Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2022/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH BAYU ANGGORO als KUCRIT bin KUAT alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-504/M.4.12.3/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ANGGORO als KUCRIT bin KUAT alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BAYU ANGGORO Als KUCRIT Bin (Alm) KUAT pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 bertempat di Dsn. Diro Rt.060 Kal. Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kab. Bantul atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadaka, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Achmad Arif mendapatkan informasi bahwa di Dsn. Diro Pendowoharjo Sewon bantul sering adanya peredaran obat selanjutnya saksi Achmad Arif bersama rekan – rekan dari Sat Res Narkoba Polres Bantul menindaklanjuti informasi tersebut kemudian sekiar pukul 20.30 wib  saksi Achmad Arif mencurigai gerak gerik seorang wanita yaitu saksi Mariyati sedang menemui seseorang yaitu terdakwa yang saat itu berada disebuah rumah kemudian saksi Achmad Arif melihat saksi Mariyati pergi dan oleh saksi Achmad Arif beserta Tim dari Polres mengikutinya kemudian setelah sampai di utara perempatan Klodran, saksi Mariyati berhenti dan saat itu saksi Mariyati berhasil diamankan oleh saksi Achmad Arif beserta tim yang lain selanjutnya saat diinterogasi saksi Mariyati mengakui habis membeli pil sapi dari terdakwa kemudian saksi Mariyati mengeluarkan pil dari saku celana bagian depan kanan kemudian saksi Achmad Arif beserta tim mencari keberadaan terdakwa dan selanjutnya terdakwa berhasil diamankan dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 70 (tujuh puluh) butir pil sapi didalam bekas bungkus rokok Aspro dibawah asbes teras rumah terdakwa kemudian 100 (seratus) butir pil sapi disimpan terdakwa didalam bekas bungkus rokok Djarum Super yang ada didalam  dosboox HP Advan dibawah meja aquarium selanjutnya semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan terdakwa juga mengakui  pernah menjual pil pil tersebut kepada Sdr. Adi (DPO) dan saksi Mariyati selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan oleh pihak yang berwajib guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 15/NOF/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik, ST  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :

BB-24/2022/NOF  dan BB-25/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G.

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya