| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa ILHAM CAHYONO NUGROHO Als GEMPEL Bin KADIYANA pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Sanggrahan Rt.008, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 13.29 Wib ditelpon melalui WA oleh saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK yang intinya menanyakan pil Alprazolam setelah itu saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Sanggrahan Rt.008 Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul dan setelah sampai di rumah terdakwa, saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK langsung menyerahkan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, dan saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK berpesan kepada terdakwa “Iki tak tibani 5 (lima) kapal tulung buangne mengko nek wis ono sing payu kabari aku, mengko tak jupuk duite” dan terdakwa menjawab “ Yo mengko nek wis ono sing payu tak kabari”. Setelah itu saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK langsung pulang dan sekitar pukul 17.15 Wib saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK telpon melalui WA kepada terdakwa “pie wis ono sing payu durung?” dan dijawab oleh terdakwa “ durung ono sing payu” dan saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK mengatakan “ wo yo wis tak jupuk e rono” selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK datang ke rumah terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) kapal setelah itu saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK berpesan kepada terdakwa “Iki sing 2 (dua) tak jupuk e, terus iki sing 3 (tiga) tulung buangke. Nek wis payu sesuk tak jupuk duite” kemudian terdakwa menjawab” yo oke sesuk tak kabari nek sing 3 (tiga) wis payu”, setelah itu saksi NOVA Als NOPEK pamit untuk pulang. Bahwa maksud saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK menitipkan Alprazolam kepada terdakwa untuk dijualkan sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wib mengamankan saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK di Kembaran Rt.003, Kal.Tamantirto, Kap.Kasihan, Kab.Bantul dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK mengakui bahwa pil tersebut merupakan miliknya dan didapatkan dengan cara membiayai periksa YUDI ke dokter sehingga mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil Mersi Alpazolam.
- Bahwa saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK mengaku 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dititipkan kepada terdakwa untuk dijualkan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi NOVA FAJAR RAMADHAN diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bantul selanjutnya mengamankan terdakwa pada hari Selasa tangga 06 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib di rumahnya di Sanggrahan Rt.008, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul saat itu terdakwa sedang bersama DEGA dan HUDA di kamar rumah terdakwa, setelah dilakukan penggeldahan badan dan kamar terdakwa ditemukan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silverr bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg di dalam saku jaket jeans warna biru yang digantungkan di paku tembok kamar terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa tablet tersebut merupakan milik saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari penyitaan barang bukti 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna siver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut dilakukan pengujian ke Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah DIY. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/02114 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oeh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.Apt, FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.MT dan diketahui oleh dr.WORO UMI RATIH, M.Kes, Sp.PK terhadap B/53/VI/2023/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 010669/T/06/2023 Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ILHAM CAHYONO NUGROHO Als GEMPEL Bin KADIYANA pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Sanggrahan Rt.008, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 13.29 Wib ditelpon melalui WA oleh saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK yang intinya menanyakan pil Alprazolam setelah itu saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Sanggrahan Rt.008 Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul dan setelah sampai di rumah terdakwa, saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK langsung menyerahkan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, dan saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK berpesan kepada terdakwa “Iki tak tibani 5 (lima) kapal tulung buangne mengko nek wis ono sing payu kabari aku, mengko tak jupuk duite” dan terdakwa menjawab “ Yo mengko nek wis ono sing payu tak kabari”. Setelah itu saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK langsung pulang dan sekitar pukul 17.15 Wib saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK telpon melalui WA kepada terdakwa “pie wis ono sing payu durung?” dan dijawab oleh terdakwa “ durung ono sing payu” dan saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK mengatakan “ wo yo wis tak jupuk e rono” selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK datang ke rumah terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) kapal setelah itu saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK berpesan kepada terdakwa “Iki sing 2 (dua) tak jupuk e, terus iki sing 3 (tiga) tulung buangke. Nek wis payu sesuk tak jupuk duite” kemudian terdakwa menjawab” yo oke sesuk tak kabari nek sing 3 (tiga) wis payu”, setelah itu saksi NOVA Als NOPEK pamit untuk pulang. Bahwa maksud saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK menitipkan Alprazolam kepada terdakwa untuk dijualkan sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wib mengamankan saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK di Kembaran Rt.003, Kal.Tamantirto, Kap.Kasihan, Kab.Bantul dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK mengakui bahwa pil tersebut merupakan miliknya dan didapatkan dengan cara membiayai periksa YUDI ke dokter sehingga mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil Mersi Alpazolam.
- Bahwa saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK mengaku 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dititipkan kepada terdakwa untuk dijualkan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi NOVA FAJAR RAMADHAN diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bantul selanjutnya mengamankan terdakwa pada hari Selasa tangga 06 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib di rumahnya di Sanggrahan Rt.008, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul saat itu terdakwa sedang bersama DEGA dan HUDA di kamar rumah terdakwa, setelah dilakukan penggeldahan badan dan kamar terdakwa ditemukan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silverr bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg di dalam saku jaket jeans warna biru yang digantungkan di paku tembok kamar terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa tablet tersebut merupakan milik saksi NOVA FAJAR RAMADHAN Als NOPEK yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari penyitaan barang bukti 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna siver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut dilakukan pengujian ke Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah DIY. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/02114 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oeh dr. INDI HIMMA KHAIRANI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.Apt, FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.MT dan diketahui oleh dr.WORO UMI RATIH, M.Kes, Sp.PK terhadap B/53/VI/2023/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 010669/T/06/2023 Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk menerima penyerahan Psikotropika dari orang lain, karena penyerahan Psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien dan berdasarkan resep dokter.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |