Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2.Tri Susanti, SH MH
MAULANA TRISMA WAHYU SAPUTRO Alias PAIJO Bin KELIK SUTRISMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2785/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA TRISMA WAHYU SAPUTRO Alias PAIJO Bin KELIK SUTRISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MAULANA TRISMA WAHYU SAPUTRO Alias PAIJO Bin KELIK SUTRISMAN pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di Warmindo Sorowajan Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalmulanya saksi korban KRISNA PANDU WINATA sudah mengenal terdakwa MAULANA TRISMA WAHYU SAPUTRO Alias PAIJO sejak tahun 2021 saat terdkwa bekerja di Warmindo Umbulharjo Yogyakarta, kemudian pada hari  Rabu 18 Januari 2023 Sekira pukul  17.00 WIB pada saat terdakwa berada di Kulon Progo terdakwa Inbox Fb Saksi korban KRISNA lewat Hp yang terdakwa pinjam dari tukang ojek, dan terdakwa langsung minta ijin pinjam sepeda motor, kemudian terdakwa menumpang tukang ojek sampai ke Gamping, dan setelah sampai gamping terdakwa ngamen sambil menumpang pick up sesampainya di Jembatan layang Janti terdakwa bertemu saksi SIKOK, dan meminjam Hp milik saksi SIKOK untuk mengecek Inbox dari Saksi korban KRISNA,  dan janjian bertemu di JEC setelah bertemu terdakwa mengajak ke Warmindo biar ngobrolnya nyantai, sesampainya di dekat Warmindo terdakwa menyuruh Saksi SIKOK  berhenti, kemudian terdakwa berjalan menemui Saksi korban KRISNA, dan saksi SIKOK atas perintah terdakwa pergi menuinggalkan mereka berdua kemudian mereka berdua ngobrol, dan pada saat itu terdakwa meminjam sepeda motor beserta STNK  dengan alasan terdakwa mau keluar, dengan kata kata “ MONTORE TAK SILEH SEK YO SEDEREK, Saksi korban KRISNA menjawab “IYO SEDEREK OJO SUWE SUWE” terdakwa jawab “IYA” dan terdakwa langsung membawa sepeda motor Saksi korban KRISNA beserta STNK, dan meninggalkan Saksi korban KRISNA di Warmindo setelah itu terdakwa langsung mencari saksi BAGONG dan terdakwa bertemu di pertigaan Ring road Jl Solo Maguwo harjo, dan kemudian terdakwa bertanya kepada saksi BAGONG “DIMANA BISA MENGGADAIKAN SEPEDA MOTOR, TEMAN SAYA ADA YANG BUTUH UANG MENDESAK”, dan saksi BAGONG memberitahu  bahwa di daerah Prambanan Klaten ada yang sering menggadai, berhubung sudah malam, terdakwa berpamitan untuk pulang, dan mereka sepakat kalau besok siang bertemu di pertigaan Ring road Jl Solo Maguwo harjo.
  • Bahwa pada hari Kamis 19 Januari 2023 Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi BAGONG di pertigaan Ring road Jl Solo Maguwo harjo kemudian langsung di antar ke seseorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal yang beralamat di daerah Prambanan Klaten kemudian sepeda motor tersebut terdakwa gadaikan sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
  • Bahwa akibat kejadian yang dilakukan oleh terdakwa MAULANA TRISMA WAHYU SAPUTRO Alias PAIJO Bin KELIK SUTRISMAN tersebut saksi korban KRISNA PANDU WINATA menderita kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ----------

Pihak Dipublikasikan Ya