Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
1.SUTRISNO als BENTO bin SUMBONO
2.ARI WIBISONO als PETHOK bin MUJIKAR
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 349/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3860/M.4.12.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO als BENTO bin SUMBONO[Penahanan]
2ARI WIBISONO als PETHOK bin MUJIKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------ Bahwa terdakwa  SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBODO bersama dengan terdakwa  ARI WIBISONO Als PETHOK Bin MUJIKAR dan Sdr.  RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 WIB atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  pada disekitar bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di rumah korban saksi Hartanto di Dsn. Pranti DK. V Rt.001 Kal. Gadingharjo Kap. Sanden Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat “, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi ANDIKA, saksi RIRIN, saksi BETI dan saksi ANTON sedang ngobrol dirumah saksi Hartanto sambil menunggu nasi masak lalu Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) dan saksi YULI Alias YULEK datang dengan mengetok pintu lalu masuk keruang tengah, saat itu posisi Saksi Hartanto sedang duduk di kursi bambu lalu sdr.  RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) mendekati Saksi Hartanto dan duduk disampingnya lalu sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) bilang kepada Saksi Hartanto “ kowe nggoleki aku ngopo” lalu saksi Hartanto menjawab “ kowe arep nggawe cacat aku ki ngopo, aku sek ngandani SANTET lalu Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO)  menjawab “ saiki njujol SANTET wae” lalu saksi YULI pergi keluar menjemput SANTET kemudian  selang sekitar 5 (lima) menit terdakwa  SUTRISNO Alias BENTO datang bersama terdakwa ARI Alias PETOK lalu  terdakwa SUTRISNO Als BENTO masuk lebih dulu lalu jongkok di sebelah timur, selang beberapa saat terdakwa ARI Als PETOK masuk lalu mundur keruang tamu kemudian terdakwa SUTRISNO Als BENTO bilang ke Saksi Hartanto “ ayo metu nek wani metu sabet sabetan neng njobo” lalu Saksi Hartanto menjawab “ lha salahku opo to” kemudian dijawab terdakwa SUTRISNO Als BENTO “ lha ngopo nggoleki SONTOL” kemudian Saksi Hartanto menjawab “ intine ngopo kok SONTOL arep gawe aku cacat”, lalu terdakwa SUTRISNO Als BENTO bilang “ lha jare sopo” kemudian dijawab oleh saksi Hartanto “ jare SANTET”, selanjutnya terdakwa ARI WIBISONO Alias PETOK maju sambil membuang sebilah pedang yang diikat kain kearah Saksi Hartanto lalu Saksi Hartanto bilang “ lha salahku opo e Thok” dan terdakwa ARI WIBISONO Alias PETOK bilang “lha karepe piye” sambil bergeser mendekat kearah pintu kamar kemudian sambil mengambil sebilah pedang tajam langsung diayunkan kearah tubuh Saksi Hartanto dan saat itu Saksi Hartanto langsung menangkis/menahan dengan tangan kanannya kemudian diwaktu  bersamaan tangan kiri Saksi Hartanto dipegang oleh Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) dan terdakwa SUTRISNO Als BENTO langsung mengayunkan sebilah pedang tajam kearah tubuh Saksi Hartanto, namun belum sampai mengenai tubuh Saksi Hartanto, saksi ANDIKA menahan badan terdakwa SUTRISNO Als BENTO sehingga pedang yang dipegang terdakwa SUTRISNO Als BENTO terjatuh selanjutnya terdakwa SUTRISNO Als BENTO berjalan sekitar 3 (tiga) langkah kearah Saksi Hartanto dan saat itu saksi Hartanto dalam posisi tangan kirinya sudah dipegang oleh Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) dan terdakwa  ARI WIBISONO Alias PETOK sudah berada didepan saksi Hartanto dengan sebilah pedang ditangan kanannya kemudian terdakwa SUTRISNO Als BENTO  mengambil sebilah krambit (seperti pisau kecil melengkung dengan ukuran panjang sekitar 15 CM warna silver) lalu dengan  tangan kanannya terdakwa SUTRISNO Als BENTO mengayunkan krambit tersebut kearah saksi Hartanto dan  mengenai bahu depan kiri Saksi Hartanto hingga berdarah lalu pada saat itu juga Saksi Hatanto masih bisa berebut pedang yang dipegang terdakwa  ARI WIBISONO Alias PETOK  dan disaat yang bersamaan pula terdakwa SUTRISNO Als  BENTO kembali mengayunkan krambitnya dan mengenai bahu kiri bagian belakang saksi Hartanto lalu saksi Hartanto sempat menyikut  terdakwa SUTRISNO Als BENTO dan saksi HARTANTO sempat  menendang terdakwa ARI WIBISONO Alias PETOK lalu sambil berlari keluar rumah, Saksi  Hartanto masih di sabet dengan krambit oleh terdakwa SUTRISNO Als BENTO dan mengenai punggung hingga bawah ketiak lengan kiri setelah itu Saksi Hartanto terjatuh di jalan cor depan rumah sambil teriak “maling maling  lalu terdakwa SUTRISNO Als BENTO, Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO)  dan terdakwa  ARI WIBISONO Alias PETOK  pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor bertiga.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Hartanto mengalami luka dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari.

 
Berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. NURUL KHAFIDZ SUBEKTI di RS Saras Adyatma Bambanglipuro Bantul dengan VER Nomor : 400.7.1/229 tanggal 10 Agustus 2024 dengan Kesimpulan :

  1. Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai sesuai dengan standar pelayanan di RSUD Saras Adyatma.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Luka robek pada bahu kiri depan panjang 1 cm, lebar 0,5 cm, kedalaman 0,5 cm. Perdarahan yang tidak aktif.
  • Luka robek dengan jahitan pada bahu kiri berukuran sekitar panjang 6 cm, lebar 1,5 cm, kedalaman 1 cm, perdarahan (+) tidak aktif.
  • Luka goresan di dada kiri atas  warna kemerahan berukuran sekitar Panjang 10 cm, lebar 0,3 cm, nyeri (+), tidak bengkak
  • Luka goresan di dada kiri tengah warna kemerahan berukuran sekitar Panjang 15 cm, lebar 0,3 cm, nyeri (+), tidak bengkak
  1. Luka yang dialami HARTANTO Alias BG telah menyebabkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan / pencaharian untuk sementara waktu.

 
------ Perbuatan para pelaku anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA

 
------ Bahwa  terdakwa  SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBODO Bersama dengan terdakwa  ARI WIBISONO Als PETHOK Bin MUJIKAR dan terdakwa RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 WIB atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di rumah korban saksi Hartanto di Dsn. Pranti DK. V Rt.001 Kal. Gadingharjo Kap. Sanden Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat kepada saksi korban Hartanto”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi ANDIKA, saksi RIRIN, saksi BETI dan saksi ANTON sedang ngobrol dirumah saksi Hartanto sambil menunggu nasi masak lalu Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) dan saksi YULI Alias YULEK datang dengan mengetok pintu lalu masuk keruang tengah, saat itu posisi Saksi Hartanto sedang duduk di kursi bambu lalu sdr.  RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) mendekati Saksi Hartanto dan duduk disampingnya lalu sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) bilang kepada Saksi Hartanto “ kowe nggoleki aku ngopo” lalu saksi Hartanto menjawab “ kowe arep nggawe cacat aku ki ngopo, aku sek ngandani SANTET lalu Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO)  menjawab “ saiki njujol SANTET wae” lalu saksi YULI pergi keluar menjemput SANTET kemudian  selang sekitar 5 (lima) menit terdakwa  SUTRISNO Alias BENTO datang bersama terdakwa ARI Alias PETOK lalu  terdakwa SUTRISNO Als BENTO masuk lebih dulu lalu jongkok di sebelah timur, selang beberapa saat terdakwa ARI Als PETOK masuk lalu mundur keruang tamu kemudian terdakwa SUTRISNO Als BENTO bilang ke Saksi Hartanto “ ayo metu nek wani metu sabet sabetan neng njobo” lalu Saksi Hartanto menjawab “ lha salahku opo TO” kemudian dijawab terdakwa SUTRISNO Als BENTO “ lha ngopo nggoleki SONTOL” kemudian Saksi Hartanto menjawab “ intine ngopo kok SONTOL arep gawe aku cacat”, lalu terdakwa SUTRISNO Als BENTO bilang “ lha jare sopo” kemudian dijawab oleh saksi Hartanto “ jare SANTET”, selanjutnya terdakwa ARI WIBISONO Alias PETOK maju sambil membuang sebilah pedang yang diikat kain kearah Saksi Hartanto lalu Saksi Hartanto bilang “ lha salahku opo e Thok” dan terdakwa ARI WIBISONO Alias PETOK bilang “lha karepe piye” sambil bergeser mendekat kearah pintu kamar kemudian sambil mengambil sebilah pedang tajam langsung diayunkan kearah tubuh Saksi Hartanto dan saat itu Saksi Hartanto langsung menangkis/menahan dengan tangan kanannya kemudian diwaktu  bersamaan tangan kiri Saksi Hartanto dipegang oleh Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) dan terdakwa SUTRISNO Als BENTO langsung mengayunkan sebilah pedang tajam kearah tubuh Saksi Hartanto, namun belum sampai mengenai tubuh Saksi Hartanto, saksi ANDIKA menahan badan terdakwa SUTRISNO Als BENTO sehingga pedang yang dipegang terdakwa SUTRISNO Als BENTO terjatuh selanjutnya terdakwa SUTRISNO Als BENTO berjalan sekitar 3 (tiga) langkah kearah Saksi Hartanto dan saat itu saksi Hartanto dalam posisi tangan kirinya sudah dipegang oleh Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) dan terdakwa  ARI WIBISONO Alias PETOK sudah berada didepan saksi Hartanto dengan sebilah pedang ditangan kanannya kemudian terdakwa SUTRISNO Als BENTO  mengambil sebilah krambit (seperti pisau kecil melengkung dengan ukuran panjang sekitar 15 CM warna silver) lalu dengan  tangan kanannya terdakwa SUTRISNO Als BENTO mengayunkan krambit tersebut kearah saksi Hartanto dan  mengenai bahu depan kiri Saksi Hartanto hingga berdarah lalu pada saat itu juga Saksi Hatanto masih bisa berebut pedang yang dipegang terdakwa  ARI WIBISONO Alias PETOK  dan disaat yang bersamaan pula terdakwa SUTRISNO Als  BENTO kembali mengayunkan krambitnya dan mengenai bahu kiri bagian belakang saksi Hartanto lalu saksi Hartanto sempat menyikut  terdakwa SUTRISNO Als BENTO dan saksi HARTANTO sempat  menendang terdakwa ARI WIBISONO Alias PETOK lalu sambil berlari keluar rumah, Saksi  Hartanto masih di sabet dengan krambit oleh terdakwa SUTRISNO Als BENTO dan mengenai punggung hingga bawah ketiak lengan kiri setelah itu Saksi Hartanto terjatuh di jalan cor depan rumah sambil teriak “maling maling  lalu terdakwa SUTRISNO Als BENTO, Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO)  dan terdakwa  ARI WIBISONO Alias PETOK  pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor bertiga.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Hartanto mengalami luka dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari.
 
Berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. NURUL KHAFIDZ SUBEKTI di RS Saras Adyatma Bambanglipuro Bantul dengan VER Nomor : 400.7.1/229 tanggal 10 Agustus 2024 dengan Kesimpulan :

  1. Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai sesuai dengan standar pelayanan di RSUD Saras Adyatma.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Luka robek pada bahu kiri depan panjang 1 cm, lebar 0,5 cm, kedalaman 0,5 cm. Perdarahan yang tidak aktif.
  • Luka robek dengan jahitan pada bahu kiri berukuran sekitar panjang 6 cm, lebar 1,5 cm, kedalaman 1 cm, perdarahan (+) tidak aktif.
  • Luka goresan di dada kiri atas  warna kemerahan berukuran sekitar Panjang 10 cm, lebar 0,3 cm, nyeri (+), tidak bengkak
  • Luka goresan di dada kiri tengah warna kemerahan berukuran sekitar Panjang 15 cm, lebar 0,3 cm, nyeri (+), tidak bengkak
  1. Luka yang dialami HARTANTO Alias BG telah menyebabkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan / pencaharian untuk sementara waktu.


-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KETIGA

 
------ Bahwa terdakwa  SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBODO Bersama dengan terdakwa  ARI WIBISONO Als PETHOK Bin MUJIKAR dan terdakwa RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 WIB atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di rumah korban saksi Hartanto di Dsn. Pranti DK. V Rt.001 Kal. Gadingharjo Kap. Sanden Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan kepada saksi korban Hartanto”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib saksi ANDIKA, saksi RIRIN, saksi BETI dan saksi ANTON sedang ngobrol dirumah saksi Hartanto sambil menunggu nasi masak lalu Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) dan saksi YULI Alias YULEK datang dengan mengetok pintu lalu masuk keruang tengah, saat itu posisi Saksi Hartanto sedang duduk di kursi bambu lalu sdr.  RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) mendekati Saksi Hartanto dan duduk disampingnya lalu sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) bilang kepada Saksi Hartanto “ kowe nggoleki aku ngopo” lalu saksi Hartanto menjawab “ kowe arep nggawe cacat aku ki ngopo, aku sek ngandani SANTET lalu Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO)  menjawab “ saiki njujol SANTET wae” lalu saksi YULI pergi keluar menjemput SANTET kemudian  selang sekitar 5 (lima) menit terdakwa  SUTRISNO Alias BENTO datang bersama terdakwa ARI Alias PETOK lalu  terdakwa SUTRISNO Als BENTO masuk lebih dulu lalu jongkok di sebelah timur, selang beberapa saat terdakwa ARI Als PETOK masuk lalu mundur keruang tamu kemudian terdakwa SUTRISNO Als BENTO bilang ke Saksi Hartanto “ ayo metu nek wani metu sabet sabetan neng njobo” lalu Saksi Hartanto menjawab “ lha salahku opo TO” kemudian dijawab terdakwa SUTRISNO Als BENTO “ lha ngopo nggoleki SONTOL” kemudian Saksi Hartanto menjawab “ intine ngopo kok SONTOL arep gawe aku cacat”, lalu terdakwa SUTRISNO Als BENTO bilang “ lha jare sopo” kemudian dijawab oleh saksi Hartanto “ jare SANTET”, selanjutnya terdakwa ARI WIBISONO Alias PETOK maju sambil membuang sebilah pedang yang diikat kain kearah Saksi Hartanto lalu Saksi Hartanto bilang “ lha salahku opo e Thok” dan terdakwa ARI WIBISONO Alias PETOK bilang “lha karepe piye” sambil bergeser mendekat kearah pintu kamar kemudian sambil mengambil sebilah pedang tajam langsung diayunkan kearah tubuh Saksi Hartanto dan saat itu Saksi Hartanto langsung menangkis/menahan dengan tangan kanannya kemudian diwaktu  bersamaan tangan kiri Saksi Hartanto dipegang oleh Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) dan terdakwa SUTRISNO Als BENTO langsung mengayunkan sebilah pedang tajam kearah tubuh Saksi Hartanto, namun belum sampai mengenai tubuh Saksi Hartanto, saksi ANDIKA menahan badan terdakwa SUTRISNO Als BENTO sehingga pedang yang dipegang terdakwa SUTRISNO Als BENTO terjatuh selanjutnya terdakwa SUTRISNO Als BENTO berjalan sekitar 3 (tiga) langkah kearah Saksi Hartanto dan saat itu saksi Hartanto dalam posisi tangan kirinya sudah dipegang oleh Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO) dan terdakwa  ARI WIBISONO Alias PETOK sudah berada didepan saksi Hartanto dengan sebilah pedang ditangan kanannya kemudian terdakwa SUTRISNO Als BENTO  mengambil sebilah krambit (seperti pisau kecil melengkung dengan ukuran panjang sekitar 15 CM warna silver) lalu dengan  tangan kanannya terdakwa SUTRISNO Als BENTO mengayunkan krambit tersebut kearah saksi Hartanto dan  mengenai bahu depan kiri Saksi Hartanto hingga berdarah lalu pada saat itu juga Saksi Hatanto masih bisa berebut pedang yang dipegang terdakwa  ARI WIBISONO Alias PETOK  dan disaat yang bersamaan pula terdakwa SUTRISNO Als  BENTO kembali mengayunkan krambitnya dan mengenai bahu kiri bagian belakang saksi Hartanto lalu saksi Hartanto sempat menyikut  terdakwa SUTRISNO Als BENTO dan saksi HARTANTO sempat  menendang terdakwa ARI WIBISONO Alias PETOK lalu sambil berlari keluar rumah, Saksi  Hartanto masih di sabet dengan krambit oleh terdakwa SUTRISNO Als BENTO dan mengenai punggung hingga bawah ketiak lengan kiri setelah itu Saksi Hartanto terjatuh di jalan cor depan rumah sambil teriak “maling maling  lalu terdakwa SUTRISNO Als BENTO, Sdr. RHYZA NURWAHYU PRATAMA Als SONTOL Bin BUANG (DPO)  dan terdakwa  ARI WIBISONO Alias PETOK  pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor bertiga.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Hartanto tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. NURUL KHAFIDZ SUBEKTI di RS Saras Adyatma Bambanglipuro Bantul dengan VER Nomor : 400.7.1/229 tanggal 10 Agustus 2024 dengan Kesimpulan :

  1. Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai sesuai dengan standar pelayanan di RSUD Saras Adyatma.
  2.  Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Luka robek pada bahu kiri depan panjang 1 cm, lebar 0,5 cm, kedalaman 0,5 cm. Perdarahan yang tidak aktif.
  • Luka robek dengan jahitan pada bahu kiri berukuran sekitar panjang 6 cm, lebar 1,5 cm, kedalaman 1 cm, perdarahan (+) tidak aktif.
  • Luka goresan di dada kiri atas  warna kemerahan berukuran sekitar Panjang 10 cm, lebar 0,3 cm, nyeri (+), tidak bengkak
  • Luka goresan di dada kiri tengah warna kemerahan berukuran sekitar Panjang 15 cm, lebar 0,3 cm, nyeri (+), tidak bengkak
  1. Luka yang dialami HARTANTO Alias BG telah menyebabkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan / pencaharian untuk sementara waktu.

 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya