PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SUMANTORO Als TORO Als TOREK Bin SUKIRMAN pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017,sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamTahun 2017di Dsn Melikan Lor, Dk Gandekan Rt 07 Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, yang mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
Bahwa berawal Saksi Bangun bersama dengan Saksi Anton dan Saksi Herman (kesemuanya saksi dari kepolisian Resort Bantul) mendapat informasi dari masyarakat saat itu terdapat beberapa orang yang meninggal dunia serta sakit mual-mual setelah mengkonsumsi Miras Oplosn yang dibeli di Dsn. Melikan Lor Dk Gandekan Rt 07 Bantul dari penjual minuman keras oplosan yang bernama SUMANTORO Als TOREK ( Terdakwa)
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut Saksi Bangun bersama dengan Saksi Anton dan Saksi Herman (kesemuanya saksi dari kepolisian Resort Bantul) melakukan pengecekan langusng ke alamat yang berdasarkan informasi tersebut, dan ternyata setlah melakukan pengecekan pada tangga 7 februari 2017 sekitar Pukul 10.00 Wib di Dsn. Melikan Lor, Dk Gandekan Rt 07 Bantul tepatnya di rumah terdakwa Sumantoro ditemukan beberapa botol bekas aqua yang berbau alkohol serta beberapa gelas plastik minuman torpedo bersama plastik yang dipergunakan membungkus alkohol.
Bahwa setelah berhasil mengamankan Terdakwa Sumantoro bersama barang bukti yang terdapat di rumahnya, selanjutnya Saksi Bangun bersama dengan Saksi Anton dan Saksi Herman mengintrogasi terdakwa Sumantoro mengenai darimana meperoleh bahan-bahan untuk membuat minuman oplosan tersebut dan bagaimana cara mengopolosnya. Setelah itu terdakwa Sumantoro menjelaskan hal tersebut kepada pihak kepolisian resort Bantul benar bahwa botol air mineral 1500 ml semula berisikan alcohol murni jenis AL yang terdakwa membelinya di daerah Solo dan sebagian terdakwa gunakan untuk tempat minuman oplosan yang sudah jadi, sedangkan gelas –gelas plastik minuman merk TERPEDO tersebut isinya terdakwa gunakan untuk campuran oplosan serta 5 lembar plastik tersebut adalah bekas bungkus alcohol murni (AL) yang terdakwa beli di toko daerah Ngampilan, Yogyakarta. Terdakwa juga menjelaskan cara bagaimana meramu minuman keras oplosan tersebut dimana yang meramu atau membuat minuman keras oplosan tersebut adalah terdakwa Sumantoro sendiri yaitu dengan cara takaran Alkohol murni 1 Liter AL Murni terdakwa campur dengan 7,5 Liter air aqua galon, kemudian terdakwa menuangkan 2 gelas minuman merk TERPEDO kedalam gelas takar. Setelah itu terdakwa tuangkan oplosan Alkohol murni 1 liter dengan 7,5 Liter air Aqua gallon tadi ke dalam gelas takar berisikan 2 gelas minuman merk Terpedo sampai batas ukuran 950 ml di gelas takar tersebut.
Bahwa terdakwa juga menjelaskan kepada penyidik Polres Bantul, setelah terdakwa meramu sendiri minuman Opolosan tersebut terdakwa langsung menjualnya dirumah terdakwa sendiri. Kebanyakan pembeli datang langsung kerumah terdakwa, kemudian setelah terdapat pembeli terdakwa langsung mengambilkan minuman oplosan tersebut sesuai dengan permintaan pembeli dimana terdakwa jual tiap liternya sehanrga Rp 20.000,-. Terdakwa Sumantoro juga menjelaskan setelah jam 21.00 WIB ketas jika terdapat pembeli datang kerumah Terdakwa untuk membeli miras oplosan , terdakwa melayaninya dengan cara mengerek minum terebut menggunakan ember dan tali tampar setelah itu pembeli menaruh uangnya di ember tersebut karena terdakwa sudah berada di lantai 2.
Bahwa terdakwa juga menerangkan kepada penyidik Polres Bantul jika pernah terdapat pembeli yaitu saksi Tri Yulianto yang datang kerumah terdakwa untuk membeli minuman keras oplosan di rumah terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2017 sebanyak 1 kali yaitu sekitar pukul 21.00 WIB saksi Tri Yulianto membeli 1 Liter minuman alcohol oplosan.
Bahwa setelah mengetahui semua tentang apa saja yang dilakukan terdakwa mengenai penjualan minuman oplosan tersebut, kemudian Saksi Bangun bersama dengan Saksi Anton dan Saksi Herman membawa terdakwa SUMANTORO bersama barang bukti Miras Oplosan yang didapat terdakwa dirumahnya tersebut ke Kantor Polres Bantul untu diproses.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin baik untuk memproduksi atau menjual minuman beralkohol jenis arak tersebut dari Pihak yang berwenang;
Bahwa setelah berhasil mengamankan terdakwa, kemudian pihak dari Polres bantul meminta keterangan dari saksi Tri Yulianto. Benar saksi Yulianto membeli miras Oplosan dari terdakwa SUMANTORO di rumah Sumantoro (waktu pembelian saksi Tri Yulianto seperti yang dijelaskan diatas tersebut). Saksi Tri juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan serta meminum miras oplosan di depan rumah saksi Tri Yulianto di Dsn Kurahan bersama teman-temannya yaitu saksi Fajar Widiantoro serta saksi Kustiyono, setelah beberapa saat meminum miras Oplosan tersebut saksi Tri bersama teman-temanya menglami gangguan pusing serta mual/mules sampai dengan salah satu teman dari saksi Tri yang bernama KUSTIYONO menninggal dunia setelah meminum Miras Oplosan yang dibeli saksi Tri dari terdakwa.
Bahwa penyidik Polres Bantul juga memeriksa saksi lain yang juga sempat membeli Miras oplosan dari tempat terdakwa yaitu saksi Feri Setiawan Tanggal 4 Februari 2017. Setlah mendapatkan miras oplosan tersebut, langsung saja pada pukul 23.00 WIB diminum bersama-sama dengan Saksi Sigit, Saksi Kutiyono serta saksi TriYulainto dilapangan Paseban Bantul. Selain itu ditempat lain saksi Feri juga meminum miras oplosan yang dibeli oleh SUDARISMAN dari terdakwa dirumah SUDARISMAN Als KENTUT, dan yang meminum oplosan saat itu adalah SUDARISMAN, WAHYU ALS MAMBUS dan Saksi Feri.Efek setelah meminum miras oplosan yang dibeli dari rumah terdakwa yaitu SUDARIMAN dan WAHYU meninggal dunia sedangkan saksi Feri gangguang kondisi kesehatan berupa pusing kepala serta dada mengalami sesak dan lambung perihh.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 274/KTF/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa AKBP Drs. Moh ARIF BUDIARTO,M.Si, KOMPOL Bowo Nurcahyo,S.Si. M.Biotech dan Dwita Srihapsari,S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES POL Dr. Nursamran Subandi.M.Si terhadap barang bukti berupa :
BB-595/2017/KTF berupa 1 botol plastik berisi cairan bening sebanyak 28 ml yang disita dari terdakw SUMANTORO (merupakan sisa Miras Oplosan)
BB-682/2017/KTF (a) berupa 1 bungkus plastik berisi sisa minuman
BB -682/2017/KTF (b) berupa 1 bungkus plastik berisi sisa minuman
Barang bukti Nomor 2 dan 3 disita dari Saksi Tri Yulianto
Memperoleh kesimpulan Sebagai Berikut :
BB-595/2017/KTF berupa cairan bening adalah POSITIF mengandung METHANOL dengan kadar 82,27 % dan ETHANOL dengan kadar 4,23 %
BB-682/2017/KTF (a) berupa cairan bening adalah POSITIF mengandung METHANOL dengan kadar 0,013% dan ETHANOL dengan kadar 2,36 %
BB -682/2017/KTF (b) berupa cairan bening adalah POSITIF mengandung Ethanol dengan kadar 4,47%
Sisa Barang Bukti sebagai Berikut :
BB-595/2017/KTF habis dalam pemeriksaan ;
BB-682/2017/KTF (a) habis dalam pemeriksaan ;
BB -682/2017/KTF (b) habis dalam pemeriksaan
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM baik terhadap Korban Wahyu, Korban Sudarisman serta Korban Kustiyono, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum PKU MUHAMMADIYAH Bantul No : 07/III/SKM/PKU.BTL/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa dr Rindi Rendarti Baihaqi dengan kesimpunlan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pasien An Wahyu Defri Fantori umur 21 Tahun pukul 04.30 Wib tanggal 7 Februari 2017, Pasien datangh dalam keadaan tidak sadar penuh dan Respon menurun tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh penggunaan alkohol/obat yang tidak semestinya, Penyebab kematian tidak dapat dipastikan karenja tidak dilakukan pemeriksaan dalam dan Pasien dinyatakan meninggal tanggal 7 Februari 2017 pukul 08.20 WIB
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum PKU MUHAMMADIYAH Bantul No : 08/III/SKM/PKU.BTL/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa dr Sumardi Sp.PD dengan kesimpunlan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien Kustiono , Pasien datang dalam keadaan sesak nafas dan makin lama kesadaran menurun. Bisa jadi disebabkan oleh penggunaaan alkohol atau obat yang tidak semestinya dan Pasien dinyatakan meninggal pada tanggal 8 Februari 2017 pukul 12.50 WIB
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerha Panembahan Senopati Bantul No : 444.2/1459 tanggal 14 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa dr Emi Sovaria
Pemeriksaan Luar :
Keadaan korban : keadaan umum : gelisah,sadar,dengan keluhan dua hari sebelum masuh rumah sakit habis minum oplosan alkohol,mata kabur, sesak nafas/
Kepala :Mata Isokor
Leher : Dalam batas Normal
Dada : Dalam batas normal
Perut : Dalam batas Normal
Kelamin : dalam batas Normal
Anggota Badan Atas : Dalam Batas Normal
Anggota Badan bawah : Dalam Batas Normal
Punggung : Dalam Batas Normal
Pinggang : Dalam Batas Normal
Pantat : Dalam Batas Normal
Bagian Tubuh lainnya : Dalam Batas Normal
Dengan kesimpunlan meninggalya pasien belum dapat ditegakkan karena intoksikasi zat diperlukan pemeriksaan lanjut untuk mengetahui sebab pasti kematian pasien
Bahwa Korban Wahyu, Korban Sudarisman serta Korban Kustiyono meninggal dunia diduga disebabkan setelah mereka meminum minuman beralkohol jenis AL yang mengandung ETHANOL serta METHANOL yang diproduksi serta dijual oleh Terdakwa sendiri.
------------PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasalKUHP. ---
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa SUMANTORO Als TORO Als TOREK Bin SUKIRMAN pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Primair, telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berwal Saksi Bangun bersama dengan Saksi Anton dan Saksi Herman (kesemuanya saksi dari kepolisian Resort Bantul) mendapat informasi dari masyarakat saat itu terdapat beberapa orang yang meninggal dunia serta sakit mual-mual setelah mengkonsumsi Miras Oplosn yang dibeli di Dsn. Melikan Lor Dk Gandekan Rt 07 Bantul dari penjual minuman keras oplosan yang bernama SUMANTORO Als TOREK ( Terdakwa)
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut Saksi Bangun bersama dengan Saksi Anton dan Saksi Herman (kesemuanya saksi dari kepolisian Resort Bantul) melakukan pengecekan langusng ke alamat yang berdasarkan informasi tersebut, dan ternyata setlah melakukan pengecekan pada tangga 7 februari 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di Dsn. Melikan Lor Dk Gandekan Rt 07 Bantul tepatnya di rumah terdakwa Sumantoro ditemukan beberapa botol bekas aqua yang berbau alkohol serta beberapa gelas plastik minuman torpedo bersama plastik yang dipergunakan membungkus alkohol.
Bahwa setelah berhasil mengamankan Terdakwa Sumantoro bersama barang bukti yang terdapat di rumahnya, selanjutnya Saksi Bangun bersama dengan Saksi Anton dan Saksi Herman mengintrogasi terdakwa Sumantoro mengenai darimana meperoleh bahan-bahan untuk membuat minuman oplosan tersebut dan bagaimana cara mengopolosnya. Setelah itu terdakwa Sumantoro menjelaskan hal tersebut kepada pihak kepolisian resort Bantul benar bahwa botol air mineral 1500 ml semula berisikan alcohol murni jenis AL yang terdakwa membelinya di daerah Solo dan sebagian terdakwa gunakan untuk tempat minuman oplosan yang sudah jadi, sedangkan gelas –gelas plastik minuman merk TERPEDO tersebut isinya terdakwa gunakan untuk campuran oplosan serta 5 lembar plastik tersebut adalah bekas bungkus alcohol murni (AL) yang terdakwa beli di toko daerah Ngampilan Yogyakarta. Terdakwa juga menjelaskan cara bagaiman meramu minuman keras oplosan tersebut dimana yang meramu atau membuat minuman keras oplosan tersebut adalah terdakwa Sumantoro sendiri yaitu dengan cara takaran Alkohol murni 1 Liter AL Murni terdakwa campur dengan 7,5 Liter air aqua galon, kemudian terdakwa menuangkan 2 gelas minuman merk TERPEDO kedalam gelas takar. Setelah itu terdakwa tuangkan oplosan Alkohol murni 1 liter dengan 7,5 Liter air Aqua gallon tadi ke dalam gelas takar berisikan 2 gelas minuman merk Terpedo sampai batas ukuran 950 ml di gelas takar tersebut.
Bahwa terdakwa juga menjelaskan kepada penyidik Polres Bantul, setelah terdakwa meramu sendiri minuman Opolosan tersebut terdakwa langsung menjualnya dirumah terdakwa sendiri. Kebanyakan pembeli datang langsung kerumah terdakwa, kemudian setelah terdapat pembeli terdakwa langsung mengambilkan minuman oplosan tersebut dengan permintaan pembeli dimana terdakwa jual tiap liternya sehanrga Rp 20.000,-. Terdakwa Sumantoro juga menjelaskan setelah jam 21.00 WIB ketas jika terdapat pembeli datang kerumah Terdakwa untuk membeli miras oplosan , terdakwa melayaninya dengan cara mengerek minum terebut menggunakan ember dan tali tampar setelah itu pembeli menaruh uangnya di ember tersebut karena terdakwa sudah berada di lantai 2.
Bahwa terdakwa juga menerangkan kepada penyidik Polres Bantul jika pernah terdapat pembeli yang bernama saksi Tri Yulianto yang datang kerumah terdwa untuk membeli minuman keras oplosan di rumah terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2017 sebanyak 1 kali yaitu sekitar pukul 21.00 WIB saksi Tri Yulianto membeli 1 Liter minuman alcohol oplosan.
Bahwa setelah mengetahui semua tentang apa saja yang dilakukan terdakwa mengenai penjualan minuman oplosan tersebut, kemudian Saksi Bangun bersama dengan Saksi Anton dan Saksi Herman membawa terdakwa SUMANTORO bersama barang bukti Miras Oplosan yang didapat terdakwa dirumahnya tersebut ke Kantor Polres Bantul untu diproses.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin baik untuk memproduksi atau menjual minuman beralkohol jenis AL tersebut dari Pihak yang berwenang;
Bahwa setelah berhasil mengamankan terdakwa, kemudian pihak dari Polres bantul meminta keterangan dari saksi Tri Yulianto. Benar saksi Yulianto membeli miras Oplosan dari terdakwa SUMANTORO di rumah Sumantoro (waktu pembelian saksi Tri Yulianto seperti yang dijelaskan diatas tersebut). Saksi Tri juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan serta meminum miras oplosan di depan rumah saksi Tri Yulianto di Dsn Kurahan bersama teman-temannya yang bernama saksi Fajar Widiantoro serta saksi Kustiyono, setelah beberapa saat meminum miras Oplosan tersebut saksi Tri bersama teman-temanya menglami gangguan pusing serta mual/mules setelah meminum Miras Oplosan yang dibeli saksi Tri dari terdakwa.
Bahwa penyidik Polres Bantul juga memeriksa saksi lain yang juga sempat membeli Miras oplosan dari tempat terdakwa yaitu saksi Feri Setiawan Tanggal 4 Februari 2017. Setelah mendapatkan miras oplosan tersebut, langsung saja pada pukul 23.00 WIB diminum bersama-sama dengan Saksi Sigit, Saksi Kutiyono serta saksi TriYulainto dilapangan Paseban Bantul. Selain itu ditempat lain saksi Feri juga meminum miras oplosan yang dibeli oleh SUDARISMAN dari terdakwa dirumah SUDARISMAN Als KENTUT, dan yang meminum oplosan saat itu adalah SUDARISMAN, WAHYU ALS MAMBUS dan Saksi Feri. Efek setelah meminum miras oplosan yang dibeli dari rumah terdakwa yaitu saksi Feri gangguan kondisi kesehatan berupa pusing kepala serta dada mengalami sesak dan lambung perih.
Bahwa akibat dari meminum minuman beralkohol jenis AL yang mengandung METHANOL dan ETHANOL yang diproduksi serta dijual oleh Terdakwa adalah sangat membahayakan kesehatan orang;
Bahwa berdasarkan VISUM ET REVERTUM RSUD PANEMBAHAN SENOPATI Bantul No : 444.2/1445 tanggal 23 Maret 2017 yang ditandatangani dr Anisa Pratiwi An Pasien Feri Setiawan memperoleh kesimpulan telah ditemuka seorang laki-laki berusia 33 tahun, sadar penuh, dari hasil anamnesis pasien mengaku telah minum oplosan 3 hari sebelum masuk rumah sakit. Untuk observasi lebih lanjut pasien dianjurkan untuk rawat inap di rumah sakit.dari Rumah Sakit Umum
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 274/KTF/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa AKBP Drs. Moh ARIF BUDIARTO,M.Si, KOMPOL Bowo Nurcahyo,S.Si. M.Biotech dan Dwita Srihapsari,S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES POL Dr. Nursamran Subandi.M.Si terhadap barang bukti berupa :
BB-595/2017/KTF berupa 1 botol plastik berisi cairan bening sebanyak 28 ml yang disita dari terdakw SUMANTORO (merupakan sisa Miras Oplosan)
BB-682/2017/KTF (a) berupa 1 bungkus plastik berisi sisa minuman
BB -682/2017/KTF (b) berupa 1 bungkus plastik berisi sisa minuman
Barang bukti Nomor 2 dan 3 disita dari Saksi Tri Yulianto
Memperoleh kesimpulan Sebagai Berikut :
BB-595/2017/KTF berupa cairan bening adalah POSITIF mengandung METHANOL dengan kadar 82,27 % dan ETHANOL dengan kadar 4,23 %
BB-682/2017/KTF (a) berupa cairan bening adalah POSITIF mengandung METHANOL dengan kadar 0,013% dan ETHANOL dengan kadar 2,36 %
BB -682/2017/KTF (b) berupa cairan bening adalah POSITIF mengandung Ethanol dengan kadar 4,47%
Sisa Barang Bukti sebagai Berikut :
BB-595/2017/KTF habis dalam pemeriksaan ;
BB-682/2017/KTF (a) habis dalam pemeriksaan ;
BB -682/2017/KTF (b) habis dalam pemeriksaan
------------PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal204 Ayat (1) KUHPidana. |