Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BANTUL 1.SUPARTINI
2.BAYU DWI PURWANTO
3.DESI PARWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARTINI
2BAYU DWI PURWANTO
3DESI PARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.005.403,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, tergugat II dan tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 160.005.403,- ( Seratus enam puluh juta lima ribu empat ratus tiga rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak