| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 427/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.SARI NUR HAYATI, S.H 3.Muninggar Setyani, SH |
1.JAENAL ABIDIN bin DARSONO 2.M. IRFAN WAHYUDI als IRFAN als GANDOL bin JONI SUHENDAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 427/Pid.B/2025/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4735/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono bersama-sama Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol Bin Joni Suhendar dan Saksi Yoga Putra Ferdoni Bin Samsi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2025 dalam perjalanan dari Cakung menuju sewon Bantul atau setidak tidaknya dipinggir jalan bahu tol daerah Cakung, Jakarta Timur sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono sebagai driver dan Saksi Yoga Putra Ferdoni Bin Samsi sebagai helper mengambil paket dengan mobil truck box dengan nopol B 9742 PEU milik dari PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk (GRAHA TRANS) dari Gudang SPX Cakung, Jakarta Timur menuju Gudang SPX Express Sewon, Bantul. Dalam perjalanan, Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono dihubungi oleh Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol yang juga mengendarai mobil box di belakang terdakwa I untuk berhenti. Setelah mobil box yang dikendarai oleh Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono berhenti, Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol membuka tali track belt dan meminta Saksi Yoga Putra Ferdoni Bin Samsi mengambil kunci pas di pintu mobil Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono. Selanjutnya Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol membuka pintu box dengan kunci pas kemudian masuk kedalam mobil box sedangkan Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono dan Saksi Yoga Putra Ferdoni Bin Samsi berjaga jaga di belakang mobil box, kemudian Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol mengambil tanpa ijin PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk (GRAHA TRANS) 3 (tiga) paket Resi yakni :
Bahwa selanjutnya Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol membawa 2 (dua) Iphone yaitu 1 (satu) buah Hand Phone merk IPHONE 17 Pro dengan warna Cosmic Orange 256 GB dan 1 (satu) buah Hand Phone merk IPHONE 17 warna lavender 256 GB yang kemudian 1 (satu) buah HP merk Iphone 17 Pro warna orange terjual pada hari rabu tanggal 29 oktober 2025 kepada sdr SUKRON (DPO) alamat Cilegon dengan harga Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 buah HP merk Iphone 17 warna ungu terjual pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2025 kepada sdr OOK (DPO) alamat Cilegon dengan harga Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), sedangkan 1 (satu) buah Hand Phone merk iPhone 17 Pro warna silver 1 TB dibawa terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono untuk dijual. -------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. -------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
