Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2017/PN Btl TRIWININGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRIWININGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Penulisan/ Penyebutan  Jenis kelamin Anak Pemohon

yang semula tertulis jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin Laki-laki.

  1. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan

turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Anak Pemohon yang dikeluarkan

oleh Kantor

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul No 04376/A/2010 tertanggal

30 Juni 2010 dari Jenis Kelamin Perempuan menjadi Jenis Kelamin Laki-laki.

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak