INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.RIANTO 2.YOHANA HARDIANTI WIJAYANI 5.EMANUEL BAMBANG WIDJOJO ATMODJO 6.MARGARETA SUHARMINI |
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO) Tbk cq Pimpinan Cabang Yogyakarta Adisucipto 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG YOGYAKARA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2026/PN Btl | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | A. PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda dan/atau menghentikan setiap tindakan yang bersifat eksekutorial terhadap objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada pengosongan, pelaksanaan eksekusi, dan/atau tindakan lanjutan terkait hasil lelang;
3. Menetapkan bahwa objek sengketa tetap dalam keadaan status quo, yaitu tidak dilakukan pengalihan hak, penguasaan, pengosongan, maupun perubahan status hukum dalam bentuk apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
4. Menyatakan bahwa penetapan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
B.1 PERBUATAN MELAWAN HUKUM
• Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
B.2 PEMBATALAN DASAR HUKUM
1. Menyatakan bahwa penetapan cidera janji (wanprestasi) oleh Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Menyatakan bahwa tindakan percepatan pelunasan (acceleration) oleh Tergugat I adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
B.3 PEMBATALAN LELANG
1. Menyatakan bahwa seluruh tindakan eksekusi dan pelelangan atas objek sengketa adalah tidak sah, prematur, dan batal demi hukum;
2. Menyatakan bahwa hasil lelang, risalah lelang, dan segala akibat hukumnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
B.4 PEMULIHAN HAK
1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa ke dalam penguasaan dan kepemilikan Para Penggugat, termasuk membatalkan segala bentuk peralihan hak yang timbul akibat pelaksanaan lelang;
2. Memerintahkan kepada pihak manapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kembali objek tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat;
3. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang, termasuk Kantor Pertanahan (BPN), untuk mencatat dan/atau mengembalikan status kepemilikan objek sengketa kepada Para Penggugat sebagaimana keadaan semula;
4. Menyatakan bahwa segala tindakan lanjutan atas objek sengketa, termasuk pengosongan, pengalihan, maupun pembebanan hak dalam bentuk apapun adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
B.5 GANTI RUGI
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Para Penggugat, yang sekurang-kurangnya mencakup selisih nilai objek sebelum dan sesudah pelaksanaan lelang, dan akan ditentukan menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono);
C. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
D. BIAYA PERKARA
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
