| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Sep. 2021 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
91/Pdt.G/2021/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Senin, 06 Sep. 2021 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KRIS TRIPRASETYA, S.Pd |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ROSEVIA HERLIJANTA, S.H. | | 2 | A. J. Sigit Prasetio, S.H., M.Kn. | | 3 | KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL | | 4 | SUHARYANTO |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 741 Poncosari Srandakan Bantul atas nama TERGUGAT berikut TURUT TERGUGAT IV adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama TERGUGAT yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT IV atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT bila perlu dapat menggunakan bantuan aparatur negara, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus/melakukan tindakan lainnya, yang setidak-tidaknya menerangkan Sertifikat Hak Milik Nom: 741 Poncosari Srandakan Bantul atas nama TURUT TERGUGAT IV, tidak berlaku berdasarkan putusan ini.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No : 741 Poncosari Srandakan Bantul untuk dan atas nama kembali ke Susila Adi Asmoro/Y. Rasidal.
- Memerintahkan Seluruh TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |