| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SUJITO ALS GONDRONG Bin PUJO WINOTO bersama dengan Alm. MUJILAN Als UCIL (sudah meninggal dunia, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.SKM/09/V/2021 tanggal 28-05-2021 Klinik Pratama Rawat Inap Multazam yang disahkan oleh penanggungjawab dr. Dwi Hartati Indriyadie) pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Dsn. Banyu urip Rt.005, Desa Jatimulyo, Kec. Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana Terdakwa SUJITO ALS GONDRONG Bin PUJO WINOTO bersama dengan Alm. MUJILAN Als UCIL lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SUJITO ALS GONDRONG Bin PUJO WINOTO bersama dengan Alm. MUJILAN Als UCIL pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 16.00 wib telah mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Suzuki Nex type UD 110 NE warna hijau putih tahun 2013 Nopol AB 6652 QG, No.ka MH8CE44DADJ124161 , No.sin AE521D718710 an. FIA AGUSTINUS milik saksi SIDIYANTO yang dipinjam saksi JUMIRAN dengan cara mulanya Terdakwa dan Alm. MUJILAN Als UCIL berniat untuk mengambil sepedamotor kemudian dalam perjalanan Alm. MUJILAN Als UCIL melihat 1 (satu) unit sepedamotor merk Suzuki Nex type UD 110 NE warna hijau putih tahun 2013 Nopol AB 6652 QG, No.ka MH8CE44DADJ124161 , No.sin AE521D718710 yang terparkir ditepi jalan dekat ladang di Dsn. Banyu urip Rt.005, Desa Jatimulyo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul. Kemudian setelah melihat situasi sepi lalu Terdakwa dan Alm. MUJILAN Als UCIL putar balik dan berhenti selanjutnya Terdakwa berada disepedamotor Yamaha Jupiter warna hitam merah (DPB) untuk mengamati keadaan sekitar sedangkan Alm. MUJILAN Als UCIL (Alm) mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Suzuki Nex type UD 110 NE warna hijau putih tahun 2013 Nopol AB 6652 QG, No.ka MH8CE44DADJ124161 , No.sin AE521D718710 dalam keadaan dikunci namun tidak dikunci stang. Selanjutnya Alm. MUJILAN Als UCIL merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci leter Y yang ujungnya ditambah atau dipasang mata besi. Kemudian setelah berhasil menyala Alm. MUJILAN Als UCIL menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa pergi mengikuti Alm. MUJILAN dari belakang.
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya menunggu Alm. MUJILAN Als UCIL untuk menjual 1 (satu) unit sepedamotor merk Suzuki Nex type UD 110 NE warna hijau putih tahun 2013 Nopol AB 6652 QG, No.ka MH8CE44DADJ124161 , No.sin AE521D718710.
Bahwa 1 (satu) unit sepedamotor merk Suzuki Nex type UD 110 NE warna hijau putih tahun 2013 Nopol AB 6652 QG telah diganti dengan nomor palsu BK 4564 LI.
Bahwa ia Terdakwa tidak mengetahui dimana Alm. MUJILAN Als UCIL menjual dan dijual berapa, Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya dari hasil penjualan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa
Bahwa Terdakwa bersama Alm. MUJILAN Als UCIL mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Suzuki Nex type UD 110 NE warna hijau putih tahun 2013 Nopol AB 6652 QG, No.ka MH8CE44DADJ124161 , No.sin AE521D718710. tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SIDIYANTO
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Alm. MUJILAN Als UCIL tersebut saksi SIDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP |