Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.Muninggar Setyani, SH
1.JAENAL ABIDIN bin DARSONO
2.M. IRFAN WAHYUDI als IRFAN als GANDOL bin JONI SUHENDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 427/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4735/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAENAL ABIDIN bin DARSONO[Penahanan]
2M. IRFAN WAHYUDI als IRFAN als GANDOL bin JONI SUHENDAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH SH CM CTL CPLE, YUSTINA WIDIYATI SH CMJAENAL ABIDIN bin DARSONO
2PURWATININGSIH SH CM CTL CPLE, YUSTINA WIDIYATI SH CMM. IRFAN WAHYUDI als IRFAN als GANDOL bin JONI SUHENDAR
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono bersama-sama Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol Bin Joni Suhendar dan Saksi Yoga Putra Ferdoni Bin Samsi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2025 dalam perjalanan dari Cakung menuju sewon Bantul atau setidak tidaknya dipinggir jalan bahu tol daerah Cakung, Jakarta Timur sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono sebagai driver dan Saksi Yoga Putra Ferdoni Bin Samsi sebagai helper mengambil paket dengan mobil truck box dengan nopol B 9742 PEU milik dari PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk (GRAHA TRANS) dari Gudang SPX Cakung, Jakarta Timur menuju Gudang SPX Express Sewon, Bantul. Dalam perjalanan, Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono dihubungi oleh Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol yang juga mengendarai mobil box di belakang terdakwa I untuk berhenti. Setelah mobil box yang dikendarai oleh Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono berhenti, Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol membuka tali track belt dan meminta Saksi Yoga Putra Ferdoni Bin Samsi mengambil kunci pas di pintu mobil Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono. Selanjutnya Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol membuka  pintu box dengan kunci pas kemudian masuk kedalam mobil box sedangkan Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono dan Saksi Yoga Putra Ferdoni Bin Samsi berjaga jaga di belakang mobil box, kemudian Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol mengambil tanpa ijin PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk (GRAHA TRANS) 3 (tiga) paket Resi yakni :

  • Resi SPXID05304480430A yang berisi Hand Phone merk iPhone 17 Pro warna silver 1 TB
  • Resi SPXID05736655566A yang berisi Hand Phone merk IPHONE 17 warna lavender 256 GB
  • Resi SPXID05912362946A yang berisi Hand Phone merk IPHONE 17 Pro dengan warna Cosmic Orange 256 GB

 Bahwa selanjutnya Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol membawa 2 (dua) Iphone yaitu 1 (satu) buah Hand Phone merk IPHONE 17 Pro dengan warna Cosmic Orange 256 GB dan 1 (satu) buah Hand Phone  merk IPHONE 17 warna lavender 256 GB yang kemudian 1 (satu) buah HP merk  Iphone 17 Pro warna orange terjual pada hari rabu tanggal 29 oktober 2025 kepada sdr SUKRON (DPO) alamat Cilegon dengan harga Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)  dan 1 buah HP merk  Iphone 17 warna ungu  terjual pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2025 kepada sdr OOK (DPO) alamat Cilegon dengan harga Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), sedangkan 1 (satu) buah Hand Phone merk iPhone 17 Pro warna silver 1 TB dibawa terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono untuk dijual. 
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Jaenal Abidin Bin Darsono, Terdakwa II M.Irfan Wahyudi Als.Gandol Bin Joni Suhendar dan Saksi Yoga Putra Ferdoni Bin Samsi, PT. GRAHA PRIMA SUKSES MANDIRI Tbk atau PT GRAHA TRANS mengalami kerugian kurang lebih Rp73.727.000,00 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).

-------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya