Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2017/PN Btl. KARTINI SUPRIYATI 1.Syarifuddin
2.Triono
3.Edi Parjono
4.Ir. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M.Hum
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
6.Sri Muryanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARTINI SUPRIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELEVENIADI, SH.KARTINI SUPRIYATI
2ALOUVIE R.M, SH.KARTINI SUPRIYATI
3SANTO KUSUMA AJI, SH.KARTINI SUPRIYATI
4UMI KADAR UTAMI, SH.KARTINI SUPRIYATI
Tergugat
NoNama
1Syarifuddin
2Triono
3Edi Parjono
4Ir. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M.Hum
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
6Sri Muryanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04308/Timbulharjo Surat Ukur tanggal 24/02/2003 Nomor : 01692/ Timbulharjo/2003 seluas 233 m2 atas nama pemegang hak Nyonya Kartini Supriyati.
  3. Membatalkan peralihan hak (jual beli) antara Tergugat II dengan Tergugat III mengenai obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04308/Timbulharjo Surat Ukur tanggal 24/02/2003 Nomor : 01692/ Timbulharjo/2003 seluas 233 m2 atas nama pemegang hak Nyonya Kartini Supriyati/Penggugat.
  4. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum Perjanjian Jual Beli tertanggal 18 Maret 2015 antara Penggugat (Ny. Kartini Supriyati) dengan Tergugat III (Triono) yang dibuat oleh Notaris/PPAT Ir. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M.Hum.
  5. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum Akta Kuasa Menjual Nomor : 106 tanggal 18 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Ir. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M.Hum.
  6. Menyatakan batal dan atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 147/2015 tanggal 26 Maret 2015.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat IV/Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04308/Timbulharjo Surat Ukur tanggal 24/02/2003 Nomor : 01692/ Timbulharjo/ 2003 seluas 233 m2 atas nama pemegang hak Ny. Kartini Supriyati kepada Penggugat atau jika sertifikat tersebut telah dibalik nama menjadi Edi Parjono/Tergugat III maka memerintahkan kepada Tergugat IV/Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk mengganti pemegang hak SHM No. 04308/Timbulharjo dengan atas nama Penggugat dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  9. Menyatakan bahwa Tergugat VI menempati obyek sengketa adalah tanpa alas hak yang sah.
  10. Menghukum kepada Tergugat VI untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
  11. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng karena telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil karena Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati obyek sengketa sejak bulan November 2014 maupun kerugian immaterial dikarenakan perbuatan Para Tergugat Penggugat tidak dapat bekerja dengan baik karena pengurusan perkara a quo telah menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran Penggugat. Kerugian-kerugian tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa sejak bulan November 2014 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)
  2. Biaya pengosongan obyek sengketa Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  3. Kerugian inmateril Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh Para Tergugat yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupaih ) setiap harinya secara tunai secara tanggung renteng,  sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakannya Putusan perkara ini.
  2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga.
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta-merta, meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak