam  pendopo rumah saksi SUDARMAJI dengan cara melompati pagar  rumah saksi SUDARMAJI, selanjutnya terdakwa  melihat 1 (satu) buah lemari kaca  yang berisi keris didalamnya lalu terdakwa bermaksud mengambil nya namun ternyata lemari  keris  tersebut masih  terpaku  didinding dan belum bisa  lepas, selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik rumah , selanjutnya warga berdatangan  dan terdakwa ditangkap dan di serahkan ke Polsek Imogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa ARDIANTO CATUR PUTRO  BIN SUGIYANTO SASTROWIHARJO Bersama dengan PAIJO (DPO)  mengambil Blawong Kayu jati tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SUDARMAJI selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUDARMAJI mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

  
----------Perbuatan terdakwa ARDIANTO CATUR PUTRO  BIN SUGIYANTO SASTROWIHARJO Bersama  dengan PAIAJO (dpo)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 4 ,5   KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya