Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2021/PN Btl KRIS TRIPRASETYA, S.Pd GAYUH PRAMUDHITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KRIS TRIPRASETYA, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GAYUH PRAMUDHITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROSEVIA HERLIJANTA, S.H.
2A. J. Sigit Prasetio, S.H., M.Kn.
3KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL
4SUHARYANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada   PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 741 Poncosari Srandakan Bantul atas nama  TERGUGAT  berikut  TURUT TERGUGAT IV adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama TERGUGAT  yang ada  dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Menghukum TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT IV atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT bila perlu dapat menggunakan bantuan aparatur negara, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus/melakukan tindakan lainnya, yang setidak-tidaknya menerangkan Sertifikat Hak Milik Nom: 741 Poncosari Srandakan Bantul atas nama TURUT TERGUGAT IV, tidak berlaku berdasarkan putusan ini.
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No : 741 Poncosari Srandakan Bantul untuk dan atas nama kembali ke Susila Adi Asmoro/Y. Rasidal.
  8. Memerintahkan Seluruh TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak